
LAMPUNG TIMUR – Anggota BPD Desa Labuhan Ratu III Kecamatan Labuhan Ratu, Harun Abdullah selama menjabat tidak pernah menerima laporan tertulis tentang capaian hasil kerja triwulan tahun 2020 maupun laporan realisasi akhir tahun 2019.
Tujuan evaluasi capaian pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDesa) dan rencana kerja pemerintah Desa (RKPDesa) serta anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDesa).
“Bagaimana mau melakukan evaluasi dana desa, karena APBDes selama ini tidak pernah dikasih, saya menjabat anggota BPD sudah hampir 2 tahun,” ungkap Harun Abdullah pada Kamis, 10 September 2020 saat ditemui di Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Timur.
Bahkan pihaknya berulang kali meminta kepada Kepala Desa Labuhan Ratu III melalui Ketua BPD baik lisan maupun tertulis tak digubris.
“Secara lisan sudah minta lebih dari satu kali dan begitu juga tertulis sudah 1 kali melalui Ketua BPD, tapi sampai sekarang tidak ada,” papar anggota BPD Desa Labuhan Ratu III itu.
Harun meminta laporan realisasi APBDes termin pertama dan kedua serta laporan realisasi APBDes akhir tahun 2019 sebagai pertanggungjawaban.
“Yang diminta adalah laporan tahap 1 dan tahap 2 atau laporan triwulan dan juga laporan realisasi akhir tahun 2019 belum pernah ada selama menjabat anggota BPD.”
Ia berharap agar APBDes diberikan oleh Kepala Desa Labuhan Ratu III dan juga Kejaksaan Negeri Sukadana dapat bertindak tegas.
Anggota BPD berharap laporan APBDes dan lainnya diserahkan Kepala Desa dan juga Inspektorat serta Kejari bertindak tegas.
“Agar APBDes sama laporan lainnya dikasih, atas nama masyarakat BPD berharap Inspektorat sebagai APIP bertindak tegas, begitu juga Kejaksaan,” harapnya.
Kepala Desa Labuhan Ratu III, Panji Sudarsono maupun Sekretarisnya, Lukman tidak dapat dihubungi meskipun konfirmasi via WhatsApp terbaca tak dibalas melainkan HP dinon aktifkan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa,
Pasal 27 Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib. c. MEMBERIKAN LAPORAN KETERANGAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN YANG SECARA TERTULIS kepada BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SETIAP AKHIR TAHUN ANGGARAN;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 48
(1) BPD melakukan evaluasi laporan keterangan
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Evaluasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan evaluasi atas kinerja Kepala Desa selama 1 (satu) tahun anggaran.
(3) Pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud ayat (1)
dilakukan berdasarkan prinsip demokratis, responsif,
transparansi, akuntabilitas dan objektif.
(4) Evaluasi pelaksanaan tugas Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa dan APBDesa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 5 BPD mempunyai hak : I Menerima laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis dari Kepala Desa setiap akhir tahun anggaran.
Kepala Pusat Penerangan yang juga Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar menjelaskan, dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah adalah bagian dari penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di Pemerintah Daerah.
“Dikeluarkannya PP Nomor 72 Tahun 2019 ini adalah bagian dari penguatan APIP di daerah. Ini semua semangatnya adalah menguatkan APIP Daerah agar lebih independen,” kata Bahtiar di Jakarta, Minggu (03/11/2019) seperti dikutip dari kemendagri.go.id edisi Minggu, 3 November 2019 berjudul, Keluarnya PP 72 Tahun 2019 Untuk Penguatan APIP Yang Lebih Independen.
Khusus untuk penguatan APIP, sesuai rekomendasi KPK kepada Presiden agar APIP dapat lebih independen, efektif dan optimal dalam mengawasi perangkat daerah, terdapat enam substansi perubahan untuk APIP Daerah, yaitu:
Pertama, penambahan fungsi Inspektorat Daerah untuk mencegah korupsi dan pengawasan Reformasi Birokrasi.
“Harapannya APIP dapat membangun FCP atau Fraud Control Plan guna meminimalisir korupsi khususnya Operasi Tangkap Tangan (OTT),” kata Bahtiar.
Kedua, penambahan kewenangan bagi APIP dapat melakukan pengawasan berindikasi kerugian daerah tanpa harus menunggu persetujuan Kepala Daerah.
“Ini sesuai prinsip internasional APIP, yakni tidak boleh dibatasi atau bebas menentukan ruang lingkup pengawasannya sendiri,” imbuhnya.
Ketiga, pola pelaporan disampaikan berjenjang.
“Harapannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP Daerah tidak berhenti di LHP, tapi ada supervisi dari Menteri Dalam Negeri untuk Provinsi dan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah untuk Kabupaten/Kota,” terangnya.
Keempat, penambahan satu Esselon III untuk Investigatif.
Kelima, pelaksanaan supervisi hasil pengawasan Inspektorat Daerah oleh Mendagri bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Keenam, pengangkatan dan mutasi Inspektur Daerah termasuk pembentukan Pansel dilakukan setelah konsultasi kepada Mendagri.
“Tujuannya agar Inspektorat Daerah dapat objektif tanpa harus khawatir atau gamang, takut dipindah dan agar ada jaminan karir bagi seorang Inspektur dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.
(Ropian Kunang)
