Hukum

Orang Tua Korban Pencabulan Anak Minta Pendampingan ke DP3KA

99465
×

Orang Tua Korban Pencabulan Anak Minta Pendampingan ke DP3KA

Sebarkan artikel ini
foto net ilustrasi
foto net ilustrasi

Lampung Utara – DH yang merupakan orang tua korban pencabulan anak dibawah umur asal Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara mendatangi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) setempat guna mengkonfirmasi pendampingan untuk kasus anaknya CN. Pasalnya, sedari awal kejadian sekitar pertengahan Juli 2020 belum pernah ada pendampingan, baik itu mental anak maupun hukum untuk efek jera pelaku yang kini perkaranya telah bergulir di Pengadilan Negeri Kotabumi. Senin (7/9/2020).

Selain meminta pendampingan hukum dan psikiater guna meminta keadilan sekaligus memperbaiki mental sang anak, akibat pristiwa terjadi pada pertengahan Juli 2020 lalu. Menurut penuturan orang tua (DH), semenjak kejadian itu pihak keluarga korban sengaja mengamankan sang anak baru menginjak bangku kelas dua sekolah dasar itu. Di kediaman sang neneknya yang berada di Kabupaten Pesawaran, selain mengamankannya dari keluarga pelaku, juga menenangkan jiwanya sekaligus membatasi pertemuan terhadap orang lain.

“Kami berinisiatif membawanya kerumah neneknya berada di Pesawaran, selain faktor keamanan juga saat bertemu orang lain apalagi tidak dikenal sering melakukan hal merusak dirinya. Seperti menjambak, menangis dan lainnya akibat trauma fisik, dan hari ini ke Kotabumi untuk berkoordinasi sekaligus minta pendampingan terhadap buah hati ini,” terangnya.

Pria berperawakan kurus dengan kulit hitam manis itu berujar bahwasanya keadaan anak semata wayang sejak peristiwa yang dilakukan oleh pelaku masih terhitung tetangganya itu, cukup miris. Sehingga meminta pihak terkait dalam hal ini DP3A melakukan pendampingan, serta aparat penegak hukum dapat menegakkan hukum seadil-seadilnya. Sebab, selama ini belum ada, baik itu pendampingan masalah psikologi anak maupun hukum, serta memberikan efek jera terhadap pelaku maupun orang tua dalam menjaga anaknya dari perbuatan menyimpang.

“Saya paham pelaku masih terhitung dibawah umur, kami tidak benci terhadap orangnya tapi setidaknya ada efek jera. Dan orang tua dapat lebih baik menjaga anaknya, karena kenapa dilapangan seperti tidak ada pendampingan terhadap anak kami. Kita tidak minta banyak, tolong tegakkan keadilan seadil-adilnya bila perlu pelaku dihukum seberat-beratnya,” imbuhnya.

Kejadian itu dilaporkan kepada Polres Lampura dengan nomor : PTPL/762/B.1/VIII/2020/Polda Lampung/SPKT RES LU pertanggal 5 Agustus 2020. Peristiwa itu terjadi sekitar pertengahan Juli 2020 dengan pelaku terhitung masih tetangga AK (15) terhadap korban CN (8). Kejadian itu terjadi dirumah pelaku saat korban bermain dengan teman sebaya lainnya, namun naasnya yang lain disuruh pulang sementara korban tinggal sendiri.

“Kejadian itu ada yang menyaksikan rekan korban sendiri, melihat langsung sedang memasukkan alat kelaminnya kepada korban. Dan kejadian itu tidak hanya itu, namun sebelumnya telah berlangsung lama dialami CN. Sehingga meminta aparat dapat benar-benar memberikan keadilan, agar tidak ada kejadian lainnya, “pintanya.

Hal itu diamini oleh Kepala DP3A Lampura, Maya Manan. Pihaknya siap memberikan pendampingan, khususnya korban pencabulan anak dibawah umur. Mulai dari segi kesehatan, psikologi sampai dengan masalah hukum.

“Betul tadi pagi ada yang melaporkan kepada kita orang tua wali yang anak menjadi korban pencabulan anak dibawah umur. Kebetulan ditempat kami sudah ada unit (UPT) perlindungan perempuan dan anak, merekalah nanti yang akan melakukan pendampingan. Dari segala aspek dialami korban, termasuk masalah hukum, “kata Maya Menambahkan.

Sesuai dengan peraturan perundang-perundangan bagi perlindungan perempuan anak, lanjutnya, seharusnya pelaku mendapatkan hukum yang tinggi. Namun dalam perkara itu, pelakunya juga adalah anak dibawah umur. Sebab, masih berumur 15 tahun, sehingga perlu diberikan perhatian terhadap mental dan kejiwaannya.

“Tapi khusus untuk korban adalah perhatian utama kami, jadi kami akan maksimal melakukan pendampingan. Termasuk segi kesehatan dan psikologi sampai dia dapat kembali beraktivitas dilingkungannya, berkumpul dengan teman-teman maupun bermain. Yang pasti kita mendorong agar permasalahan dapat memberikan efek jera, mengacu mekanisme hukuman dan perlakuannya tersendiri,” pungkasnya.(rls/aw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!