Daerah

Terkait Pembangunan Kantor Desa Negeri Jemanten, Kadis PMD Lamtim, Yudi : Diberhentikan Atas Penelaahan Hukum

3377
×

Terkait Pembangunan Kantor Desa Negeri Jemanten, Kadis PMD Lamtim, Yudi : Diberhentikan Atas Penelaahan Hukum

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur, Yudi Irawan baru mendengar ada kegiatan musyawarah tindaklanjut pembangunan kantor desa Desa Negeri Jemanten Kecamatan Marga Tiga pada Jum’at, 28 Agustus 2020 lalu di Balai Desa Negeri Jemanten.

Terkait pembangunan kantor desa Desa Negeri Jemanten tersebut diberhentikan sesuai hasil penelaahan atau pengkajian hukum dan surat pemberhentian untuk sementara yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur.

Yudi baru mendengar ada kegiatan musyawarah tindaklanjut pembangunan kantor desa Desa Negeri Jemanten pada Jum’at, 28 Agustus 2020 Minggu lalu itu.

“Itupun baru dengar kalau hari Jumat (pada, 28/8/2020) ada musyawarah, artinya hasil musyawarah itu, saya harus tindaklanjuti,” kata Yudi Irawan pada Senin, 31 Agustus 2020 jam 09.00 WIB diruang kerjanya.

Untuk mengetahui perihal permasalahan tersebut harus dari bawah dan Yudi perlu konfirmasi dengan Sugiyanto Camat Kecamatan Marga Tiga.

“Artinya, masalah itu harus dilihat dari bawah dulu, saya juga perlu informasi bahwa hari Jumat (ada musyawarah) nanti saya konfirmasi ke pak Camatnya,” sambung Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lampung Timur itu.

Pembangunan kantor desa tersebut diberhentikan atas hasil penelaahan hukum dan surat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur.

“Terkait pembangunan (kantor desa) tahun 2019 diberhentikan atas penelaahan hukum, itu juga harus jadi pertimbangan. Dulu, surat dikeluarkan oleh Pemerintah untuk diberhentikan sementara, sampai ada kesepakatan-kesepakatan supaya dilaksanakan kembali,” imbuh Yudi panggilan akrab Yudi Irawan.

“Kalau sampai hari Jumat kemaren belum ada kesepakatan, artinya, masih belum bisa dilanjutkan. Terkait kemaren hari Jumat ada musyawarah, kita juga belum dapat laporan, kalau kami ini sifatnya pembinaan,” terang mantan Camat Pekalongan itu.

“Dalam rangka pelaksanaannya baik itu Pemerintahan maupun pembangunan di Desa, sifatnya pembinaan. Sebetulnya kalau secara aturan, sudah lepas kami ini, apa saja aturan tentang desa sudah juga kita sampaikan,” ucap Yudi yang juga pernah pula berkesempatan jadi Camat Kecamatan Braja Salbah.

“BPD dan perangkat-perangkat desa itu sudah tau mereka, ini aturannya, hanya saja masalah pelaksanaannya dibawah
perlu pendampingan dan pembinaan. Jadi terkait dengan itu, saya nanti akan konfirmasi dengan pak Camatnya,” tambah mantan Camat Kecamatan Bandar Sribawono.

“Media merupakan sarana informasi juga, sifatnya informasi itu juga harus kita tanggapi, jadi kalau kita belum tau permasalahan harus dalami dulu, kita ngasih statement, penjelasan, nanti bakal jadi konsumsi publik juga, nggak salah,” jelasnya.

“Nanti melalui perangkat saya sesuai bidangnya saya coba minta konfirmasi, mereka juga belum laporan hari Jum’at kemarin ngadain (kegiatan musyawarah) itu, (masalah) kayak gitu, kita ada tahap bisa diselesaikan secara baik-baik,” paparnya.

“Kalau selalu bermasalah kapan mau majunya, itu yang namanya dinamika, tergantung kepemimpinan kita, kadang niat kita bagus, tapi cara menyampaikan salah, juga nggak pas,” pungkasnya.

Ahmad Suarni Sekretaris Kecamatan Marga Tiga sangat menyayangkan tidak diberikan kesempatan untuk berbicara saat diadakannya musyawarah tersebut.

Sedangkan pihaknya sangat mengetahui secara detail hasil musyawarah pada Senin, 29 September 2019 lalu bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Marga Tiga

“Intinya, (saya) pejabat lama (mengetahui secara detail) iya permasalahan pembangunan kantor desa itu, (karena musyawarah pada Jum’at, 28/8/2020 waktunya mepet) dan saya tidak diberikan kesempatan (bicara). Untuk menjelaskan kronologis hasil rapat musyarawah desa yang berada di BPU Kecamatan Marga Tiga, itu yang akan saya jelaskan tadi,” tegas Ahmad Suatni usai mengikuti musyawarah tersebut.

“Maksudnya ada yang ingin saya sampaikan, sebelum saya bicara, aturan dulu yang akan saya katakan, jadi aturan, peraturan desa, peraturan pembangunan desa dan kapasitas selaku Kepala Desa. Sejauh itu baru kemudian saya turun ke situ,” terang Suarni panggilan Ahmad Suarni.

“(Musyawarah) ini sengaja dibuatnya hari Jum’at, supaya kita ini jangan terlalu banyak yang berbicara, (peserta tandatangani daftar hadir) itu daftar hadir (bukan sebagai kesepakatan) daftar hadir (tidak mencapai 70 orang peserta musyawarah),” paparnya

“Kita tetap mengacu hasil musyawarah di BPU Kecamatan yang dihadiri oleh unsur Kabupaten, yaitu Forkopimda, dari Pemda, Polres, Kejaksaan, Kodim,” jelas Setcam Kecamatan Marga Tiga.

(Ropian Kunang/ Tim JPK – FMABBNJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!