
LAMPUNG TIMUR – Pembangunan Kantor Desa Desa Negeri Jemanten Kecamatan Marga Tiga menggunakan dana desa (DD) Rp.399,5 juta sumber dana APBN tahun 2019 telah mencapai lebih kurang 40%.
Nyatanya setelah ditelusuri, bangunan itu tak tercatat dalam buku pendaftaran izin mendirikan bangunan (IMB) Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur.
Terdapat sebanyak 296 unit bangunan gedung yang terdaftar didalam buku pendaftaran IMB DPMPTSP Lamtim baik bangunan baru ataupun tambahan sepanjang tahun 2019.
“Apabila tidak mengantongi izin, maka itu ranah saya dan bidang pengawasan untuk menindaklanjuti turun ke lapangan,” tegas Suhaimi,SE pada Senin, 31 Agustus 2020 jam 09.30 WIB diruang kerjanya.
“Ya harusnya ada izin donk sebelumnya, sementara dia ngurus dulu, kalau tidak, disuruh istirahat (stop) dulu, kalau tidak ada izin ya bagaimana caranya,” terang Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Lamtim.
“Cuma kadang-kadang masyarakat ngeyel, seharusnya sebelum dia pasang pondasi sudah mengurus dan sudah ada gambar, seharusnya sebelum terjun dia sudah mengantongi izin,” jelasnya.
“Silahkan dicek ke loket pada bagian pendaftaran, nanti kalau sekiranya itu tidak ada, ngadu ke sini bisa, karena disinilah tempat mengadu, nanti kami tindaklanjuti,” pungkasnya.
Berdasarkan buku pendaftaran izin mendirikan bangunan (IMB) 2019 dibagian pendaftaran DPMPTSP Lamtim tidak terdapat izin untuk pembangunan kantor desa Negeri Jemanten dimaksud.
“Nggak ada, nggak ada, ini namanya, ini usahanya, dia bangunan apa,” kata Lina staf mewakili Kabid Perizinan DPMTSP Lamtim, Adi Setia Mukhlis.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung
Pasal 11
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan
persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
(2) Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi :
a. status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas
tanah;
b. status kepemilikan bangunan gedung, dan
c. IMB.
Pasal 106
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Kabupaten Lampung Timur mengidentifikasi bangunan gedung yang akan ditetapkan untuk dibongkar berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau laporan dari masyarakat.
(2) Bangunan gedung yang dapat dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
c. bangunan gedung yang tidak memiliki IMB; dan/atau
Pasal 137
Pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak memenuhi persyaratan yang tercantum dalam IMB dan/atau SLF dapat dikenai sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana.
Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
Pasal 45
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berupa:
a. peringatan tertulis,
b. pembatasan kegiatan pembangunan,
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;
e. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
f. pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;
g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;
h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
i. perintah pembongkaran bangunan gedung.
(2) Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
(3) Jenis pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditentukan oleh berat dan ringannya pelanggaran yang dilakukan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(Ropian Kunang/ Tim JPK – FMABBNJ)
