Daerah

Intimidasi Dilakukan Kepala Desa Negeri Jemanten, Bangunan Kantor Belum Kantongi IMB

4917
×

Intimidasi Dilakukan Kepala Desa Negeri Jemanten, Bangunan Kantor Belum Kantongi IMB

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR – Intimidasi dilakukan oleh Didit Sumardiyono Kepala Desa Negeri Jemanten Kecamatan Marga Tiga, terhadap seluruh undangan peserta musyawarah tindaklanjut pembangunan kantor desa Desa Negeri Jemanten.

Musyawarah tindaklanjut pembangunan kantor desa Desa Negeri Jemanten dilaksanakan pada Jum’at, 28 Agustus 2020 berlokasi di Balai Desa setempat.

Tak tanggung-tanggung, Didit melakukan intimidasi terhadap unsur Forkopimcam Kecamatan Marga Tiga hingga anggota TP PKK Desa Negeri Jemanten.

“Kalau memang masyarakat ada yang di intimidasi, kita kawal kasusnya berikan pendampingan hukum, kita punya hak pengawasan,” tegas Adi Surya, SH pada Sabtu, 29 Agustus 2020.

“Atau agar kita bisa menetukan sikap, kirim divisi hukumnya untuk ke lokasi, kita punya hak pengawasan,” jelas Ketua Bidang Hukum dan Advokasi NGO JPK Korwil Lamtim-Metro.

Bahkan Camat Marga Tiga, Sugiyanto marah besar dikarenakan undangan musyawarah yang diterima bersifat intimidasi, apabila tidak menghadiri undangan musyawarah tersebut dianggap menyetujui.

“Orang tidak datang mungkin ada kepentingan lain, soal menyetujui atau tidak ya nanti, semuanya dikoordinasikan dengan baik. Saya membaca surat undangan waduh ya Allah, tapi ya nggak apa-apalah, sumberdaya manusianya bukan saya mengecilkan, seperti ini birokrasinya. Kita sebagai pelayan, pak Sekcam, Camat, Kepala Desa melayani bukan mengintimidasi masyarakat!,” tegas Sugiyanto saat menyampaikan sambutannya pada Jum’at, 28 Agustus 2020.

Menyikapi hasil musyawarah tindaklanjut pembangunan kantor desa Desa Negeri Jemanten, Camat Kecamatan Marga Tiga mengatakan musyawarah tidak menemukan kesepakatan.

“Kesimpulannya beliau (Ismail) mau menindaklanjuti ke kabupaten itu yang kesatu, yang kedua, (Didit) untuk terus dilanjutkan (pembangunan kantor desa), belum ada titik temu, masih mau diajak ngobrol (musyawarah) lagi, belum final,” kata Camat Kecamatan Marga Tiga.

Sehari sebelum pelaksanaan kegiatan musyawarah tersebut, Ahmad Ismail gelar Suttan Ratu Syah Ketua Forum Masyarakat Adat Buwai Beliuk Negeri Jemanten (FMABBNJ) terpaksa ikut menghadiri karena mendapat ancaman berupa intimidasi tersebut.

“Aneh-aneh, undangan musyawarah tapi ada intimidasi, bunyinya bagi yang tidak menghadiri acara ini dianggap ikut menyetujui hasil dari musyawarah tersebut,” ungkap Ahmad Ismail Ketua FMABBNJ pada Kamis, 27 Agustus 2020 sehari sebelum diadakan musyarawah terbaru.

Selain itu, bangunan kantor desa Desa Negeri Jemanten tersebut disinyalir tanpa memiliki legalitas berupa izin mendirikan bangunan (IMB) sebagai pekerjaan persiapan.

Ketika dikonfirmasi, Didit Sumardiyono Kepala Desa Negeri Jemanten tentang sebab musabab pihaknya telah melakukan intimidasi dan apakah bangunan kantor desa tersebut telah mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB), tak memberikan konfirmasi balasan.

Sebelumnya telah diberitakan pada edisi, Jum’at, 28 Agustus 2020 dengan judul, Musyawarah Tindaklanjut Pembangunan Kantor Desa Negeri Jemanten, Camat Marga Tiga, Sugiyanto : Belum Final.

(RK/Tim JPK & FMABBNJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!