Daerah

Musyawarah Tindaklanjut Pembangunan Kantor Desa Negeri Jemanten, Camat Marga Tiga, Sugiyanto : Belum Final

1669
×

Musyawarah Tindaklanjut Pembangunan Kantor Desa Negeri Jemanten, Camat Marga Tiga, Sugiyanto : Belum Final

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR – Kegiatan Musyawarah Tindaklanjut Pembangunan Kantor Desa Negeri Jemanten Kecamatan Marga Tiga dilaksanakan pada Jum’at, 28 Agustus 2020 berlangsung di Balai Desa Negeri Jemanten Kecamatan Marga Tiga belum menemukan titik terang.

Pasalnya, antara Kepala Desa Negeri Jemanten, Didit Sumardiyono dan Ahmad Ismail gelar Suttan Ratu Syah Ketua Forum Masyarakat Adat Buwai Beliuk Negeri Jemanten (FMABBNJ) masih bersikukuh atas pendirian mereka masing-masing.

Dalam sambutannya Kepala Desa Negeri Jemanten, Didit mengatakan bahwa sertifikat tanah di Dusun II yang semula belum dibuat untuk lokasi pembangunan Kantor Desa Negeri Jemanten telah diterbitkan.

Didit menginginkan agar pembangunan kantor desa Desa Negeri Jemanten diteruskan meskipun lokasi terletak di Dusun II berjarak lebih kurang 300 meter dari jalan raya utama lagipula tak jauh dari tepi sungai Way Sekampung.

“Sertifikat tanah sudah jadi, kemudian insyaallah rencana menindaklanjuti proses pembangunan kantor desa Desa Negeri Jemanten,” kata Didit Kepala Desa Negeri Jemanten.

Apabila pembangunan kantor Desa Negeri Jemanten tidak diteruskan, maka sisa penggunaan dana desa (DD) tahun 2019 dari nilai Rp. 399,560,000.- yang telah terpakai akan dikembalikan ke kas negara.

Sedangkan Ismail telah menyiapkan tanahnya dengan cara ruislag atau tukar guling dengan luas lebih kurang 2000 meter persegi (50 x 40) yang berlokasi di jalan raya utama Dusun I (induk) berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah pada Senin, 29 Juli 2019 di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Marga Tiga.

Akan tetapi, ketika hasil kesepakatan tersebut dituangkan secara tertulis, Kepala Desa Negeri Jemanten, Didit Sumardiyono tidak bersedia menandatangani, ia beralibi dikarenakan masih meragukan legalitas kepemilikan tanah Ismail tersebut.

Selain itu, Ismail mengharapkan di Dusun 1 dilakukan pembangunan merata dan meminta saran pendapat dari para Tokoh Adat atau Penyimbang Adat atau Masyarakat Adat utamanya kantor desa seperti layaknya kantor Desa-desa yang lain yang dibangun jalan raya utama di Dusun Desa induk.

Camat Marga Tiga, Sugiyanto marah besar dikarenakan undangan musyawarah yang diterima bersifat intimidasi, apabila tidak menghadiri undangan musyawarah tersebut dianggap menyetujui.

“Orang tidak datang mungkin ada kepentingan lain, soal menyetujui atau tidak ya nanti, semuanya dikoordinasikan dengan baik. Saya membaca surat undangan waduh ya Allah, tapi ya nggak apa-apalah, sumberdaya manusianya bukan saya mengecilkan, seperti ini birokrasinya. Kita sebagai pelayan, pak Sekcam, Camat, Kepala Desa melayani bukan mengintimidasi masyarakat!,” tegas Sugiyanto saat menyampaikan sambutannya.

Menyikapi hasil musyawarah tindaklanjut pembangunan kantor desa Desa Negeri Jemanten, Camat Kecamatan Marga Tiga mengatakan musyawarah tidak menemukan kesepakatan.

“Kesimpulannya beliau (Ismail) mau menindaklanjuti ke kabupaten itu yang kesatu, yang kedua, (Didit) untuk terus dilanjutkan (pembangunan kantor desa), belum ada titik temu, masih mau diajak ngobrol (musyawarah) lagi, belum final,” kata Camat Kecamatan Marga Tiga.

Acara musyawarah tersebut dihadiri Kepala Desa Negeri Jemanten, Forkopimcam yaitu Camat, Setcam, Kapolsek, Danramil, Ketua FMABBNJ, Masyarakat Adat, BPD, LPMD dan perangkat Desa serta pendamping Desa.

Sebelumnya telah diberitakan pada edisi Kamis, 27 Agustus 2020, dengan judul Masyarakat Adat Inginkan Pembangunan Kantor Desa Negeri Jemanten Berlokasi di Dusun Induk.

(RK/ Tim JPK – FMABBNJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!