Budaya

Tokoh Adat Keratuan Melinting, Sultan Ratu Melinting : Sahkan RUU dan Raperda

1761
×

Tokoh Adat Keratuan Melinting, Sultan Ratu Melinting : Sahkan RUU dan Raperda

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR – Masyarakat Adat Kabupaten Lampung Timur belum memiliki payung hukum berdasarkan Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Aturan-aturan menyangkut hak-hak masyarakat adat dan wilayah adat belum diakui secara tertulis oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur.

Maka, Sultan Ratu Melinting warga Desa Tebing Kecamatan Gunung Pelindung selaku Tokoh Adat Keratuan Melinting berharap Pemerintah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur sahkan Rancangan Undang-Undang dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur tentang Masyarakat Adat.

“Kita ini masyarakat adat belum ada payung hukumnya, ada aturannya dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18B, Negara mengakui dan menghormati masyarakat adat. Tetapi aturan-aturan yang menyangkut hak-hak, kemudian wilayah adat dan lain sebagainya, itu belum pernah diakui secara tertulis,” tegas Sultan Ratu Melinting kepada metrodeadline.com pada Jum’at, 21 Agustus 2020 jam 10.00 WIB dikediamannya kemarin.

Apakah hak-hak masyarakat adat di seluruh Nusantara sepenuhnya telah diberikan.

“Kita diakui, akan mementaskan seni tari tidak dilarang, kita begawi tidak dilarang, tapi berapa yang namanya masyarakat adat di nusantara ini apakah hak-haknya sudah diberikan? Ternyata didaerah-daerah lain kawasan Riau, Batam dan Kalimantan sudah tertulis.”

Masyarakat adat membutuhkan payung hukum sehingga jelas hak-haknya karena selama ini belum ada legalitas.

“Masyarakat adat memerlukan payung hukum, sehingga jelas ini haknya, karena kita ini jauh sebelum-sebelumnya sudah ada, tadinya tanah-tanah segala macam ini punya masyarakat adat baru berdiri negara dalam dekade berapa tahun ini,” jelas Rizal Ismail,SE.,MM nama lengkap Sultan Ratu Melinting.

Ternyata selama ini yang diuntungkan hanya orang-orang tertentu diantaranya oknum konglomerat.

“Ternyata yang diuntungkan orang-orang konglomerat, kita lihat berapa sih Undang-Undang adat yang dibuat belum ada. Undang-Undang untuk mereka (pihak tertentu dan konglomerat) semua, jadi kita perlu Undang-Undang ini biar kita tau arah kedepan.”

Sedangkan, masyarakat adat juga ingin menikmati dana APBD dan APBN sebab sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pengesahan RUU dan Raperda Lamtim selalu gagal.

“Kita mau juga menikmati anggaran baik yang bersumber dari dan APBD, APBN dan sebagainya itu, untuk yang nasional kita sejak zaman SBY selalu gagal terus maka kita minta agar supaya ada payung hukum bagi masyarakat adat,” terang mantan anggota DPRD Lamtim 2 periode tahun 1999-2009 itu.

Raperda Lamtim dinilai lebih kuat berdasarkan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 maka perlu pengakuan perlindungan masyarakat adat.

“Untuk di Daerah kita perlukan Raperda, mengapa Raperda, karena lebih kuat, memang kalau menurut Menteri cukup Perbup bahwa Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 perlu adanya pengakuan perlindungan masyarakat adat.”

Bukan pengakuan dan perlindungan saja melainkan juga yang diminta adalah pemberdayaan.

“Tapi yang akan kita minta jangan hanya pengakuan, perlindungan dan berikut pemberdayaan juga. Pemberdayaan ini ada kaitannya dengan kita, kita ini perlu bendera, bantuan yang selama ini hanya disalurkan ke Desa-desa, selalu Desa saja,” kata Tokoh Adat Keratuan Melinting tersebut.

Jangan karang taruna saja menerima dana APBD Lamtim, perempuan dan pemuda adat juga demikian hendaknya.

“Padahal adat ini ada, kita perlu juga bendera adat, untuk pemuda adat dan perempuan adat. Kenapa di Desa itu pasti berbaur, kita ini asing, wajar saja kalau kita minta, sedangkan karang taruna saja dapa mereka kita ini tidak dapat apa-apa dari APBD.”

Diperlukan pemetaan dan pendataan baik marga adat dan cakupan wilayah Masyarakat Adat.

“Mereka tidak mau dan nggak sanggup karena tidak ada payung hukum, perlu pendataan, berapa marga dulu di Lampung Timur, siapa orang-orangnya, mana wilayah adatnya, apa dulu (saja) harta kekayaan adat yang ada ini, jadi terdata sehingga kalau ada apa-apa tinggal kita tunjukkan legalitas istilahnya ada motor dan ada mobil tapi tidak ada BPKB,” ujar lelaki low profil itu

Tidak cukup hanya dengan lisan saja pengakuan status masyarakat adat akan tetapi harus secara tertulis.

“Ibaratnya kita ini manusia, kita ada KTP, kita mau keluar ketika ditanya orang darimana, liat KTP, apalagi mau naik pesawat, menghadap Menteri, bapak orang mana, tidak hanya cukup mengaku saya orang Lampung, mereka pasti tanya KTP, jadi kita belum ada itu, pengakuan tertulis itu belum ada.”

Pengakuan Pemerintah dan Pemerintah Daerah saja juga tidak cukup, namun dibutuhkan pemberdayaan.

“Sebab hal-hal yang berkaitan dengan pemberdayaan itu perlu dibuatkan data administrasi, itu saja tidak cukup, tapi mereka harus memberikan perhatian pada kita, jangan kita sudah diakui tapi perhatiannya tidak ada, arahnya kesitu,” tuturnya.

Masyarakat Adat ingin hidup sederajat dengan suku-suku seperti halnya di daerah lainnya.

“Kita ini manusia, mau hidup juga, kita ini mau sederajat dengan suku-suku yang ada di Indonesia, mungkin kalau kita melihat yang baru-baru ini dibiarkan maju, kita Lampung ini kalau tidak ada perhatian secara khusus, semakin tambah tertinggal.”

Masyarakat Adat di Kabupaten Lampung Timur harus lebih maju bersama jangan sampai ada ketimpangan.

“Apalagi di wilayah kita ini harus maju bersama, inilah salah satu penyebab kenapa ada ketimpangan-ketimpangan ini, tadinya kita pemilik, orang upahan sama kita, lada kita ada segala macam tanaman,” imbuhnya.

Suatu keberhasilan tak akan dapat diraih oleh siapapun tanpa tanpa melalui sebuah perjuangan.

“Maka kita perlu mulai dari adat saja dulu, sehingga nanti ada perubahan-perubahan, pertama kita tidak cuma minta bantuan saja, kita lama kelamaan membentuk pola pikir maka sekarang kita tidak dapat berhasil tanpa kita berjuang.”

Dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat diperlukan dasar hukum sebagai landasan.

“Karena untuk memperjuangkan itu kita perlu rel dulu dan perlu jelas, Negara ini (melimpah) banyak harta benda segala macam rupa, tapi pernahkah, paling-paling kita ini yang dekat-dekat disini turut merasakan, ya kalau dekat dengan Bupati, kalau tidak dekat, kawan-kawan yang lain kasian,” tutup Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kabupaten Lampung Timur mengakhiri perbincangannya.

Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), sebagai hasil amandemen pertama UUD 1945, menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang.’’ Ketentuan Pasal 18B UUD 1945 diperkuat dengan ketentuan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 bahwa “Identitas budaya dan masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.

(Ropian Kunang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!