
LAMPUNG TIMUR – Juanda perwakilan dari 20 warga Desa Negara Ratu Kecamatan Batanghari Nuban yang terdampak mengatakan pihaknya telah menyampaikan pengajuan permohonan kompensasi sebesar Rp.100 juta.
Hal itu disebabkan penyelenggara PT. Tower Bersama Group (TBG) telah memperpanjang sewa tanah lokasi tower, apabila merasa keberatan, maka warga terdampak minta agar aktifitas tower ditutup atau dibongkar.
“Kontrak sewa lahan sudah habis tahun 2019, bulan April 2020 kami menyampaikan permohonan kompensasi secara lisan,” kata Juanda pada metro deadline.com pada Jum’at, 7 Agustus 2020 menirukan ucapan Deni petugas maintenance yang akan memasang alat tersebut.
“Pihak TBG menyarankan agar membuat permohonan pengajuan kompensasi, selanjutnya kami langsung buat surat permohonan itu. Setelah selesai langsung di photo oleh pihak TBG untuk disampaikan kepada pihak TBG.”
“Pihak TBG tanggal, 1 Agustus 2020 pasang alat, alasan sudah koordinasi dengan TBG, urusan tuntutan dianggap selesai karena sudah pertemuan di Pemda (Warung Soto) antara (Deni) TBG dan (Ibnu Saleh) Kepala Desa (Negara Ratu) dan (Sofyan Ali) Poldes serta Busro yang ditelpon agar ke Pemda.”
“Sementara masyarakat merasa belum ada penyelesaian atas tuntutan kompensasi, setelah itu, tanggal 4 Agustus 2020 Sofyan alias Yan Ali Poldes datang kerumah Adi untuk menyampaikan bahwa pihaknya ditelpon pihak TBG bahwa mereka pihak TBH sudah di Polres.”
“Pihak TBG minta Sofyan temui pihak TBG di Polres, pihak TBG meminta Sofyan menanyakan kepada masyarakat berapa permintaan kompensasi tersebut.”
“Pihak TBG bersedia mengadakan pertemuan dengan perwakilan masyarakat, kapan dan dimana, sedangkan masyarakat minta agar pertemuan dikediaman Adi, asyarakat langsung pertemuan dengan kesepakatan minta kompensasi 100 juta.”
“Pihak TBG datangi Adi tanggal, 6 Agustus 2020 dirumah untuk bertemu dengan 4 orang perwakilan masyarakat, dari pihak TBG diwakili oleh 3 orang seorang bernama Deni.”
“Sedangkan perwakilan masyarakat dihadiri oleh 3 orang Juanda, Busro dan Sukur sementara Nasir tiba setelah acara selesai pihak TBG sudah pulang.”
“Waktu pertemuan dirumah Adi, tiba-tiba datang Sofyan Poldes dan Ibnu Saleh Kepala Desa Negara Ratu tetapi hanya berada di luar.”
“Kalau mau ngasih tali asih cuma 300 ribu, sedangkan selama sepuluh tahun lebih baik nggak usah, ditutup aja towernya kami nggak setuju perpanjangan sewa tanah, itu juga kompensasi kami itu masih sebatas pengajuan permohonan,” pungkasnya.
Maintenance PT. Tower Bersama Group (PT. TBG) Jakarta, Deni telah menyampaikan proposal permohonan kompensasi 20 orang warga Desa Negara Ratu Kecamatan Batanghari Nuban terdampak kepada Manajemen PT. TBG Jakarta atasannya.
Sebaliknya, Deni juga menyampaikan besarnya nilai uang tali asih dari Manajemen PT. TBG Jakarta yang akan diberikan kepada 20 orang warga terdampak radius 72 bentangan atau rebahan TBG.
Sementara, Manajemen PT. TBG menolak penuhi tuntutan kompensasi Rp.100 juta tersebut, begitu juga sebaliknya uang tali asih Rp.6 juta untuk 20 orang warga terdampak atas perpanjangan kontrak sewa tanah lokasi Tower Bersama Group tersebut.
“Saya menyampaikan upaya dan maksud dari manajemen tapi tuntutan (kompensasi) dengan nominal (Rp 100 juta) tidak rasional,” kata Deni pada Sabtu, 7/8/2020 melalui sambungan telepon Adi ahli waris almarhum pemilik tanah lokasi Tower Bersama Group.
Akan tetapi, kalau kerugian atas kerusakan barang elektronik warga terdampak akan diganti menggunakan klaim asuransi.
“Kalau kerusakan barang-barang elektronik itu kita (ganti) selagi ada laporan pasti di follow up asuransi,” terang maintenance PT. TBG tersebut.
Menurut Deni, tuntutan kompensasi Rp.100 juta tidak memilik dasar hukum, tapi apabila ada dasar hukumnya ia mempersilahkan untuk diajukan.
“Tuntut kompensasi terhadap sewa lahan, saya balik nanya dasarnya apa itu, kalau ada dasarnya monggo (silahkan) diajukan,” urai Deni.
Deni merasa tuntutan kompensasi tidak terdapat dalam Peraturan Daerah (Perda) Lampung Timur (Lamtim), diperkenankan apabila terdapat didalam hitam putih.
“Karena dari Perdanya nggak ada, (silahkan ajukan) kalau memang ada (perjanjian) secara tertulis hitam putih ditandatangani kedua belah pihak,” jelasnya.
Tak hanya itu, sebelumnya tidak terdapat dalam surat pernyataan pemberian uang kompensasi pada saat perpanjangan sewa tanah.
“Ada surat pernyataan sebelumnya terkait masalah kalau ada perpanjangan sewa lahan harus bayar kompensasi lagi, ya ajukan biar kita sampaikan ke manajemen,” ujarnya.
Usaha mediasi telah dilakukan hingga mengajak Sofyan Ali Kasi Keamanan dan Ibnu Saleh Kepala Desa Negara Ratu, tapi warga terdampak menyalahkan pihak PT. TBG disinyalir bukan urusan Pemerintahan Desa melainkan urusan warga.
“Sebelumnya kita sudah berusaha mau mediasi cari jalan tengah, kita ajak aparat dan perangkat desa setempat, tapi warga menyalahkan TBG, kenapa, karena, ini bukan urusan lurah tapi urusannya warga,” cetusnya.
Menurut Deni maintenance PT. TBG Jakarta dalam hal ini, Ibnu Saleh Kepala Desa tak dihargai oleh warga terdampak malahan melemparkan persoalan ini ke media metrodeadline.com atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Jadi, kami pikir lurah nggak dianggap, kenapa kok malah ke media, lurah aja yang jelas-jelas bisa dikatakan bapak untuk warga setempat itu nggak dianggap, tapi kok sekarang bisa dilempar ke media atau LSM,” ketus Deni.
Deni duduk bersama Ibnu Saleh Kepala Desa, Sofyan Ali Kasi Keamanan dan Busro Efendi bukan di Balai Desa setempat melainkan diwarung soto di komplek perkantoran Pemkab Lamtim tanpa hasil memuaskan.
“Makanya kemarin kita sudah berusaha duduk bareng tapi ternyata warga tetap ada permintaan 100 juta itu. Manajemen nggak bersedia, (tetapi masih sebatas permohonan) kemarin saya juga ikut pertemuan.”
Seandainya warga terdampak menyetujui tali asih tersebut, maka pihaknya dari Manajemen PT. TBG akan memproses.
“Terlepas daripada hal itu, manajemen menyampaikan, kalau bentuknya tali asih tadi sudah saya sampaikan juga dengan pak Adi nilainya juga sudah saya sebutkan, kalau warga bersedia, kita proses kita ajukan.”
Jika warga terdampak tidak bersedia menerima tali asih tersebut, pihak Manajemen PT. TBG Jakarta tidak akan melakukan mediasi.
“Kalau memang tidak bersedia, ya, sudah manajemen tidak ada upaya mediasi lagi, saya tim maintenance garda terdepan jadi kalau pengambil keputusan bukan saya, jadi Informasi apapun yang sampai ke saya, saya sampaikan ke manajemen,” tuturnya.
“(Tali asih Rp.300 ribu sedangkan sewa lahan selama 10 tahun) nggak bicara sepuluh tahun, kita bicara cuma tali asih, saya nggak bicara durasi, karena kalau bicara durasi sepuluh tahun masa sewa tower.”
Bilamana warga terdampak menyetujui akan mengajukan dana CSR Deni akan menyampaikannya, karena itu merupakan program manajemen PT. TBG Jakarta.
“Kalau CSR kita ada programnya, cuma memang belum ada jadwalnya, kalau memang nanti minta dijadwalin, kita bisa ajukan ke manajemen,” pungkasnya.
Ketika dimintai keterangan menyikapi perihal tersebut, Kepala Desa Negara Ratu, Ibnu Saleh justru mengatakan warga terdampak melangkahi tak melibatkan dirinya.
“Seberang batang nyapuk tuhet (melangkahi pohon tidak melihat tunggul),” demikian ungkapan Ibnu Saleh pada Minggu, 9/8/2020 jam 07.11 WIB.
Untuk diketahui, terdapat 4 perwakilan dari 20 warga terdampak yaitu Busro Efendi, Juanda Meirozi, Wanda dan Muhammad Nasir Efendi, sedangkan Wanda mewakili Sukur.
Sementara, Busro Efendi, Juanda Meirozi dan Sukur merupakan lawan politik Ibnu Saleh Kepala Desa Negara Ratu pada 30/10/2019 saat pemilihan 152 Kepala Desa (Pilkades) secara serentak se-Kabupaten Lampung Timur.
Mengutip Tesis Disusun Dalam Rangka Memenuhi Persyaratan Strata-2 Program Studi Magister Kenotariatan Oleh : Ismoro H. Ilham, SH B4B005156 Program Pasca Sarjana Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro Semarang 2008.
Permasalahan-permasalahan yang up todate ada didalam masyarakat terhadap pendirian Base Transceiver Station (BTS) di lingkungan adalah :
Warga minta tower segera dibongkar – Sedang proses perijinan HO dan IMB – Lurah minta harga IMB dan HO – Disepakati harga IMB dan HO.
Warga menanyakan kompensasi selama tower berdiri – Akan menaikan iuran bulanan ke kas RT – Dalam proses
pendekatan ke warga.
Warga kecewa perpanjangan HO tidak diikutsertakan -Negosiasi – Dalam taraf negosiasi dengan warga.
Tidak ada HO -Tidak ijin kepada warga – Warga minta tower dibongkar – Proses pengajuan kompensasi – Disepakati dengan warga kompensasi – Proses HO dan IPPT oleh Satpol PP.
Warga minta kompensasi karena ada perpanjangan
sewa -Akan sosialisasi dan negosiasi ke warga – Menunggu undangan dari warga.
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi, Bagian Kelima, Hak dan Kewajiban Penyelenggara dan Masyarakat
Pasal 16
(2) Kontribusi pelayanan universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk penyediaan sarana dan prasarana telekomunikasi dan atau kompensasi lain.
Sebelumnya telah diberitakan dengan judul, Diminta Tutup, Penyelenggara PT. TBG Tak Berikan Kompensasi Warga Terdampak.
(Ropian Kunang)
