
LAMPUNG TIMUR – Musyawarah tentang seni dan hiburan dilaksanakan oleh Siswanto Kepala Desa Sriminosari Kecamatan Labuhan Meringgai pada Kamis, 6 Agustus 2020 di Balai Desa setempat.
Kegiatan musyawarah dihadiri oleh Siswanto Kades Sriminosari, Bripka Maruli Daniel Bhabinkamtibmas, para Kepala Urusan (Kaur) dan keenam Kepala Dusun (Kadus).
“Memang boleh mengadakan hiburan menggunakan sound sistem tapi harus mengutamakan protokol kesehatan. Seperti orgen yang dipentaskan hanya pertunjukan sedangkan yang dibawah nggak boleh naik dan terbatas waktunya,” kata Siswanto.
Kades Sriminosari berharap kepada masyarakat agar mematuhi ketentuan peraturan yang dianjurkan.
“Saya juga berharap masyarakat dapat mematuhi anjuran mengikuti aturan yang ada, mudah-mudahan tidak terjadi apa-apa kalau mematuhi aturan Pemerintah dan Pemerintah Daerah, tamu undangan mungkin sampai pukul 19 sampai 20,” harap Kades Sriminosari.
Di Desa Sriminosari terdapat 1,775 KK dengan 5,000 jiwa, penerima PKH 800 KK dan BLT DD 243 KK.
“Disini ada 1,775 KK, jiwanya ada sekitar 5,000, masyarakat miskin yang dapat PKH sekitar 800 dan dapat BLT DD sekitar 243,” terangnya.
“Yang menjalani isolasi atau karantina banyak mencapai ratusan orang, karena masyarakat di Desa kita ini banyak yang kerja diluar,” jelasnya.
Hak-hak bagi ratusan masyarakat yang menjalani kegiatan isolasi atau karantina disalurkan.
” (hak-hak bagi warga yang diisolasi atau dikarantina disalurkan) iya semua aturan-aturan itu diikuti, yang jelas kami sebagai yang ditua-tuakan mengikuti aturan-aturan itu,” tutupnya.
Bripka Maruli Daniel Bhabinkamtibmas Kepolisian Sektor Labuhan Meringgai menegaskan musyawarah sebagai antisipasi sembari menunggu petunjuk teknis Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur.
“Setelah ada berita tentang masalah seni dan hiburan seperti yang kita ketahui bersama, kita mengantisipasi sembari menunggu petunjuk teknis Pemerintah Daerah baru bisa berjalan sebab protokol kesehatan itu harus diutamakan,” tegas Bhabinkamtibmas.
Sebelumnya diberitakan bahwa telah berlangsung rapat diaula Sekertariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, pada Selasa, 4/8/2020.
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Kabupaten Lampung timur, Zaiful Bokhari, ST. MM, dihadiri oleh Dandim 0429/Lamtim Letkol Kav. Muhammad Darwis, Kapolres Lamtim AKBP. Wawan Setiawan, S.IK, Ketua DPRD Lampung Timur Ali Djohan Arief, Kajari Lampung Timur Ariyana Juliastuty, SH, MH, Asisten I Syahmin Shaleh, perwakilan pekerja seni dan hiburan, Yahya Nuri dan Herman serta perwakilan Pokdarwis Kabupaten Lampung Timur.
Bupati Kabupaten Lampung Timur Zaiful Bokhari menyampaikan pesan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menghadapi news normal.
“Kita harus lebih berhati-hati dalam menghadapi new normal dengan senantiasa memperhatikan protokol kesehatan, saran saya protokol kesehatan wajib dilakukan bagi keluarga yang menggelar acara hajatan (resepsi) dengan menyiapkan tempat cuci tangan dan hand sanitizer serta meminta ijin ke polisi dengan melampirkan rekomendasi dari Kecamatan ini adalah dalam rangka untuk mempertahankan zona hijau Kabupaten Lampung Timur dari penyebaran Covid-19,” ujar Bupati Lamtim.
Masih menurut orang nomor satu di Bumi Tuah Bepadan ini, “terimakasih kepada pelaku seni dan hiburan yang pada hari Rabu Tanggal 29 Juli 2020 melaksanakan unjuk rasa secara damai, saya harap suasana hangat seperti ini dapat dipertahankan mengingat saat ini sedang berjalan tahapan pilkada,” Pungkasnya.
Sementara ketua Dandim 0429/Lamtim dalam sambutanya mengatakan Pemdakab Lamtim harus segera membuat protokol kesehatan.
“Kedepan Pemda harus segera membuat standar protokol kesehatan agar kami (TNI Polri) yang dilapangan ada pedoman untuk melakukan pengawasan jangan sampai kebijakan ini di cabut hanya gara-gara kita lengah,” Tutup Dandim
Ditempat yang sama Kapolres Lampung Timur AKBP. Wawan Setiawan, S.IK menambahkan sebelum izin diterbitkan Kepolisian terlebih dahulu izin dari gugus tugas.
“Sebelum izin ke Kepolisian harus ada izin dari gugus tugas, penyelenggara hajatan harus menyiapkan masker untuk mengantisipasi tamu undangan yang tidak menggunakan masker, sedangkan izin yang kami berikan berdasarkan catatan jumlah dan waktu hanya siang saja mohon kepada pekerja seni harus mematuhi peraturan protokol kesehatan,” imbuh Kapolres Lamtim.
Perwakilan pekerja seni Yahya Nuri menuturkan aksi yang dilakukan adalah murni menyampaikan aspirasi dan tidak ada kaitannya dengan unsur politik.
“aksi damai yang kami laksanakan murni untuk menyampaikan aspirasi tidak ada unsur politik, selanjutnya kami mewakili seluruh pekerja seni mengucapkan terima kasih dengan kelonggaran atau diperbolehkan lagi kami beraktivitas, yang tentunya kami akan selalu siap untuk mempedomani protokol kesehatan,” ucap Yahya Nuri alias Apek
Untuk diketahui, kesimpulan hasil rapat, Bupati Lamtim dan Ketua Gugus Tugas berkenan membuka aktivitas pekerja seni akan tetapi berdasarkan protokol kesehatan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) berlaku.
(Ropian Kunang)
