Legalitas Koperasi SMPN 1 Bandar Sribawono Dicek Kadis Koperasi Lamtim

LAMPUNG TIMUR – Kepala Dinas Koperasi Lampung Timur, Budi Yul akan melakukan pengecekan atas legalitas atau izin pendirian dan izin operasional Koperasi SMPN 1 Bandar Sribawono.

Hal itu berdasarkan pengakuan Imam Hanafi Kepala SMPN 1 Bandar Sribawono bahwa pungutan uang untuk biaya pengadaan barang/jasa berupa pakaian seragam dan internet 256 orang siswa-siswi peserta didik baru dilakukan pengurus koperasi.

“Iya, di cek dulu nanti di kabari,” kata Budi Yul Kadis Koperasi Lampung Timur singkat pada Rabu, 29/7/2020 jam 07.35 WIB melalui aplikasi WhatsApp.

Sebelumnya, telah diberitakan dengan judul Pungutan Biaya Pengadaan Barang/Jasa Peserta Didik Baru Dikelola Koperasi?

Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Bandar Sribawono Tahun Ajaran 2020/2021 diduga dipungut uang untuk biaya pengadaan barang/jasa berupa pakaian seragam dan internet.

Imam Hanafi Kepala SMPN 1 Bandar Sribawono mengaku, punguta biaya untuk pengadaan pakaian seragam dan internet atas 256 orang peserta didik baru bukan dilakukan oleh guru maupun dirinya melainkan dikelola oleh oknum pengurus Koperasi.

“Perihal pembuatan seragam dikelola oleh koperasi sekolah, bukan guru atau Kepala Sekolah, itupun tentu hanya kepada siswa-siswi atau wali murid yang bersedia saja, tidak diharuskan. Infor biaya internet puluhan ribu juga bukan untuk pendaftaran siswa-siswi, tapi untuk biaya jasa bagi siswa-siswi yang tidak memiliki perangkat internet,” ujar Imam Hanafi Kepala SMPN 1 Bandar Sribawono pada Selasa, 28/7/2020 melalui sambungan telepon selulernya.

Kepala SMPN 1 Bandar Sribawono juga mengatakan isu tentang pengondisian PPDB tidak melalui sekolah, melainkan dikediaman masing-masing oknum guru.

“Bukanya kita buat PPDB dari rumah-rumah guru, demi menghindari keramaian dalam situasi saat ini, maka kita sepakat melalui posko,” tambahnya.

Terpisah, ketika dikonfirmasi tentang Koperasi Imam Hanafi Kepala SMPN 1 Bandar Sribawono tidak memberikan jawaban, WhatsApp hanya dibaca.

Kapan Koperasi didirikan, siapa saja pengurus baik Ketua, Sekretaris dan Bendahara dan apa nama Koperasi.

Apakah ada izin pendirian dan izin operasional, berapa anggota, berapa simpanan pokok dan wajib serta berapa simpanan berjangka.

Berapa uang yang dipinjamkan anggota, berapa uang kas atau dana cadangan, sisa hasil usaha (SHU), rapat anggota tahunan (RAT) setiap akhir tahun.

Apakah sejak didirikan, hasil RAT setiap tahunnya dilaporkan oleh pengurus ke Dinas Koperasi Lampung Timur

Sementara Suprapto Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Timur menyampaikan larangan bagi sekolah mengkoordinir pengadaan seragam siswa-siswi.

“Pihak sekolah tidak boleh memungut, apalagi biaya pengadaan pakaian seragam siswa-siswi baru maupun naik kelas, itu urusan orangtuanya,” tegas Suprapto Kabid Dikdas.

Sebelumnya, telah diberitakan tentang terjadi dugaan penyimpangan biaya untuk pemeliharaan dan perawatan ringan pada edisi, 9 Januari 2020 dengan judul, Dikemanakan Biaya Untuk Pemeliharaan Sarana Prasarana SMPN 1 Bandar Sribawono?

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 4

Pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua atau wali peserta didik.
Pengadaan pakaian seragam sekolah tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

“Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha
dari Pimpinan Bank Indonesia yang dilakukan secara bersama-sama” sebagaimana dalam Pasal 46 Ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP. (RK/Fr)

You might also like

error: Content is protected !!