
metrodeadline.com, MERANGIN – Kejari Merangin akhirnya umumkan 4 tersangka terkait pengadaan pakaian Dinas Lengkap Linmas pada jumpa pers, Senin (27/7/20) di aula Kejaksaan Negeri Merangin.
Dalam jumpa pers yang dipimpin langsung oleh Kajari Merangin, Martha Paulina Berliana yang dihadiri para Kasi serta seluruh wartawan, LSM, serta Ormas.
Disebutnya oleh Kajari bahwa pada tahun 2018 dinas satpol PP Kabupaten Merangin melaksanakan pengadaan pakaian dinas lengkap linmas dengan pagu anggaran yakni Rp.1.031.080.000,-.
Berdasarkan penyidikan tersebut Kejaksaan Negeri Merangin telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu SH sebagai pelaksana kegiatan, ACH bersama SH, AZ selaku PA dan PPK, serta ISK yakni selaku ketua Pokja. “Ya terkait dengan pelaksanaan pengadaan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara yakni berkisar Rp.400.340.550,-,” terang Kajari Merangin Martha Paulina Berliana.
Masih menurutnya, selain keempat tersangka tersebut dimungkinkan masih ada tersangka lainnya. “Tidak menutup kemungkinan untuk mendapatkan tersangka baru,” pungkasnya. (Idil Putra Yadi)
