
metrodeadline.com, PONOROGO – Beberapa tahapan Pilkada Ponorogo, Jatim sudah mulai dilaksanakan. Diantaranya adalah coklit tahapan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Ponorogo berlangsung tanggal 15 Juli – 13 Augustus 2020. Coklit yang dilaksanakan di 21 kecamatan 307 desa ini melibatkan 2070 PPDP.
Ditemui sejumlah awak media, Juwaini Selaku Kordiv Pengawasan Bawaslu Ponorogo menyampaikan bahwa dirinya bersama Panwas Kecamatan dan Pengawas Desa melakukan pengawasan melekat dan juga sampling atas kinerja ribuan PPDP ini.
Berdasarkan hasil pengawasan dijabarkan banyak temuan terhadap pelanggaran tata cara prosedur mekanisme pelaksanaan coklit. “Bahkan sebagian PPDP yang sudah profesional datang kerumah menanyakan nama di AKWK ke pemilik rumah, tanpa melihat dan mencocokan kesesuaian data di KK dan KTP,” ujar Juwaini, Minggu (26/7/2020).
Menurut Juwaini jika tidak sesuai dengan istilah coklit dimana PPDP diberi tugas untuk datang dari rumah ke rumah dengan bertemu pemilik rumah untuk menunjukan KTP dan KK dicocokan dan diteliti sesuai dengan data AKWK atau tidak.
Dalam penjelasanya, Juwani juga menyampaikan bila tidak sesuai dilakukan pembenahan baik NKK, NIK, nama, alamat, status, tempat dan tanggal lahir. “Bila pemilih dipastikan meninggal pindah domisili menjadi TNI atau Polri tidak di kenal mereka diharuskan mencoret dalam form A.KWK,” beber Juwaini.
Dia menyebut, bila ada pemilih baru di cek data yang dimiliki bahwa mereka sudah masuk menjadi pemilih baru, sudah purna TNI/Polri dan sudah berstatus menikah meskipun berusia dibawah 17 tahun.
Selain itu Juwaini menegaskan harus difaktualkan, tidak hanya dari pernyataan tanpa ada bukti yang dilihat. “Bahkan jika pemilik rumah tidak ada, tidak ada identitas maka diharuskan untuk mengulang di hari selanjutnya,” terangnya.
Berdasarkan hasil sampling yang dilakukan Bawaslu Ponorogo di beberapa tempat mekanisme ini tidak dilakukan. “Merasa sudah hafal petugas PPDP datang ke rumah untuk menyerahkan bukti pendataan dan menempel stiker saja. Tanpa adanya proses coklit,” tegasnya.
Pihaknya bersama jajaran selama proses pengawasan menyebut sudah memberikan saran perbaikan dengan memberi teguran langsung untuk melakukan coklit secara prosedural. “Ini semuanya demi terciptanya proses demokrasi yang demokratis,” tambahnya.
Lebih lanjut dia menyatakan jika ini tidak dilakukan, maka coklit sudah selesai sedangakan hanya dipasang stiker diberi bukti tanda terima coklit tanpa prosedur yang benar akan direkom untuk coklit ulang. “Kalau cuma menulis nama dan menempel stiker mestinya tidak perlu petugas PPDP cukup dari ketua RT aja yang melakukan atau kelurahan sekalian saja,” paparnya.
Masih kata Juwaini yang juga mantan Jurnalis sebuah koran lokal mingguan tersebut, hal lain yang harus jadi perhatian serius adalah protokol Covid-19 dimana petugas PPDP harus mendapat edukasi yang cukup kontrol dan evaluasi atas penerapannya.
“Hal ini menjadi berbahaya jika mereka menganggap enteng penularan covid 19 dengan cara interaksi dekat dengan pemilih tanpa adanya pengamanan dan disiplin dalam bersih diri,” pungkas pria kelahiran Desa Ngunut, Kecamatan Babadan ini. (Muh Nurcholis)
