Hukum

Kapolres Lampura Pimpin Latihan Pra Operasi Patuh Krakatau 2020

15784
×

Kapolres Lampura Pimpin Latihan Pra Operasi Patuh Krakatau 2020

Sebarkan artikel ini

Metrodeadline, Lampung Utara – Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara (Lampura) menggelar latihan pra operasi kepada personilnya menjelang pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau tahun 2020. Kegiatan pra operasi tersebut yang dilaksanakan di Aula Rekonfu Mapolres setempat. Selasa (21/07/2020).

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. didampingi Kabag Ops Kompol Nelson F. Manik, S.H. memimpin dan membuka latihan pra operasi patuh Krakatau 2020 dengan dihadiri seluruh peserta yang terlibat dalam Operasi tersebut.

Kapolres Lampura menjelaskan Polres Lampung Utara dan Polsek jajaran menyelenggarakan operasi kepolisian mandiri kewilayahan dengan sandi Ops Patuh Krakatau – 2020 selama 14 hari dan akan berlangsung mulai tanggal 23 Juli – 5 Agustus 2020 di seluruh wilayah hukum Polres Lampung Utara.

“Karena operasi kali ini berlangsung di tengah masa pandemi Covid-19, maka Operasi Patuh akan berbeda dari pada tahun-tahun sebelumnya. Kepolisian akan lebih banyak memberikan penyuluhan kepada masyarakat,” Jelasnya.

Kemudian, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan bahwa untuk mendisiplinkan masyarakat, penindakan lewat tilang tetap ada namun persentasenya hanya 20 persen. Berbeda dengan Operasi Patuh Krakatau sebelumnya, karena selain penertiban di bidang lalu lintas, Polres Lampura juga akan mendisiplinkan protokol kesehatan.

Selesai arahan Kapolres dilanjutkan pemaparan dari Kabag Ops dengan memberikan materi bahwa kegiatan Operasi ini di kedepankan adalah fungsi lalu lintas dengan sasaran yang akan dicapai adalah ketaatan masyarakat berlalu lintas.

“Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar atau SNI, pengemudi Roda 4 (empat) yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt), melebihi batas maksimum kecepatan melawan arus, mabuk pada saat mengemudikan kendaraan, pengendara kendaraan yang masih di bawah umur, menggunakan telepon seluler (HP) pada saat mengemudikan kendaraan dan kendaraan yang menggunakan lampu strobo atau rotator atau sirine yang bukan peruntukannya,” Pungkasnya (AW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!