
Metrodeadline, Lampung Utara – Plt. Bupati Lampung Utara H. Budi Utomo, S.E.,M.M, dan Forkopimda Hadiri Pemusnahan barang bukti yang didapat sejak November 2019 berupa 75,137 gram sabu, ganja 2,76 gram, 2 butir ekstasi, 11 pucuk senjata tajam, 2 pucuk senjata api jenis revolver, 19 butir peluru tajam dan beberapa set kartu temu. Kegiatan berlangsung di halaman Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara (Lampura). Kamis (16/07/2020).

Budi Utomo dalam sambutannya mengatakan bahwa pemusnahan merupakan wujud dalam komitmen dalam menciptakan transparansi yang berkeadilan dengan harapan dapat menekan angka kejahatan di Lampung Utara.
Plt. Bupati Lampura menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengabaikan norma hukum yang mengakibatkan terjerat sangsi hukum.
“Kepastian hukum yang berkeadilan dapat dirasakan oleh masyarakat sehingga terciptanya keamanan dan ketertiban bagi seluruh masyarakat,” Ungkapnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Utara, Atik Rusmiyati Ambarsari dan turut hadir Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.IK., M.Si; Dandim 0412/LU Letkol (Inf) Krisna Pribudi; Kadis Kesehatan dr. Maya Metissa; dan Perwakilan dari Rubasan.
Atik Rusmiyati Ambarsari menegaskan bahwa kegiatan tersebut sebagai bentuk pelaksanaan dari amanah dari undang-undang terhadap pengelolaan barang bukti hasil putusan hakim untuk dimusnahkan.
“Pemusnahan barang bukti ini memiliki keputusan hukum tetap yang berasal dari 99 perkara, diantaranya 20 tindak pidana orang, 21 kasus keamanan negara dan sisanya kasus lain,” Tegasnya. (AW)
