Daerah

Disorot Publik, Terbebasnya Kepala Desa Cempaka Nuban Terjaring OTT

7660
×

Disorot Publik, Terbebasnya Kepala Desa Cempaka Nuban Terjaring OTT

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR – Bebasnya Kepala Desa Cempaka Nuban Kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur, Anto Budiyanto pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Polda Lampung pada Sabtu 04/07/20 lalu menjadi pertanyaan berbagai kalangan soalnya, itu melibatkan statusnya selaku Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peristiwa OTT yang menjeratnya pada Sabtu lalu tersebut dibenarkan oleh Anto Budiyanto Kepala Desa Cempaka Nuban Kecamatan Batanghari Nuban. Dengan penuh percaya diri kepada sejumlah wartawan, Selasa 07/07/20 Anto mengaku hingga saat ini dirinya belum mengetahui persis atas kasus OTT yang melibatkan dirinya.

“Betul kejadian itu sekitar pukul satuan, dikediaman BPD, setelah saya serahkan uang dengan jumlah 75 juta namun uang tersebut yang ada hanya 65 juta karena yang 10 juta hilang dan disaat kawan-kawan itu sedang menghitung uang, tiba-tiba saja datang tiga unit mobil, ternyata rombongan Polisi Polda, menggerebek, kami bertiga diangkut ke mobil, karena panik saya sendiri tidak tau apa persoalannya,” terang Anto Budiyanto kepada sejumlah wartawan yang telah viral di sejumlah media online.

Menurut Kades Cempaka Nuban itu yang mengaku tidak tau dan tidak mengenal para anggota polisi yang datang itu dan mengangkutnya, bahkan sampai saat ini masih merasa bingung dengan peristiwa OTT tersebut.

“Saya tidak tau dan sampai sekarang belum begitu faham kasus apa ini,” ujarnya.

Anto juga mengaku dihadapan para rekan media, saat ini dia masih wajib lapor

“Kamis ini nanti saya masih disuruh menghadap ke Polda pak,” tutur antok panggilan Kades Cempaka Nuban tersebut.

Pada bagian lain, Yuriansyah Tamrin, salah satu Akademisi Lampung menilai ada kejanggalan atas bebasnya Kepala Desa Cempaka Nuban yang ikut terjaring OTT lantaran telah memberikan sejumlah uang kepada pejabat pemeriksa (Inspektorat Red) berstatus Pegawai Negri Sipil.

“Kepala Desa itukan jabatanya Pegawai Negri, dan pejabat pada inspektorat itupun juga sama PNS, keduanya terhubung dengan kegiatan pemerintahan, yaitu pemeriksaan atas dugaan dan lain sebagainya, apabila pemberian uang itu untuk pengamanan atau kepentingan jabatan Kepala Desa, tentu disebut suap atau tindak pidana korupsi, dan apabila uangnya untuk lembaga diluar pemerintahan misalnya, LSM atau Wartawan bisa dikategorikan pemerasan, begitu semestinya,” kata Yuriansyah.

(Tim-NGO JPK Korwil Lamtim-Metro)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!