Daerah

Sekretaris NGO-JPK Korwil Lamtim-Metro : Lampu Menara PT.Indosat Harus Dipasang, Itu Penting

5575
×

Sekretaris NGO-JPK Korwil Lamtim-Metro : Lampu Menara PT.Indosat Harus Dipasang, Itu Penting

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR – Sekretaris Non Government Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO JPK) Kordinator Wilayah (Korwil) Kabupaten Lampung Timur – Kota Metro, Muhammad Mirwan Shopik,SE meminta penyelenggara telekomunikasi menara mandiri PT. Indosat harus melakukan pemasangan lampu keselamatan operasi penerbangan (LKOP).

Bangunan menara mandiri PT. Indosat yang harus dipasang lampu keselamatan operasi penerbangan setinggi 68 meter tersebut tepatnya berlokasi di Dusun Tegal Sari Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

“Lampu keselamatan operasi penerbangan di menara mandiri PT. Indosat harus dipasang oleh penyelenggara telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi harus bertanggungjawab, kalau lampu putus cepat diganti, karena lampu itu sangat penting untuk keselamatan operasi penerbangan hususnya di malam hari,” tegas Sekretaris NGO JPK Korwil Lamtim-Metro itu.

Ia juga berharap agar dilakukan pendesainan taman di lahan diluar dan dalam pagar untuk ruang terbuka hijau, karena dibagian samping kanan luar bangunan lahannya cukup luas sebab selama ini tidak terurus dan perlu dilakukan pemeliharaan secara menyeluruh.

“Selama ini lahan kurang perawatan, diluar pagar cukup luas baru dibersihkan, lahan sebaiknya didesain untuk dijadikan taman lanskap sebagai ruang terbuka hijau. Intinya, kami berharap lampu harus cepat dipasang dan lahan didesain taman, untuk seterusnya lakukan pemeliharaan menyeluruh baik rutin maupun berkala,” harap Muhammad Mirwan Shopik, SE.

Sekretaris NGO JPK Korwil Lamtim-Metro itu juga berpesan kepada oknum menara mandiri PT. Indosat bernama David agar tidak mengintimidasi atau menakut-nakuti.

“Nggak usah nakut-nakuti, karena itu nggak ada gunanya, itu memang sudah tugas kami baik Ormas, Media dan LSM sebagai sosial kontrol, mengontrol semua pihak di Bumi Tuah Bepadan ini yang merupakan bagian dari peran serta masyarakat,” tegas Mirwan panggilan akrab Muhammad Mirwan Shopik.

Sebelumnya telah diberitakan, menyikapi indikasi tidak dilakukannya pemasangan lampu keselamatan operasi penerbangan pada menara mandiri PT. Indosat yang dibangun pada sekitar tahun 1995 setinggi 68 metet tepatnya berlokasi di Dusun Tegal Sari Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana, Hasan teknisi PT. Indosat Propinsi Lampung mengatakan nanti pihaknya akan memasang dan untuk sementara sedang mengajukan permohonan penggantian LKOP yang dikatakannya putus tersebut.

“Insnyaasllah di pasang nanti, lagi di ajukan, itu lampu tower sudah ada, mungkin, boklamnya putus,” kelit Hasan pada Jum’at, 3/7/2020 pukul 13.37 WIB.

Menurut Hasan, dirinya tidak menduduki jabatan apapun di PT. Indosat, hanya sekedar karyawan biasa.

“Saya nggak punya jabatan, karyawan biasa, saya karyawan biasa,” ketusnya.

Pengakuannya, ia tak mengetahui siapa yang membidangi LKOP dan juga tidak mengirimkan kontak person pihak terkait baik Direktur PT. Indosat atau anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan di Jakarta ataupun di Propinsi Lampung maupun Kabupaten Lampung Timur.

“Maaf, aku kurang paham siapa orangnya,” alibinya menutup-nutupi.

Sehubungan Hasan disinyalir tidak bersedia memberikan kontak person pimpinan atau pejabat yang berkompeten di PT. Indosat, metrodeadline.com mohon izin mengutip keterangannya untuk dipublikasikan namun disinyalir tidak diperkenankan olehnya.

“Maaf, ngak bisa,” pungkas Hasan menghalangi dan tak lama kemudian langsung memblokir aplikasi WhatsApp.

Kepala Bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Devi Aria Indah, SE menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti perihal Lampu Halangan Penerbangan (Aviator Abstruktion Light) atau Lampu Keselamatan Operasi Penerbangan (LKOP) menara mandiri PT.Indosat yang tidak terpasang.

“Iya, kita tindak lanjut ke pihak indosat-nya, buatkan surat resmi ke Dinas biar kita bisa buat SPT (untuk) cek lokasi,” tegas Kabid TIK Diskominfo Lamtim, Devi pada Jum’at, 3/7/202 pukul 16.40 WIB.

Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 7 Ayat (2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. melindungi kepentingan dan keamanan negara;

b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;

c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;

d. peran serta masyarakat.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi Pasal 7 Ayat (2) sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain huruf d. lampu Halangan Penerbangan (Aviation Abstruction Light).

Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Nomor : 18 Tahun 2009, nomor 07/PRT/M/2009, nomor: 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor : 3/P/2009 tentang Pedoman dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, Pasal 7 Ayat (2) huruf d. Lampu Halangan Penerbangan (Aviation Abstruction Light).

Mengutip lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum Nomor : 06/ SE/ Dr / 2011 Tentang Petunjuk Teknis Kriteria Lokasi Menara Telekomunikasi.

Sesuai lampiran surat edaran tersebut diatas, lampu pada menara mandiri PT. Indosat di Dusun Tegal Sari Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana disebut lampu keselamatan operasi penerbangan (LKOP).

3.2 Kriteria Pendirian Menara, Dalam pembangunan menara harus diperhatikan kriteria pendirian menara sebagai berikut :

3.2.2 Kriteria Teknis, pendirian menara harus memperhatikan :

a. Aspek keamanan dan keselamatan menara,
b. Aspek peruntukan/ fungsi dan karakter lingkungan disekitarnya dan
c. Aksesibilitas pemeliharaan menara.

Kriteria teknis pendirian menara terdiri atas :

b. Lanskap

Lanskap menara didesain sedemikian rupa agar lahan dapat digunakan sebagai TAMAN atau RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) dengan menetapkan jenis tanaman yang sesuai sehingga menciptakan keseimbangan dan keserasian dengan lingkungan sekitar.

d. Penanda (signage)

Lokasi menara harus dilengkapi dengan Informasi fungsi, spesifikasi teknis, penyelenggara menara dan LAMPU KESELAMATAN OPERASI PENERBANGAN serta tidak diperkenankan adanya reklame, billboard dan elemen sejenis dalam ruang menara.

f. Fasilitas pendukung menara

Menara diisyaratkan agar dilengkapi dengan fasilitas pendukung menara yang meliputi : pentanahan (grounding), penangkal petir, catu daya, LAMPU dan MARKA HALANGAN PENERBANGAN.

4.1.2 Penyelenggara Telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi merupakan pihak yang bertanggung jawab terhadap pendirian, pengoperasian dan pemeliharaan menara.

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Penataan, Pembangunan, Pengoperasian dan Retribusi Pengendalian Menara Telemukasi Di Kabupaten Lampung Timur

Pasal 10 Ayat (2) Sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang berlaku, antara lain : huruf d. Lampu Halangan Penerbangan (Aviator Abstruction Light). (Ropian Kunang/Tim JPK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!