Hukum

Dihalangi Publikasikan Menara PT.Indosat Tanpa Lampu, Diskominfo Lamtim Bertindak?

1674
×

Dihalangi Publikasikan Menara PT.Indosat Tanpa Lampu, Diskominfo Lamtim Bertindak?

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR – Menyikapi indikasi tidak dilakukannya pemasangan Lampu Halangan Penerbangan (LHP) atau Aviation Abstruction Light (AAL) pada menara PT. Indosat setinggi 72 meter yang dibangun pada sekitar tahun 1995 berlokasi di Dusun Tegal Sari Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana, Hasan teknisi PT. Indosat Propinsi Lampung mengatakan nanti pihaknya akan memasang dan untuk sementara sedang mengajukan permohonan penggantian LHP atau AAM yang dikatakannya putus tersebut.

“Insnyaasllah di pasang nanti, lagi di ajukan, itu lampu tower sudah ada, mungkin, boklamnya putus,” kelit Hasan pada Jum’at, 3/7/2020 pukul 13.37 WIB.

Menurut Hasan, dirinya tidak menduduki jabatan apapun di PT. Indosat, hanya sekedar karyawan biasa.

“Saya nggak punya jabatan, karyawan biasa, saya karyawan biasa,” ketusnya.

Pengakuannya, ia tak mengetahui siapa yang membidangi LHP atau AAL dan juga tidak mengirimkan kontak person pihak terkait baik Direktur PT. Indosat atau anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan di Jakarta ataupun di Propinsi Lampung maupun Kabupaten Lampung Timur.

“Maaf, aku kurang paham siapa orangnya,” alibinya menutup-nutupi.

Sehubungan Hasan disinyalir tidak bersedia memberikan kontak person pimpinan atau pejabat yang berkompeten di PT. Indosat, metrodeadline.com mohon izin mengutip keterangannya untuk dipublikasikan namun disinyalir tidak diperkenankan olehnya.

“Maaf, ngak bisa,” pungkas Hasan menghalangi dan tak lama kemudian langsung memblokir aplikasi WhatsApp.

Kepala Bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), Devi Aria Indah, SE menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti perihal LHP/AAL menara PT.Indosat yang tidak terpasang.

“Iya, kita tindak lanjut ke pihak indosat-nya, buatkan surat resmi ke Dinas biar kita bisa buat SPT (untuk) cek lokasi,” tegas Kabid TIK Diskominfo Lamtim, Devi pada Jum’at, 3/7/202 pukul 16.40 WIB.

Sebelumnya telah diberitakan, Lampu Halangan Penerbangan (LHP) atau Aviation Abstruction Marking (AAL) disinyalir tidak terpasang pada tower PT. Indosat setinggi 72 meter di Dusun Tegal Sari Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

Hal itu diketahui secara jelas pada saat Kabiro metrodeadline.com melakukan pengontrolan atas LHP atau AAM tersebut pada Kamis, 2 Juli 2020 sekitar pukul 19.00 WIB malam saat melintas.

Perihal tentang tidak adanya LHP atau AAL di menara tower PT. Indosat tersebut langsung dikonfirmasi kepada Harley teknisi PT. Indosat Kabupaten Lampung Timur dan Hasan teknisi PT. Indosat Propinsi Lampung.

“Menara ini dibangun sekitar tahun 1995, tapi kenapa nggak ada lampu, sedangkan lampu itu penting, tanda ketinggian menara, siapa tau ada kapal terbang, seperti menara di dibelakang kantor Polsek Sukadana itu ada lampunya,” kata seorang warga Desa Pasar Sukadana.

Ketika Harley selaku teknisi PT. Indosat Kabupaten Lampung Timur ternyata baru saja dimutasi atau diroling, dikonfirmasi penyebab tower PT. Indosat yang dibangun pada sekitar tahun 1995 tidak dipasang LHP atau AAL akan tetapi Harley tidak lagi bertugas disitu.

“Mohon maaf sebelumnya, dari tanggal 01 Juli 2020, saya tidak lagi pegang tower sukadana, saya sudah di alihkan ke arah Sribawono sampai Ketapang, Waway Karya, Jabung, Sekampun Udik dan Tanjung Bintang, maaf tidak bisa membantu lagi prihal tower tersebut, ada pihak lain yang menanganinya,” kata Harley pada Kamis, 2/7/2020 pukul 22.22 WIB.

Namun Harley tidak memberitahukan siapa yang bertugas menjadi teknisi menara PT. Indosat sebagai penggantinya.

PT. Indosat adalah perusahaaan Telemukasi dan Multimedia yang terbesar menempati urutan kedua di Indonesia untuk bidang jasa seluler seperti Mentari, Matrix, IM3 dan Star one.

Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 7 Ayat (2) Dalam penyelenggaraan telekomunikasi, diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. melindungi kepentingan dan keamanan negara;

b. mengantisipasi perkembangan teknologi dan tuntutan global;

c. dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan;

d. peran serta masyarakat.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi Pasal 7 Ayat (2) sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain huruf d. lampu Halangan Penerbangan (Aviation Abstruction Light)

Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Nomor : 18 Tahun 2009, nomor 07/PRT/M/2009, nomor: 19/PER/M.KOMINFO/03/2009 dan Nomor : 3/P/2009 tentang Pedoman dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, Pasal 7 Ayat (2) huruf d. Lampu Halangan Penerbangan (Aviation Abstruction Light).

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Penataan, Pembangunan, Pengoperasian dan Retribusi Pengendalian Menara Telemukasi Di Kabupaten Lampung Timur

Pasal 10 Ayat (2) Sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang berlaku, antara lain : huruf d. Lampu Halangan Penerbangan (Aviator Abstruction Light). (Ropian Kunang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!