Daerah

Menara PT. Indosat Tanpa Dipasang Lampu Halangan Penerbangan

2368
×

Menara PT. Indosat Tanpa Dipasang Lampu Halangan Penerbangan

Sebarkan artikel ini

Laporan : Ropian Kunang

LAMPUNG TIMUR – Lampu Halangan Penerbangan (LHP) atau Aviator Abstruction Light (AAL) disinyalir tidak terpasang pada tower PT. Indosat setinggi 72 meter berlokasi di Dusun Tegal Sari Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

Hal itu diketahui saat Kabiro metro deadline.com Kabupaten Lampung Timur melakukan pengontrolan atas LHP atau AAL tersebut pada Kamis, 2 Juli 2020 sekitar pukul 19.00 WIB malam saat melintas.

Perihal tidak adanya LHP atau AAL di tower PT. Indosat tersebut langsung dikonfirmasi kepada Harley teknisi PT. Indosat Kabupaten Lampung Timur dan Hasan teknisi PT. Indosat Propinsi Lampung.

“Menara ini dibangun sekitar tahun 1995, tapi kenapa nggak ada lampu, sedangkan lampu itu penting, tanda ketinggian menara, siapa tau ada kapal terbang, seperti menara di dibelakang kantor Polsek Sukadana itu ada lampunya,” kata seorang warga Desa Pasar Sukadana.

Ketika Harley selaku teknisi PT. Indosat Kabupaten Lampung Timur yang baru dimutasi atau diroling, dikonfirmasi penyebab tower PT. Indosat yang dibangun tahun 1995 tidak dipasang lampu halangan penerbangan, akan tetapi Harley tidak lagi bertugas di situ.

“Mohon maaf sebelumnya, dari tanggal 01 Juli 2020, saya tidak lagi pegang tower sukadana, saya sudah di alihkan ke arah Sribawono sampai Ketapang, Waway Karya, Jabung, Sekampun Udik dan Tanjung Bintang, maaf tidak bisa membantu lagi prihal tower tersebut, ada pihak lain yang menanganinya,” kata Harley pada Kamis, 2/7/2020 pukul 22.22 WIB.

Harley tidak memberitahukan siapa yang bertugas menjadi teknisi menara PT. Indosat sebagai penggantinya.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 02/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi Pasal 2 s.d Pasal 7 Permenkominfo 02/2008 sebagaimana yang kami sarikan sebagai berikut:

5. Menara harus dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas.

Sarana pendukung harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

a. pentanahan (grounding)

b. penangkal petir

c. catu daya

d. lampu Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Light)

e. marka Halangan Penerbangan (Aviation Obstruction Marking).

Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Nomor : 18 Tahun 2009

Nomor : 07/PRT/M/2009

Nomor : 19/PER/M.KOMINFO/03/2009

Nomor : 3/P/2009 tentang Pedoman dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi, Pasal 7 Ayat (2) huruf d. lampu Halangan Penerbangan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!