HukumNasional

Kemenag Minta Balon Wakil Walikota Metro Segera Kembalikan Randis

70861
×

Kemenag Minta Balon Wakil Walikota Metro Segera Kembalikan Randis

Sebarkan artikel ini
foto net ilustrasi
foto net ilustrasi

Metrodeadline.com, Lampung Utara Mantan Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lampung Utara, Drs. Qomaru Zaman, MA telah resmi purna tugas tertanggal 1 Maret 2020 dan saat ini digantika  Hi. Erwinto. S.Ag, M.Kom.I sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Kemenag Lampura dan mulai menjabat tanggal 1 Februari 2020 .

Kemudian dikukuhkan berdasarkan surat keputusan menteri agama nomor. 005030/B.II/3/2020 tertanggal 17 Maret 2020 .

“Surat pensiun beliau tertanggal 1 Maret 2020, tapi baru bulan ini suratnya kami terima,” ujar Hi. Erwinto,  di gedung Kemenag Lampra, Jum’at (26/06/2020).

Hi. Erwinto menjelaskan bahwa telah diadakan acara seremonial pelepasan purnatugas internal Kemenag Lampura yang diselenggarakan secara sederhana dengan protokoler kesehatan pada hari Rabu 24 Juni 2020 bertempat di Kantor Kemenag Lampung Utara.

“Memang kita mengadakan acara perpisahan beberapa hari yang lalu, tapi beliau tidak dapat hadir,” jelasnya.

Hi. Erwinto saat dikonfirmasi mengenai kendaraan dinas (Randis) yang digunakan oleh Drs. Qomaru Zaman, MA yang saat ini merupakan salah satu bakal calon Wakil Walikota Metro membenarkan bahwa mobil tersebut belum dikembalikan ke Kantor Kemenag setempat.

“Mobil dengan status guna pakai dari Pemerintah Daerah Kabupaten Utara tersebut berjenis  MPV Toyota Rush berwarna hitam dan belum memiliki status Hibah dari Pemerintah Daerah,”terangnya.

Plt Kepala Kemenag Lampung Utara,
Hi. Erwinto, S.Ag, M.Kom.I

 

“Mobil tersebut sampai dengan saat ini belum kami terima dari Beliau,” imbuhnya.

Fasilitas inventaris merupakan penunjang kinerja dalam pelaksanaan tugas kedinasan untuk mendorong produktivitas dalam bekerja, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Swasta maupun Pegawai lainnya.

Salah satu alat inventaris tersebut adalah Kendaraan Dinas atau Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas (AADB) Operasional Jabatan Di Dalam Negeri, menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.06/2015 Tahun 2015 merupakan kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.

“Fasilitas jabatan melekat pada jabatan, jika sudah tidak menjabat lagi artinya fasilitas tersebut sewajarnya dikembalikan, karena itu milik negara,” papar Hi. Erwinto.

Selanjutnya, Hi. Erwinto selaku Pelaksana Tugas tidak dapat berharap banyak dikarenakan tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan pada hal tersebut.

“Kami sebagai PLT hanya memastikan dan menjaga roda aktifitas di Kemenag Lampura ini tetap berjalan hingga pejabat definitifnya ada,” pungkasnya.

Sementara itu, hingga berita ini di rilis belum ada keteranganya dari Drs. Qomaru Zaman, MA mengenai status randis tersebut, termasuk alasanya kenapa belum dikemblikan. Pasalnya saat di hubungi nomor ponsel 08136991xxxx dalam keadan tidak aktif.  (Afriando W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!