
Laporan : Ropian Kunang
LAMPUNG TIMUR – Telah diadakan konsolidasi atau perubahan struktur Kepengurusan Kordinator Daerah (Korda) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menjadi Kordinator Wilayah (Korwil) Non Government Organization (NGO) Jaringan Pemberantasan Korupsi (JPK) Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro pimpinan Sidik Ali,S,Pd,I.

Konsolidasi kepengurusan NGO JPK dilaksanakan pada Jum’at, 26/6 pukul 13.00 WIB dikantor Sekretariat NGO JPK Kabupaten Lampung Timur di Jalan Kiemas Putra Desa Sukadana Ilir Kecamatan Sukadana Kabupaten setempat.
Hadir pada acara konsolidasi tersebut seluruh pengurus NGO JPK yang lama dan begitu juga dengan calon anggota dan pengurus yang baru.
“Selamat datang dan selamat bergabung kepada semua rekan-rekan yang baru, dan selamat bertugas kembali bagi pengurus yang lama,” kata Sidik Ali S,Pd,I
“Pertama kami bergabung di Jaringan Pemberantasan Korupsi ini mulai tahun 2015 sampai sekarang. Alhamdulillah masih diberikan kepercayaan dan kantornya juga masih disini.”
“Dalam lima tahun itu, Alhamdulillah JPK berdiri tanpa kendala, banyak berjibaku berhubungan dengan Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur.”
“Kemudian perlu saya sampaikan bahwa kemarin saya mengusulkan karena saya di contac untuk memperpanjang karena SK sudah berakhir.”
“Saya mengusulkan kepada Presiden JPK bahwa apakah tidak lebih baik JPK Lampung Timur digabungkan dengan Kota Metro.”
“Yang semula JPK itu adalah Kordinator Daerah dan Sekretaris Daerah dirubah menjadi Kordinator Wilayah dan Sekretaris Wilayah.”
“Jadi, naungan wilayah timur JPK yaitu Lampung Timur dan Kota Metro, Alhamdulillah itu disetujui oleh Presiden JPK dan beliau memberi kewenangan kepada saya untuk membentuk bidang-bidang kembali.”
“Yang penting saya berharap agar semua dapat berperan secara aktif mempunyai fungsi masing-masing,” harapnya.
Kepengurusan Korwil NGO JPK Kabupaten Lampung Timur – Kota Metro terdiri dari 21 dan sejumlah pengurus di tingkat Kecamatan.
1. Ketua Koordinator Wilayah
2. Sekretaris Wilayah
3. Bendahara
4. Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan
5. Ketua Bidang Hukum dan Advokasi
6. Ketua Bidang Tata Kelola Pemerintahan dan Kebijakan Pemerintah Daerah
7. Ketua Bidang Investigasi
8. Ketua Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan
9. Ketua Bidang Pelayanan Publik
10. Ketua Bidang Data dan Pengaduan Masyarakat
11. Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi
12. Ketua Bidang Pendidikan dan Kesehatan
13. Ketua Bidang Ekonomi dan Pembangunan dan Aparatur Sipil Negera
14. Ketua Bidang Regulasi dan Perundang-undangan
15. Ketua Bidang Agraria, Perpajakan dan Sosial
16. Ketua Bidang Koperasi, UMKM dan Sumber Daya Alam
17. Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda
18. Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga
19. Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan
20. Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan
21. Ketua Bidang Investigasi Kecamatan.
Untuk kedepannya, setiap Kecamatan masing-masing akan terdapat 2 sampai 3 orang pengurus.
Kabupaten Lampung Timur terbagi menjadi di 24 Kecamatan dan 264 Desa, sedangkan Kota Metro terbagi menjadi 5 Kecamatan dan 22 Kelurahan.
