Daerah

Surat Rekomendasi Nikah Gratis, Humas Kemenag Layani Pengaduan Masyarakat

1355
×

Surat Rekomendasi Nikah Gratis, Humas Kemenag Layani Pengaduan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Laporan : Ropian Kunang

LAMPUNG TIMUR –
Penerbitan surat rekomendasi nikah tidak dipungut biaya atau digratiskan oleh Kementerian Agama Kota Singkawang Propinsi Kalimantan Barat.

Seandainya, terjadi praktek pungutan liar (Pungli), seksi hubungan masyarakat (Humas) Kemenag Kota Singkawang menerima pengaduan masyarakat (Dumas).

“Terima kasih pak, ada yang bisa kami bantu,” tutur Dedy Handoko operator Humas Kemenag Singkawang kepada metrodeadline.com pada Kamis, 25/6 jam 07.58 WIB.

Operator layanan Dumas Kemenag Kota Singkawang, menyampaikan mekanisme pengaduan masyarakat.

“Ini saya kirim mekanisme pengaduan masyarakat,” ujarnya.

Apapun saja pengaduan masyarakat dapat disampaikan, selain pungli atas biaya surat rekomendasi nikah.

“Apa saja pak yang berkaitan dengan pelayanan yang kami berikan pada Kantor Kementerian Agama Kota Singkawang, Kalimantan Barat,” jelasnya.

Standar pelayanan surat rekomendasi nikah meliputi
persyaratan yang terdiri dari surat permohonan dari calon pengantin (catin), surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal catin, fotokopi akta kelahiran catin dan fotokopi KTP dan KK catin.

Izin tertulis orang tua atau wali bagi catin yang belum mencapai usia 21 tahun, izin dari wali yang memelihara untuk syarat (5) jika orang tua mati atau tidak mampu menyampaikan kehendaknya, surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus anggota TNI atau POLRI, penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang, akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh Kepala Desa/Lurah bagi janda/duda ditinggal mati.

Mekanisme dan prosedur antara lain mencakup, pemohon mengajukan permohonan surat rekomendasi nikah, pemeriksaan kelengkapan persyataratan, pembuatan surat rekomendasi nikah dan pemohon menerima surat rekomendasi nikah. Sementara untuk jangka waktunya selama 30 menit dan tidak dipungut biaya atau gratis.

Pengaduan secara langsung dengan Petugas dan melalui kotak pengaduan, melalui layanan Dumas (Telp, SMS, WA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!