
LAMPUNG TENGAH – Terkait pemasangan banner himbuan Covid-19 Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto dibatang pohon dengan cara memaku baru-baru ini, terbukti menyalahi aturan. Hal itu, ditegaskan oleh Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tengah bahwa tidak dibenarkan pemasangan banner tersebut.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Lampung Tengah Rayendra mengatakan bahwa pemasangan banner himbauan Covid-19 Bupati menyalahi aturan. Pasalnya, pemasangan banner dibatang pohon apalagi dengan cara memaku tidak dibenarkan.
“Yang saya tau, pemasangan banner dibatang pohon itu tidak bisa. Sebab, sudah ada aturannya,” katanya, Rabu (9/6/2020).
Masih kata Rayendra, kalau pemasangan yang ada dirumah warga, itu tergantung individu. Mau terima atau tidak.
“Kalau dirumah warga, itu tergantung warganya terima atau tidak,” pungkasnya. (red)
