
LAMPUNG TIMUR – Merasa mendapat anjuran dukungan Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Kabupaten Lampung Timur, Darmuji agar indikasi mark-up yang diduga dilakukan Direktur CV. Nuraida suplayer pengadaan bantuan sembako pangan di Kecamatan Batanghari Nuban dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur.
Menyikapi adanya anjuran dukungan tersebut, maka Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fijar Keadilan Kabupaten Lampung Timur, Mukhlis selalu siap bersedia untuk melaporkan dugaan mark-up biaya belanja bantuan sembako pangan tersebut.
“Siap”, tegas Mukhlis singkat pada Senin, 18/5 pukul 21.29 WIB yang disampaikannya ke wartawan melalui aplikasi WhatsApp.
Sebelumnya menurut nara sumber (Narsum) terpercaya, rencana Ketua LSM Fijar Keadilan Lamtim, Mukhlis akan berkoordinasi kepada Syahruddin Putra Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur sekaligus Ketua Tim Koordinasi (Tikor) bantuan sosial pangan Kabupaten Lampung Timur terlebih dahulu.
“Iya, (melaporkan suplayer) sudah dibilang, kata dia (Mukhlis) besok (hari ini Selasa, 19/5) lagi mau ngadep Sekda untuk koordinasi,” kata Narsum pada Senin, 18/5 pukul 20.47 WIB.
Sebelumnya, ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur, Darmuji mengatakan pihaknya tidak pernah menyampaikan perintah agar e-warung memutus kerjasama dengan suplayer bantuan sembako pangan seperti yang telah diberitakan dibeberapa media online beberapa waktu lalu.
Selain akan melakukan evaluasi, atas dugaan pemaksaan dan pengancaman, terkait dugaan penyimpangan dana bantuan untuk biaya belanja sembako pangan untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di Kecamatan Batanghari Nuban pihaknya menganjurkan agar supaya melaporkan ke Kepolisian Resort Lampung.
“Kalau ada penyimpangan, seperti yang disampaikan bapak-bapak sekalian, jadi kalau ada penyimpangan langsung aja kirim surat ke Polres,” kata Darmuji Kadisos Lamtim kepada Wartawan kemarin pada Senin, 18/5 jam 10.30 WIB diruang kerjanya.
Disinggung evaluasi dan pembinaan yang dilakukan Pemdakab Lamtim melalui Dinsos Lamtim disinyalir terkesan seremonial. Sementara pengumpulan data dan bahan keterangan hasil melakukan investigasi indikasinya bertentangan dengan ketentuan penyaluran BPNT.
Seperti contoh persoalan suplayer yang disampaikan Darmuji Kadis Sosial Lamtim yang menyampaikan agar e-warung memutuskan kerjasama dengan suplayer.
“Saya luruskan, saya tidak pernah mengatakan putuskan itu, menyarankan, betul, kalau terjadi apa-apa buat laporan,” tambahnya.
Fungsi tim koordinasi (tikor) bantuan sosial Kabupaten Lampung Timur sebagai pengendali dalam penanganan bantuan sembako pangan sebagai bantuan sosial agar berjalan sesuai harapan.
“Inilah tim tikor ini fungsinya pengendali, sudah benar, pantaskah dia, dia mengajukan, kita lihat sejauh mana, kita harus memastikan, e-warung ini berjalan lancar,” jelasnya.
Adapun indikasi selisih harga Rp. 60 ribu tersebut adalah untuk biaya belanja pengemasan dan biaya jasa upah tenaga kerja suplayer.
“Keuntungan e-warung, disitu ada biaya kantong plastik, ada biaya jasa yang kerja berapa yang pantas, tetapi memang ada keuntungan untuk ditambahkan modal, lanjut untuk pembinaan bagaimana e-warung ini bisa maju,” terangnya.
Sebelumnya, telah diberitakan pada edisi Senin, 18 Mei 2020 dengan judul, Kadisos Lamtim, Darmuji : Kalau Ada Penyimpangan Langsung Ke Polres. (Ropi/Tim)