
metrodeadline.com, BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina menegaskan, pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pada tanggal 24 April 2020 nanti bukan kegiatan main-main.
Ia menyebutkan, perberlakuan status PSBB terpaksa dilaksanakan Pemko Banjarmasin lantaran angka epidomologi penyebaran virus mematikan itu sudah 2 kali lipat.
Karena itu, sebelum status tersebut dilaksanakan, jelasnya lagi, terlebih dahulu akan dilakukan simulasi SISPAM KOTA, yang rencananya akan digelar pada Hari Rabu nanti.
“Ini bukan kegiatan main main. Dan ini adalah kegiatan sangat serius dari Pemerintah Kota. Mudah mudahan, atas dukungan Pak Gubernur dan Pak Sekda Prov Kalsel nanti kita bisa berkoordinasi dengan Kabupaten Kota yang ada diperbatasan,” katanya, saat konferensi pers, di Balai Kota Banjarmasin, Senin (19/04).
Tidak sertamertanya dilaksanakan PSBB oleh Pemko Banjarmasin setelah SK Menkes tertanggal 19 April 2020 itu diterima, karena pihak Balaikota terlebih dahulu harus membuat payung hukum, dan melakukan koordinasikan dengan semua instansi terkait dengan tujuan agar saat pelaksanaannya nanti, semua aturan terkait pemberlakuan status tersebut dapat dirumuskan, diantaranya seperti, mendirikan Posko diperbatasan, mendirikan dapur umum dibeberapa kecamatan dan pembatasan waktu di luar rumah bagi masyarakat.
Ia berharap, saat pemberlakukan PSBB nanti, para lurah bisa memperdayakan RT, RW, dan potensi masyarakat lain, untuk bersama sama melaksanakan PSBB dengan baik, sehingga dalam 14 hari bisa terlihat hasil penurunan angka penyebaran Covid-19 di Kota Banjarmasin.
Untuk diketahui, Surat rekomendasi untuk mendapatkan status PSBB yang telah diajukan Pemko Banjarmasin, dijawab pihak Kemenkes RI.
Melalui Surat Keputusan yang ditandatangani langsung Menkes RI, Terawang Agus Putranto, Nomor : HK.O 1.07 / MENKES I 262 I 2O20. tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, permohonan Pemko Banjarmasin untuk melaksanakan PSBB, dikabulkan.
Sumber : (prokom-bjm)
