
LAMPUNG TIMUR – Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, Irawan,MJ tandatangani rekomendasi sebagai dasar Direktur CV. Niaga Agro Santosa mencabut surat perjanjian jual-beli (SPJB).
Rekomendasi telah ditandatanganinya dan dikirimkan melalui Okta Herdami pegawai Bagian Perekonomian ke Direktur CV. NAS selaku distributor pupuk bersubsidi.
“Untuk surat (rekomendasi) sudah ditandatangani, sudah dikirim kata pak Okta karena surat pak Okta yang bawa,” sambung Irawan.
Menurut Okta Herdami pegawai Kabag Perekonomian surat rekomendasi tersebut telah dilayangkan pada tanggal, 28/2 lalu ke Jefri Direktur CV. NAS.
“Sudah, itu sudah saya kirim ke pak Jepri tanggal, 28 Februari, ini ada bukti histori pengirimannya, nanti saya kirimkan,” kata Okta Herdami pada Jumat, 27/3 jam 10.30 WIB melalui sambungan telepon seluler.
Dilain pihak, Direktur CV. Niaga Agro Santosa (NAS) Batanghari Kabupaten Lampung Timur, Jefri selaku distributor pupuk bersubsidi telah menerima surat rekomendasi dari KP3 untuk mencabut SPJB pemilik kios TM berinisial, Wi tertanggal, 18 Februari 2020.
“Kami sudah dikirim surat dari KP3, untuk pencabutan SPJB saudara Wi, itu suratnya, sodara Wi juga sudah tidak kami angkat lagi untuk penyalur tahun 2020,” tegas Jefri pada Jumat, 27/3 jam 11.11 WIB melalui aplikasi WhatsApp.
Rekomendasi nomo 900/28/05.UK.2020 berbunyi, sehubungan dengan adanya pelanggaran pengecer pupuk bersubsidi di wilayah Batanghari, sebagaimana laporan hasil WASMALITRIK nomor 521/1777/02/19-SK/2019
tanggal, 16 Desember 2019,
Atas nama pimpinan kios TM yang bernama Wi, yang telah menjual pupuk bersubsidi diluar wilayah tanggungjawabnya,
Hal tersebut terbukti telah melanggar surat perjanjian jual-beli nomor 014/SPJB-NAS-PSP/LTM/XII/2018 tanggal, 22 Desember 2018,
Surat pernyataan dari pak Wi pada tanggal 22 Desember 2018 serta Fakta Integritas tanggal, 22 Desember 2018.
Terkait dengan hal tersebut diatas, kami sampaikan kepada Direktur CV. Niaga Agro Santosa (NAS) sebagai Distributor penyalur pupuk lini III,
Agar segera memberhentikan / mencabut SPJB dan tidak lagi melakukan pengiriman pupuk bersubsidi kepada saudara Wi pimpinan Kios TM,
Dicap dan ditandatangani oleh Irawan, MJ Kabag Perekonomian selaku Sekretaris dan atas nama Ketua Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida, tertanggal, 18 Februari 2020.#