
Lampung Tengah – Bukti kerja nyata Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan Kabpuaten Lampung Husen, pada berita sebelum nya terkait komite SMP Negeri 1 Padang Ratu.
Husen mengatakan bahwa akan memberikan intruksi dan edaran pemberitahuan tentang larangan terkait penarikan iuran di sekolah-sekolah yang berada di Kabupaten Lampung Tengah.
“Jadi iuran apapun yang terjadi di sekolah itu salah dan tidak di perkenankan,”ungkap Kadisdikbud Lampung.
Bukti kerja dan janji Husen terbukti dari edaran yang di tunjukan oleh pihak sekolah SD N 1 Sinar Banten, yang isinya berdasarkan UU Nomer 1 Tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2001 yang berisi tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan peraturan mentri No 76 tahun 2016 tentang komite.
Seperti yang di sampaikan oleh, Sumarsini Kepala SD Negeri 1 Sinar Banten, Kecamatan Bekri, bahwa dirinya telah menerima surat edaran larangan penarikan iuran di sekolah dari dinas pendidikan.
“SDN 1 Sinar Banten sudah dapat surat edaran, terkait kegunaan dana BOS. Dana bos hanya bisa di gunakan untuk memeperbaiki rehap ringan saja, dan tidak bisa untuk rehat berat, serta menjelaskan perbedaan iruan dan sumbangan, “ungkapnya kepada Harian Metro Dedealine, Selasa, (10/03/2020).
Lebih lanjut, kata Sumarsih jumlah guru di sekolah yang ia pimpin. Saat ini ada 21 guru dengan jumlah kelas ada 17 lokal, guru PNS 10 dan honor 11 itu pun masih kami masih kekurangan guru.
“Pada tahun ini para guru honor gajinya naik dari tahun sebelum nya, semoga saja dengan naik nya gaji para guru ini, membuat para guru lebih efisien mengaja,”imbuh Sumarsini.
Masih sumarsini, dirinya menjelaskan bahwa sumbangan dan iuran itu berbeda.
“Jika sumbangan itu adalah prihal sukarala yang tidak di tentukan jumlah sumbangan tersebut dan jika iuran itu adalah jumlah yang telah di tentukan, jadi dalam hal ini jika siswa atau walimurid di tarikan iuran yang nominal nya sudah di tentukan jelas tidak diperbolehkan karena sudah melanggara Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 sebagaimana yang di atur dalam pasal 10,11 dan 12, namun jika hanya sumbangan sukarela yang tidak ditentukan itu di perbolehkan,” ujarnya.
Sumarsih kembali menegaskan bahwa, selama dirinya menjabat 6 bulan sebagai kepala sekolah SDN 1 Sinar Banten belum ada yang nama nya iuran yang di tentukan nominal di sekolah ini.
“Kami akan selalu mengindahkan surat edaran dari dinas pendidikan Lamteng, yang dimana sudah jelas melaran menarik iuran kepada siswa yang di tentukan atau di patok nominalnya,”jelas Sumarsini.
Terakhir, dirinya siap di audensi oleh pihak media ini untuk memberikan informasi kepada seluruh walimurid dan lingkungan tentang mekanisme larangan iuran dan juknis Bos.
“Ya mas, kami siap di audensi, demi ketransfsran publik dan memintarkan walimurid agar wali murid serta lingkungan disini tau bahwa hal iuran yang di tentukan itu di larang dan tentang mekanisme aturan kegunaan dana Bos,”pungkasnya. (Rizki)