
metrodeadline.com – Kasubsi Pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Metro Yuliana Sari menyebut bahwa terkait permohonan pengurusan sertifikat oleh BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Asset Daerah) Kota Metro atas lahan dilokasi flayingfox sumbersari bantul metro selatan belum terdaftar di BPN.
“Jadi pada pertengahan 2019, datang pak (Marjono red) utusan dari BPKAD ingin melakukan pemisahan sertifikat. Beliau datang hanya membawa sertifikat, dan belum lengkap berkasnya. Dia hanya izin untuk pemisahan,”ungkap Yuli didampingi Kepala Kasubsi Fasilitasi Penetapan Tanah Pemerintah BPN Kota Metro, Agnes Suyahmi, di gedung BPN Metro, Selasa (4/2/2020).
Lebih lanjut, kata Yuli berkas sertifikat tersebut dilakukan pengecekan dengan lokasi fisiknya. “Saya perintahakan petugas ukur untuk cek lokasi, setelah itu hasil dari sertifikat dengan hasil ukur tidak sesuai dengan kondisi jalan,”jelasnya.
Lantaran belum terdaftar, timpalnya belum ada kesepakatan. Karna pada saat itu berkasnya belum ada, baru sertifikat saja yang diberikan ke BPN. Lalu berapa bulan kemudian belum clear juga antara hasil petugas ukur dengan sertifikat.
“Akhirnya, saya ikut turun kelokasi dan tanda batasnya juga belum ada, dan belum jelas. Kemudian ada pelebaran jalan dan saluran air, itupun juga belum pasang tanda batasnya,”imbuhnya.
Selain itu, memang untuk fisik dan saluran sudah berubah, tapi bidang itu perubahangnya harus ada tanda batas. Bahkan juga belum dilengkapi dengan formulir permohohan, makanya BPN belum mendaftarkan karna ketika kami ingin mendaftarkan harus berkas lengkap.
“Berkas kemarin setelah dapat konfirmasi dari media, kita cek berkas ada di petugas ukur. Dan ternyata sudah ada di petugas ukur, saya juga tidak tahu memberikan berkasnya kapan. Apakah dari Pemkot ke petugas ukur, tapi tidak melalui kita, dan saya kembalikan, dan saya minta untuk mengkapi berkasnya dan dilokasi jelas ada batas, luas dan di hadirkan pemilik, bila perlu dibuatkan surat pernyataan pemilik sawah yang berbatasan dengan lokasi tersebut,”ujarnya.
Sementara itu, tambahnya terkait pernyataan bu Agnes memang benar. “Jadi bila pemohon belum mendaftar, dengan mengkapi berkas termasuk bukti stor. Maka data belum masuk, dan kita tidak tahu makanya kita nyatakan berkas belum masuk. Meskipun faktanya berkas ada di tim pengukur dan sudah melakukan cek lokasi,”pungkasnya. (*)