
LAMPUNG TIMUR – Penyerobotan tanah lebih kurang 3,000 meter persegi di Desa Jaya Guna Kecamatan Marga Tiga yang diduga melibatkan empat orang oknum masyarakat warga Desa setempat. Keempat orang itu diantaranya bernama Margono dan Basuki, Herman dan Manyul.
Margono mantan Kepala Desa Jaya Guna ternyata telah meninggal dunia, kini Kepala Desa Jaya Guna dijabat oleh Basuki. Begitu juga dengan Manyul telah meninggal dunia sebaliknya Herman masih hidup.
“Yang jelas intinya itu pensertifikatan tanah itu Prona, itu yang menyelesaikan tanah disini. Dia punya prosedur pada waktu itu, jadi, semua tanah yang ada di Desa Jaya Guna itu tanpa ada surat dari Kepala Pro dan tidak mengetahui (diketahui) Polda itu tidak sah”, kata Basuki pada Minggu, 26/1 pukul 17.00 WIB saat dikonfirmasi Metro Deadline dan Lampung News Paper dikediamannya.
“Akhirnya, waktu itu pensertifikatan di proses, tim itu dibentuk, akhirnya tanah-tanah restan Trans Polri di Desa Jaya Guna diberikan kepada anak-anak Trans Polri”.
Tanah Trans Polri Desa Jaya Guna yang telah disertifikatkan sebanyak 124 bidang.
“Waktu itu, disertifikatkan tahun 2007, saya sendiri sebagai tim waktu itu ada proses sesudah diajukan. Akhirnya ada peralihan jabatan 2008, saya pun nggak punya wewenang merubah rubah, itu Kepala Pro. Jadi, itu timnya tetap pak lurah Margono dan tim lainnya, jadi (tanah) yang disertifikatkan 124 kapling”, tambahnya.
Rentang waktu poses pelaksanaan kegiatan pensertifikatan cukup lama dimulai dari tahun 2007 sampai 2011.
“Di tahun 2007 mulai proses sampai 2011 itu baru jadi, karena proses untuk menyelesaikan permasalahan tanah disini lama, saya pun nggak ngurusi itu”.
Dari 124 bidang tanah yang dibuatkan sertifikat sebagian tanah restan dan tanah hak milik.
“Sebagian tanah restan dan hak milik (Ketua Pro) pak Yusman udah meninggal jadi prosesnya sampai empat tahun. Proses pensertifikatan itupun saya nggak tahu, prosedurnya gimana ibarat ngomong saya nggak tau”, terang Basuki.
Basuki mengakui, ia mendapatkan jatah tanah seluas 600 meter persegi atas tanah hak Syafrudin Syah tersebut.
“Pokoknya, sama Pro sama tim saya dijatah, dikasih (ukuran) 15 (15×40=600) meter itu saja tau saya. Setelah itu, saya ngurusi pemerintahan biasa, masalah tanah saya Kepala Desa ggak berani. Disini, Kepala Desa nggak pernah ngurusi tanah, yang ngurusin tanah adalah Kepala Pro”.
Proses pensertifikatan tanah memakan waktu cukup lama sekitar empat tahun lamanya.
“Waktu itu, proses ini disampaikan kemana-mana, istilahnya proses (selama) empat tahun itu nggak (singkat) berarti terlalu (cukup) lama”, jelas Kepala Desa Jaya Guna itu.
“Pembuatan sertifikat waktu itu, prosesnya jelas kan, kalau ada sedikit masalah bakal nggak diteruskan, itupun Kepala Pronya bertanggungjawab. semua inventarisasinya ke masyarakat itu jelas”.
Terdapat tanah seluas 600 meter persegi dari keseluruhan tanah ditemukan seluas 4,400 meter persegi yang diduga belum diserobot oleh oknum.
“(Siapa menguasai tanah seluas 600 meter persegi) itu nggak tau saya, (perlu diusut) orangnya nggak pernah laporan, saya sendiri malah nggak hapal tanah disitu. (Tidak jelas dimiliki oleh siapa) kayaknya nggak tau itu nggak bisa cerita”, tutup Basuki.
Camat Marga Tiga, Sugiyanto hanya menyampaikan ucapan terimakasih saat dimintai keterangan menyikapi perihal dugaan penyerobotan tanah yang terjadi di Desa Jaya Guna itu, Chattingan hanya dibaca kemudian WhatsApp kembali di non aktifkan.
“Terimakasih informasinya”, kata Sugiyanto pada Senin, 27/1 pukul 21.22 WIB.-