Hukum

Bungkamnya Kepala UPTD KPHL Gunung Balak Diduga Negoisasi Terima Upeti

1154
×

Bungkamnya Kepala UPTD KPHL Gunung Balak Diduga Negoisasi Terima Upeti

Sebarkan artikel ini


LAMPUNG TIMUR – Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Gunung Balak Kabupaten Lampung Timur, Windarto hanya bungkam ketika dikonfirmasi terkait sejauh mana tindaklanjut penanganan perkembangan hasil penyelidikan atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) kayu jati yang diduga dibeli dan diangkut oleh oknum masyarakat warga Kabupaten Lampung Timur berinisial, Sa.

Apa penyebab indikasi bungkamnya Kepala UPTD KPHL Gunung Balak, Windarto, padahal peristiwa OTT telah berlangsung selama 18 hari tepatnya pada Senin, 23/12/2019 lalu. Apa dan sejauh mana perkembangan hasil penyelidikan atas OTT kayu jati tersebut, bukankah telah dilakukan penyidikan terhadap oknum pembeli, dari siapa dibeli dan dimana letak lokasi asal – usul titik koordinat penebangan kayu jati itu.

Guna mengetahui perkembangan hasil penyelidikan atas OTT kayu jati yang diduga melibatkan oknum berinisial, Sa, untuk itu Kasi Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat, Miswantori menganjurkan agar menghubungi Windarto Kepala UPTD KPHL Gunung Balak Kabupaten Lampung Timur.

“Konfirmasi saja langsung ke Kepala KPHL pak Windarto karena terkait hasil perkembangan penyelidikan beliau yang mempunyai kewenangan untuk menyampaikan”, kata Miswantori pada Jumat, 3/1 jam 10.47 WIB melalui aplikasi WhatsApp.

Ketika dikonfirmasi, Windarto Kepala UPTD KPHL Unit XV Gunung Balak tidak dapat dihubungi dan ditemui baik melalui sambungan telepon selulernya maupun ditempat tugasnya.

“Kepala UPTD KPHL Windarto tidak ada, penyidik juga nggak ada sedang pergi sama pak Windarto, mungkin nggak lama lagi datang, tunggu saja sebentar”, kata Miswantori pada Senin, 6/1 pukul 14.00 WIB dikantor setempat.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bersama Kita Bisa (Berkitab) Kabupaten Lampung Timur, Mudabbar,RI menilai terdapat kejanggalan atas penanganan terhadap penyelidikan hasil OTT tersebut.

“Ada apa dengan Kepala UPTD KPHL Gunung Balak Unit XV hanya diam terkait perkembangan hasil penyelidikan OTT anggotanya, kami percayakan sepenuhnya penanganan penyelidikan hasil atas OTT, jangan sampai hilang kepercayaan masyaraka”, tandas Mudabbar.

“Apakah oknum pembeli kayu sudah kebal hukum, UPTD KPHL Gunung Balak bukan tempat berlindung dari tindakan tidak benar, harapan kami jangan sampai masuk angin apalagi negoisasi dapat upeti”, harap Ketua LSM BERKITAB Lampung Timur.

Sebelumnya telah diberitakan metro deadline.com pada edisi Rabu, 27/12/2019 dengan judul, Kepala UPTD KPHL Gunung Balak Belum Terima Laporan OTT dan Penyelidikan.

Dikutip dari mhariyanto.blogspot.com dengan
judul, Penyidikan Tindak Pidana Kehutanan Oleh PPNS, Pengertian Penyidik, Pasal 1 angka 1 KUHAP berbunyi:

“Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan”

bunyi Pasal 1 angka 1 KUHAP dipertegas lagi oleh Pasal 6 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan bahwa penyidik adalah:
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang
Makna Penyidik dalam KUHAP berbeda makna dengan yang disebut dalam Pasal 1 angka 10 Undang undang RI Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi:

“Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan”

Pengertian PPNS

Dalam Undang undang RI Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia disebutkan bahwa istilah “Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang” disingkat dengan istilah “Penyidik Pegawai Negeri Sipil” sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 11 UU Nomor 2 Tahun 2002 bahwa:

Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing

KUHAP tidak menyebutkan istilah PPNS, istilah PPNS secara autentik baru disebut dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana bahwa:
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut pejabat PPNS adalah pegawai negeri sipil tertentu sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, baik yang berada di pusat maupun daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Jika kita cermati bahwa istilah “Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil” harusnya jika disingkat menjadi PPPNS atau P3NS tapi telah ditentukan disingkat menjadi PPNS.

Kewenangan Penyidik:

Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia karena kewajibannya mempunyai wewenang :
a. menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i. mengadakan penghentian penyidikan;
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
sedangkan Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing

Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya (Pasal 1 angka 2 KUHAP).
PPNS KEHUTANAN

Untuk penyidikan tindak pidana kehutanan (Tipihut) menurut ketentuan Pasal 77 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 menyebutkan bahwa selain pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Dari ketentuan di atas tersurat bahwa penyidik polri lebih diutamakan untuk melakukan penyidikan, Menurut saya hal ini jelas inkonsistensi dengan ketentuan Pasal 107 KUHAP bahwa untuk tindak pidana kehutanan penyidik polri tidak perlu repot-repot melakukan Penyidikan, cukup memberikan petunjuk dan bantuan kepada PPNS, menerima laporan dilakukannya penyidikan dari PPNS dan penyerahan berkas perkara dari PPNS untuk diteruskan ke Penuntut Umum, itulah manfaatnya ada PPNS; agar Penyidik Polri dapat lebih fokus pada penyidikan Tindak Pidana Umum. Dari ketentuan Pasal 77 ayat (1) UU Kehutanan terkesan bahwa Kementerian kehutanan tidak confident dengan PPNSnya.

Menurut saya karena tindak pidana kehutanan merupakan tindak pidana special bukan general maka akan lebih pas jika dalam UU kehutanan ketentuan yang menunjuk pejabat yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana kehutanan berbunyi:

“Penyidikan tindak pidana kehutanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan”, kemudian dalam penjelasannya atau ayat berikutnya dijelaskan “bahwa dalam hal tidak ada PPNS Kehutanan atau PPNS Kehutanan Tidak Mampu atau merupakan tindak pidana lain bukan merupakan tindak pidana kehutanan penyidikan diserahkan kepada Penyidik Polri”

PPNS Kehutanan adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh undang-undang diberi wewenang khusus penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. (Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004)

Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan merupakan pegawai Negeri Sipil instansi kehutanan pusat atau daerah, yang oleh dan atas kuasa undang-undang memiliki wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan (Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004).-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!