
metrodeadline.com– Satuan Reserse Narkoba Polres Metro yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Junaidi, S.IP mengamankan 4 orang yang diduga menguasai, menyimpan, memiliki, dan mengedarkan Narkotika Jenis Sabu, Selasa 7 Januari 2020.
“Penangkapan pertama, kami lakukan pada 7 Januari 2020 sekira pukul 16.00 WIB yang diamankan dua tersangka berinisial SR dan AF yang masing-masing warga Sungkai Jaya Kabupaten Lampung Utara,” ungkap Kasat Narkoba Polres Metro AKP Junaidi, S.IP.
Kronologis penangkapan tersebut dijelasakan Kasat Narkoba, bahwa sebelum menangkap keempat tersangka, Sat Narkoba Polres Metro mengamankan dua tersangka.
“Dari tangan kedua pelaku, ditemukan barang bukti 1 buah plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisi butiran kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu. Kemudian juga kita amankan 1 buah dompet warna hitam, 1 unit R2 Honda Sonic, 1 unit handphone merk samsung warna putih-hitam, dan 1 unit handhpone merk STRAWBERRY warna biru,”terangnya.
Berdasarkan intrograsi, masih kata Kasat Narkoba terhadap kedua tersangka tersebut mengaku mendapatkan narkotika dari hasil patungan bersama kedua kawannya, dan langsung saja Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Pada hari yang sama, namun sekira pukul 17.00 wib. Kami berhasil mengamankan tersangka yang berinisial DD dan JH yang masing-masing warga asal Kota Metro dan Lampung Utara,” lanjutnya
“Diamankan barang bukti seperangkat alat hisap sabu (bong), 1 buah dompet warna hitam, 1 unit R2 Honda Beat warna hitam, 1 unit handphone merk OPPO warna hitam, 1unit handhpone merk Samsung warna putih, 1 unit handphone merk STRAWBERRY warna merah, 1 unit handphone merk SAMSUNG warna hitam,”ujarnya. (*)
Sumber : Rilis Humas Polres Metro
