
LAMPUNG TIMUR – Ambrolnya bangunan jembatan di Dusun 1 Desa Restu Rahayu menuju Dusun 7 Desa Rejo Katon Kecamatan Raman Utara Kabupaten Lampung Timur, pada Minggu, 22/12/2019 malam, menjadi pengawasan dan pengamatan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bersama Kita Bisa (Berkitab) Kabupaten Lampung Timur, Mudabbar, RI.

Ia menyoroti hasil pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan jembatan tersebut yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan luput dari pengawasan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampung Timur serta tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB).

“Itu jelas tidak sesuai spesifikasi, berarti tidak ada pengawasan dari Dinas terkait, tidak sesuai dengan RAB yang ada”. Tegas Mudabbar, RI pada Rabu, 1 Januari 2019 pukul 13.51 WIB.
Intinya, perencanaan konsultan sudah matang, apabila dari pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur diduga tidak lalai dalam pengawasan maka tidak akan terjadi ambrolnya bangunan 2 kepala jembatan tersebut.

“Ya intinya itu, perencanaan konsultan sudah matang, kalau dari dinas tidak lalai dalam pengawasan tidak akan terjadi demikian”. Urainya Muda panggilan Mudabbar.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur yang bertanggung jawab mulai dari pelaksanaan hingga serahterima hasil pembangunan jembatan pertama (PHO) dan serahterima akhir (FHO).
“PPK yang bertanggung jawab”. Tutup Ketua LSM BERKITAB Kabupaten Lampung Timur.
Hingga berita ketiga ini diturunkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur, Zulfa Windriani,ST tidak dapat dikonfirmasi baik dikantor (Selasa, 31/12/2019 jam 11.00 WIB maupun melalui aplikasi WhatsAppnya (WA) pada Rabu, 1/1/2020 pukul 15.35 WIB.
Sebelumnya, telah diberitakan metro deadline.compada edisi Minggu, 29/12/2019 dengan judul, Aggota DPRD Lamtim Sesalkan Ambrolnya Bangunan Jembatan Diperbatasan Desanya.
Made Subrata anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur selaku Sekretaris Komisi II dari Partai Golongan Karya (Golkar) warga Desa Restu Rahayu Kecamatan Raman Utara ternyata tidak mengetahui perusahaan maupun direktur pelaksana pembangunan jembatan itu sebab proyek itu tanpa dipasang papan informasi.
Ia sangat menyesalkan dan menyayangkan adanya hasil pembangunan jembatan di Desa Restu Rahayu yang berdekatan dengan tempat tinggalnya yang diduga tidak bermutu sehingga tidak sesuai harapannya sebagai wakil rakyat maupun masyarakat di kedua Desa.
“Maaf, saya beberapa kali kesana (lokasi jembatan) nggak ada yang bisa memberitahukan nama itu, mungkin sangat dirahasiakan”. Kata Made Subrata pada Jumat, 27/12 pukul 17.00 WIB.
Ia sangat menyesalkan dan menyayangkan ambrolnya bangunan jembatan tersebut, padahal dirinya dengan rela meminjamkan mixer beton atau mesin molen alat pengaduk semen tanpa membayar sewa karena berharap agar hasil bangunan dapat bermutu akan tetapi yang terjadi malah sebaliknya.
“Sangat menyesalkan dan menyayangkan dengan adanya pengerjaan yang seperti itu. Padahal mesin molen saya kasih pinjem cuma-cuma dan saya berharap bangunan itu sesuai standart tapi malah dibalik”. Keluh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Timur itu.
Tenaga kerja bangunan jembatan berasal dari Desa Rejo Katon diduga sebagian besar belum dibayar. Pekerjaan dimulai sekitar tanggal, 16 November 2019. Alat mixer beton atau mesin molen dipinjam oleh rekanan itu saat mulai dilaksanakan kegiatan cor beton sebab pekerjaan pemasangan pondasi dilakukan secara manual.
“Itu tenaga kerja katanya banyak yang belum di bayar.
Tenaganya itu dari Desa Rejo Katon bukan dari Desa Restu Rahayu. Tanggal 16 Nopember kayaknya. Mulai cor lantai karena saya liat dari pondasi make manual”. Pungkasnya.
Dalam hal ini terdapat 2 macam dugaan Perbuatan Curang Termasuk Tindak Pidana Korupsi diantaranya Perbuatan Curang Pemborong dan Curang Dalam Pengawasan.
“Pemborong dengan sengaja melakukan perbuatan curang itu dapat digolongkan telah melakukan tindak pidana korupsi. Pemborong ahli bangunan itu adalah perseorangan atau perusahaan yang memiliki spesifikasi atau kekhususan masalah bangunan”. Terang Mudabbar.
“Pengawas kegiatan proyek yang dengan sengaja membiarkan suatu perbuatan curang dapat digolongkan perbuatan telah melakukan tindak pidana korupsi”. Jelas Ketua LSM BERKITAB Lamtim.- (RK/HA).
