Daerah

Bukan Hanya KP3, Barang Dalam Pengawasan Juga Dipantau dan Diawasi LSM BERKITAB Lampung Timur

785
×

Bukan Hanya KP3, Barang Dalam Pengawasan Juga Dipantau dan Diawasi LSM BERKITAB Lampung Timur

Sebarkan artikel ini


LAMPUNG TIMUR – Rapat koordinasi (Rakor) dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi komisi pengawas pupuk dan pestisida (KP3) Kabupaten Lampung Timur, dilaksanakan pada Jumat, 20/12 bertempat di aula atas Sekretariat Pemerintah Daerah setempat.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, Mart Aziz mengatakan tugas komisi pengawas pupuk dan pestisida adalah untuk melakukan pengawasan, peredaran dan penyimpanan serta penggunaan pupuk bersubsidi dan pestisida.

“Mereka melakukan tugas pemantauan dan pengawasan langsung terhadap penyediaan dan penyaluran pupuk dari lini 3 sampai lini 4 dan kelompok tani maupun secara tidak langsung melalui monev terhadap laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan peserta dan pengawas pupuk dan pestisida Kabupaten,” ujarnya.

KP3 juga mengadakan pembinaan terhadap usaha masyarakat dan stakeholder di bidang pupuk dan pestisida.

“Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan masyarakat yang berhubungan dengan produksi, penyimpanan, peredaran, pemanfaatan atau penggunaan pupuk dan pestisida sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Tugas KP3 juga mengidentifikasi, memantau jenis mutu pupuk dan pestisida yang beredar di pasaran serta dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap tanaman, manusia dan lingkungan hidup.

Dalam kegiatan rakor, KP3 dipertegas akan memantau dan mengawasi pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan. Hal itu juga telah dilakukan bahkan diamati oleh Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bersama Kita Bisa (Berkitab) Kabupaten Lampung Timur.

“Kenapa dalam Rakor KP3 kemarin juga tidak membahas dugaan penyimpangan puluhan ton pupuk bersubsidi yang dilakukan oknum pengecer. Padahal Ketua KP3 akan panggil Kadis Pertanian dan Inspektorat. Sebab kami LSM BERKITAB juga sudah memantau dan mengawasi”. Tegas Sekretaris LSM BERKITAB Lampung Timur, Ropian Kunang Sabtu, 21/12.

“Sesuai Tupoksi kami LSM BERKITAB dan lembaga atau ormas lainnya selaku sosial kontrol, dalam hal ini izinkan kami menyampaikan saran dan pendapat ke pejabat KP3 dan jajaran. Perlu ditertibkan pendistribusian pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan. Tujuannya, agar anggota kelompok tani (Poktan) atau Gapoktan tidak terjadi indikasi keterlambatan atau kelangkaan dan harus tercukupi sesuai RDKK”. Imbuhnya.

“Guna menghindari penyimpangan barang dalam pengawasan, seperti belum lama ini puluhan ton pupuk bersubsidi menyimpang keluar Wilker masuk ke Wilbin oknum Pengecer di Kecamatan Batanghari sekaligus PPL di Kecamatan Marga Tiga, karena oknum Pengecer itu ada 2 Desa sebagai Wilkernya dan 2 Desa sebagai Wilbinnya”. Terangnya.

“Kami berharap agar KP3 benar-benar memantau dan mengawasi atau menertibkan dan juga dipandang didirikan kios pupuk bersubsidi resmi khusus di Desa-Desa di Kecamatan Marga Tiga guna memperpendek jarak tempuh petani untuk mendapatkan kebutuhannya. Kiranya Pemerintah merubah dan memperberat sanksi dalam Peraturan dan Perundang-undangan. Karena oknum menganggap sanksinya terlalu ringan sehingga berani bahkan berulangkali melanggar. Berikan sanksi berat bagi pelanggar yang berulangkali melanggar terutama oknum yang bertugas mengawasi, sebagai efek jera”. Harapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!