
LAMPUNG – Wakil Ketua (Waka) Badan Pengurus Markas Daerah (Mada) Laskar Merah Putih (LMP) Provinsi Lampung R. Budi Hermawan hanya tersenyum menyikapi berita tentang pembekuan jabatan Hi. Johan Nasri,SE selaku Ketua Mada Ormas LMP Propinsi Lampung, yang viral di media online.
Pembekuan jabatan Ketua Mada Ormas LMP Propinsi Lampung diduga dilakukan Ketua Umum (Ketum) Markas Besar (Mabes) Ormas LMP Jakarta Periode Tahun 2014-2019. Hal itu dilakukan melalui Surat Pembekuan Nomor : SP-010/ MB/ LMP/ XI/ 2019, tertanggal, 29 November 2019. Padahal masa berlaku jabatan Ketum Mabes Ormas LMP Jakarta tersebut telah berakhir pada Selasa, 5 November 2019.
Menyikapi, adanya indikasi pembekuan Badan Pengurus Mada Ormas LMP Propinsi Lampung yang dipublikasikan, maka Waka Mada LMP Propinsi Lampung, R. Budi Hermawan hanya tersenyum.
“Dengan beredarnya surat pembekuan Badan Pengurus Mada LMP Provinsi Lampung, saya hanya tersenyum. Karena ini menjadi penyebab terjadi kesalahan publikasi yang dilakukan oknum tidak mengerti”. Tegas Budi Hermawan Kamis, 19/12 jam 08.44 WIB.
Ia mencontohkan, seorang pimpinan yang tidak lagi menjabat, apakah masih dapat menerbitkan sepucuk surat keputusan (SK) untuk jajarannya.
“Contoh simpelnya : seorang Kepala Dinas sudah habis jabatannya, dimutasi atau pensiun atau dipecat. Apakah boleh Kadis itu menerbitkan SK Pemberhentian dan Pengangkatan. Apa dasar hukum dan aturan yang dipakai, khususnya terhadap Badan Pengurus LMP”. Jelas Waka Mada Ormas LMP Propinsi Lampung.
Bukankah penerbitan SK harus sesuai prosedur dan aturan berlaku. Apalagi jabatan (Nama-Red) Ketua Umum Mabes Ormas LMP Periode 2014-2019 habis masa berlaku Selasa, 5 November 2019.
“Semua itu ada prosedur dan aturannya, sudah jelas-jelas Ketum LMP (Nama-Red) habis masa jabatannya. Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP) telah membekukan. Tapi kenapa kok tiba-tiba mengeluarkan surat pembekuan Badan Pengurus Mada LMP Propinsi Lampung dan mengeluarkan Mandat. Sudah itu, diberitakan pula, apa ini yang dinamakan kesalahan yang nyata dipublikasikan”. Paparnya.
Secara prosedur, Undang-undang tentang Ormas dan AD / ART Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP) telah menetapkan dan atau mengukuhkan Susunan Badan Pengurus Mabes Ormas LMP Jakarta.
“Intinya, secara prosedur mengacu pada UU Ormas dan AD / ART sebagai dasar utama. MTDP LMP mengukuhkan Badan Pengurus Mabes LMP yang baru yaitu Hi. Arsyad Cannu Ketua Umum, A. Derek Riwoe Sekretaris Jendral LMP dan Hi. Johan Nasri., SE Koordinator 34 Mada se-Indonesia. Bahkan Mada LMP Propinsi Lampung Periode 2019-2014 masih dibawah kepemimpinan Hi. Johan Nasri., SE”. Terangnya.
Sesuai dengan legal standing, jabatan HM Arsyad Cannu menjadi Ketua Umum Markas Besar Ormas LMP, sah dan tidak terbantahkan lagi.
“Ini udah jelas dan gamblang, sesuai legal standing UU dan mengacu AD / ART Ormas LMP bahwa HM. Arsyad Cannu sebagai Ketua Umum yang sah dan sudah tidak bisa terbantahkan lagi”. Kata Istiadi Ketua MAC LMP Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur pada Kamis, 19/12 jam 08.42 WIB.-
(Sumber : TIM LMP).
