
LAMPUNG TIMUR – Jabatan Badan Pengurus Markas Besar (Mabes) Laskar Merah Putih (LMP) Periode 2014-2019 berakhir pada Selasa, 5 November 2019. Selanjutnya, Panitia Penyelenggara dan Pelaksana Musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri (MTDP) Laskar Merah Putih Tahun 2019 menetapkan Rancangan Susunan Badan Pengurus Mabes LMP Periode Tahun 2019-2024.
Namun, meskipun Badan Pengurus Mabes LMP Periode 2014-2019 telah berakhir pada Selasa, 5 November 2019, diluar dugaan melakukan pembekuan terhadap Badan Pengurus Markas Daerah (Mada) LMP Propinsi Lampung melalui Surat Pembekuan Nomor SP-010/ MB/ LMP/ XI/ 2019, tertanggal, 29 November 2019.
Menyikapi kekisruhan baik di Badan Pengurus Mabes maupun Mada LMP Propinsi Lampung yang viral diberitakan sejumlah media online, perihal itu telah disikapi secara bijak oleh Tintin Surtini, SH,MH,MKn sebagai pejabat umum.
Tintin menegaskan bahwa Perkumpulan Ormas LMP merupakan organisasi besar. Ia sendiri sangat berhati-hati terhadap semua pihak, memperhatikan dan begitu pula dengan Kementerian Hukum dan HAM juga membaca, terkait periode Badan Pengurus Mabes LMP berakhir pada Selasa, 5 November 2019. Apabila kemudian menyelenggarakan kegiatan Musyawarah Nasional (Munas) maka dinyatakan tidak sah demi hukum.
“Ini organisasi besar, saya harus hati-hati bersikap kepada para pihak, saya melihat dan Kementerian Hukum dan HAM telah membaca. Habis masa pengurusan tanggal, 5 November, jadi kalau mau melakukan Munas tanggal, 7 dan 8 itu tidak sah demi hukum”. Tegas Tintin beberapa waktu lalu.
“Sehingga, harus diadakan dulu RUB menurut Kementrian Hukum dan HAM, karena berpegang kepada anggaran dasar saya, cukup para pendiri disitu. Nah sekarang didalam anggaran dasar saya, sebelum tanggal 5 kalau sudah melakukan prosedur tidak dipenuhi, para pendiri 50+1 berhak untuk merubah anggaran dasar, untuk merubah Ketua Umum”.
Kedua belah pihak datang menghadap dan dilayani serta diperlakukan dengan benar oleh Tintin. Terjadinya keributan, itu adalah urusan internal pihak yang berseteru. Jika pada tanggal, 7 dan 8 akan diadakan Musyawarah Nasional, maka hal tersebut tidak sah.
“Karena dari 2 pihak datang pada saya, saya melayani pihak-pihak yang datang saya lakukan dengan benar. Itu adalah urusan intern dengan pihak yang sekarang berseteru. Kalau pada tanggal, 7 dan 8 akan mengadakan Mubes itu tidak sah, saya udah konsultasi. Sekarang gini, para pendiri sudah ada panggilan karena terlalu mepet”. Jelasnya.
“Pendiri sudah 50+1, beliau-beliaulah yang menentukan sekarang. Siapa ditunjuk Ketua Umum, ini adalah untuk kepentingan organisasi besar, jadi disini bagaimana caranya merangkul para pendiri yang saat ini ada, Mubes Itukan biaya besar”.
Tidak ada keberpihakan dab kepentingan Tintin, ia tidak menginginkan image LMP diluar rusak hanya karena ingin terjadi perubahan. Bahkan ahli waris pendiri yang telah meninggal dunia juga memberi kuasa kepada Tintin sesuai Undang-undang Ormas.
“Kalau seperti itu, saya tidak memihak, saya orang independen dan tidak punya kepentingan untuk organisasi ini. Tetapi jangan sampai image ini diluar rusak. Mereka diluar mau bikin perubahan, kalau 50+1 sebuah pendirian hadir. Termasuk ahli waris yang meninggal dunia juga memberikan kuasa kepada saya. Salah satunya itu, boleh didalam Undang-undang Ormas”. Terang pejabat umum itu.
“Saya pegang organisasi bukan hanya 1, organisasi punya negara saya pegang 5, jadi saya pengalaman banget, ini didepan saya ada brosur saya sebagai bendahara. Sah, anggaran dasar mengatakan seperti itu, jadi kalau saya lebih baik cari temen yang banyak”.
Perkumpulan Ormas LMP merupakan organisasi besar, Tintin adalah ahli hukum, dalam hal ini, pihaknya beradu argument demi kebaikan sebab selain pejabat umum, dirinya juga menjabat sebagai dosen, pengamat bahkan seorang peneliti.
“Ini sudah organisasi besar, saya juga ahli hukum, kita adu pendapat tapi untuk kebaikan bukan adu otot tapi adu ilmu, kalau saya salah, koreksi, namanya orangtua mungkin pelupa, tapi saya seorang dosen, pengamat dan peneliti”. Paparnya.
“Hidup itu harus imbang antara perbuatan dengan ibadah, saya ini cerita berdasarkan fakta, didalam anggaran dasar saya, tidak perlu (hadir pengurus) dari semua daerah, cukup untuk ganti Ketua Umum adalah para pendiri 50+1, itu udah sah”.
Ia menyayangkan, apabila Perkumpulan Ormas LMP menjadi cacat, Sedangkan masa jabatan kepengurusan selama 5 tahun telah berakhir, beri kesempatan pada generasi penerus yang cerdas yang telah mengajukan diri.
“Menurut Kehakiman pun seperti itu, saya sudah tanya, saya cek ke Kementerian Dalam Negeri yang membawahi ormas-ormas. Sayang, ini udah bagus Laskar Merah Putih kita cacatin, kalau saya saling maaf memaafin. Dikasih kesempatan batas waktunya sampai 5 November sudah habis. Sebelum 5 November udah diganti oleh mereka, mereka orang-orang cerdas, mereka juga ngajuin”. Sambungnya.
“Kalau oleh orang Kehakiman diterima, tidak salah saya oleh para pihak minta menuangkan, boleh dong saya adalah seorang pejabat umum untuk melakukan hak Keperdataan mereka, boleh dong saya melakukan. Saya berpacu kepada anggaran dasar, satu. Kedua anggaran dasar saya, kemarin saya bawa bedah kasus dengan Kementerian Hukum dan HAM langsung”.
Demi kondusifnya kepengurusan Badan Pengurus Ormas LMP, Tintin tidak ingin terjadi keributan karena jajaran Ormas LMP terdiri dari para intelektual, lagipula ia telah berjuang untuk mendirikan Ormas LMP.
“Pak Dirjen tanya saya ini, daripada ini ribut, ini juga organisasi besar. Orang-orang terpelajar, terdidik, cemerlang semuanya, malu saya bilang, ini jangan lagi diributin. Datang ke saya, 2 pihak saya panggil, hadir semua pendiri disini hari Senin, kita ambil suatu kesepakatan, semuanya diel tidak ada suatu keributan. Malu, masak saya yang ngediriin, saya berjuang mendirikan Laskar Merah Putih, awalnya nggak mau diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM, karena harus ada izin dari Departemen Dalam Negeri”. Lanjutnya.
“Saya tidak ada kepentingan dalam Laskar Merah Putih, Saya pelajari ini dari kemarin, saya kemarin dari Kementerian Hukum dan HAM, 50+1 boleh pendiri hadir disahkan penggantian sebelum 5 November. Saya hanya memberikan suatu saran bukan saya maksa, saya hanya diminta mengganti Ketua Umum dengan yang hadir adalah 50+1 pendiri, itu dibolehkan oleh undang-undang”.
Demi eksistensi Ormas LMP, Tintin rela berkorban waktu dengan harapan tidak terjadi kegaduhan, akte pendirian dapat dirubah setelah tiba saatnya berakhir.
“Kami seharian berkorban untuk Laskar Merah Putih, saya tanya, saya tungguin, jangan sampai organisasi besar ini ribut. Jawaban dari mereka, sepanjang 50+1 berdasarkan anggaran dasar karena legalitas adalah akte saya, boleh saja ganti karena sudah saatnya sekarang 5 tahun”. Ujarnya.
“Karena kalau mendatangkan semua dari seluruh Indonesia untuk bikin RUB tidak mungkin, ini hanya cukup diwakili oleh Dewan Pendiri. Baru dari situ Munas dengan penggantian Ketua Umum telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Tapi dengan syarat 50+1 hadir, nggak mau teken, boleh Sekretaris, boleh Bendahara. Disimpelkan, harap maklum karena organisasi itu tidak punya sumber penghasilan, negraa punya dari pajak”.
“Saya dengan segala hormat, beliau datang lagi kepada saya, semuanya udah dipenuhi syarat-syaratnya, saya lakukan. Hadir dihadapan saya, para pendiri-pendiri, saya terima, itu wajib saya lakukan, karena sebagai pejabat umum. Kalau saya, bergabung dengan yang lebih banyak, mereka udah memberikan identitas kepada saya yang terbaru”. Katanya.
Dengan ditetapkannya rancangan susunan Badan Pengurus Mabes Ormas LMP semua pihak diminta menerimanya.
“Saya tinggal bikinkan RUB, mereka hadir semuanya, tidak ada tanpa kecuali tidak hadir, termasuk nanti dicantumkan identitas Ketua Umum baru, kita harus legowo, namanya jabatan sementara”.
Terjadinya perpecahan ataupun tidak, Tintin tidak perduli sebab ia bukan pihak yang ada didalam internal Ormas LMP.
“Soal pecah dan tidak, itu saya tidak ada urusan, yang penting saya menjalankan. Saya tidak mau masuk di intern Laskar Merah Putih, karena saya bukan pihak yang ada didalamnya. Tapi saya hanya sebatas menjalin tali silaturahmi dengan semuanya juga baik”.
“Kalau saya mau mensahkan, dia hadir dihadapan saya, saya tidak bisa menolak, sesuai dengan ketentuan yang ada, tidak mau melanggar dari aturan yang ada”. Tutupnya.
Johan Nasri mempertanyakan, siapa yang memberitakan pembekuan dirinya sebagai Ketua Mada Ormas LMP Propinsi Lampung. Perlu dipertanyakan apakah telah konfirmasi terhadapnya, tapi beliau berjiwa besar, persoalan itu dianggapnya biasa dalam organisasi.
“Siapa yang memasukkan berita ini, tolong di cek dulu dan perlu ditanyakan sudah konfirmasi belum dengan saya. Ya sudah biarkan, Minggu ini kita rapat”. Tutur Johan Nasri dengan santai.
Berdasarkan Laporan Musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih atau Surat Keputusan Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih Nomor KEP-01/MUS/MTDP-LMP/X/2019 tentang Panitia Penyelenggara dan Pelaksana Musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih Tahun 2019.
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih menimbang, mengingat, memperhatikan dan memutuskan atau menetapkan Rancangan Susunan Badan Pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih Periode Tahun 2019-2024 dengan Ketua Umum dijabat oleh H.M. Arsyad Cannu dan Sekretaris Jenderal dijabat oleh Anderson Derek Riwoe serta Bendahara Umum dijabat oleh Daniel Rigan sedangkan Koordinator Markas Daerah masih tetap dijabat oleh Johan Nasri.- (TIM LMP)
