Daerah

Sinergitas Disertai Anggaran Dibutuhkan Untuk Mencapai Program Layak Anak

888
×

Sinergitas Disertai Anggaran Dibutuhkan Untuk Mencapai Program Layak Anak

Sebarkan artikel ini


LAMPUNG TIMUR – Untuk melaksanakan Komitmen Layak dan Ramah Anak instansi terkait harus bersatu padu dan merespon serta memiliki niatan sebagai instansi Pemerintah yang layak anak. Hal itu bertujuan guna mencapai tujuan program Pemerintah dan Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Lampung Timur sebagai Kabupaten Ramah dan Layak Anak.

Petugas Bidang Devisi Hukum Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur, Dian Ansori juga mengomentari komitmen jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur dalam rangka mencapai program layak anak dan ramah anak.

“Kalau kita berbicara soal komitmen instansi Pemerintah terkait baik tingkat Kecamatan, Desa, Sekolah dan tingkat Puskesmas serta satuan kerja (Satker) lain, sebenarnya itu adalah salah satu indikator. Indikator Kabupaten Layak Anak adalah bersatunya seluruh jajaran instalasi terkait, harus merespon, memiliki niatan sebagai instansi pemerintah yang layak anak”. Tegas bung Dian Ansori Sabtu, 14/12 jam 8.00 WIB dikediamannya.

Seharusnya komitmen tersebut telah dilaksanakan sejak dini dan didukung sarana prasarana.

“Jadi, kalau komitmen-komitmen itu seharusnya sudah dilaksanakan sejak dini. Itulah indikatornya instansi terkait mendukung sarana prasarana bermain untuk anak-anak. Salah satu indikatornya Puskesmas layak anak harus memberi ruang untuk ruang asi, ada ruang untuk bermain anak-anak ketika ibunya sedang berobat dan anak-anak bisa bermain disitu. Kecamatan layak anak, Desa layak anak di balai atau kantor desa itu ada tempat bermain anak-anak”.

Tak hanya predikat Madya yang diraih, sebagai Kabupaten Layak Anak harus ada penekanan untuk mengurangi tindak kekerasan terhadap anak-anak.

“Apalagi Lampung Timur saat ini adalah Kabupaten layak anak tingkat Madya, artinya sudah cukup baik melaksanakan program anak. Kedepannya, lebih menekankan mengurangi tindak kejahatan kekerasan terhadap anak.
Sesungguhnya lebih kepada Pemerintah ini bisa membuat program perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat”. Kata Petugas Divisi Hukum P2TP2A Kabupaten Lampung Timur

“Perlindungan anak berbasis masyarakat adalah, di satu desa ada satuan lingkungan terpadu berbasis masyarakat yang melibatkan seluruh unsur misalnya dibagian kesehatannya, ada Bidan Desa, dibagian keamanan ada Bhabinkamtibmas, ada Bhabinsanya, ada Kepala Desa selaku pembina, ada karang tarunanya, ada ormas, misalkan ada AMPI, ada Pemuda Pancasila, LSM, juga ada teman-teman Jurnalis”.

Perlindungan anak terpadu melibatkan semua unsur stakeholder, insan Pers diantaranya demi terwujudnya program Pemerintah.

“Sehingga perlindungan anak terpadu itu artinya satuan yang memang terpadu yang terdiri dari unsur masyarakat, semua harus dilibatkan, dibentuklah perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat. Itulah salah satu kunci untuk mensukseskan program pemerintah bagaimana menekan terjadinya kekerasan terhadap anak”. Urai Dian panggilan keseharian Dian Ansori.

Sosialisasi produk perundang-undangan kepada masyarakat bertujuan agar masyarakat mengerti bahwa hubungan anak-anak cukup tinggi guna melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak dan mengurangi pernikahan usia dini.

“Apa tugas-tugas mereka, sosialisasikan kepada masyarakat bahwa anak-anak itu cukup tinggi hubungannya, mencegah, mengurungkan niat pelaku untuk melakukan kejahatan itu. Bagaimana bisa mensosialisasikan anak-anak usia dini dilarang untuk menikah sesuai dengan undang-undang perkawinan yang sudah dirubah oleh pemerintah ini minimal usia 19 tahun, kenapa, dengan adanya sosialisasi itu kita mengurangi pernikahan dini sebab kalau menikah usia dini, reproduksinya belum cukup kuat untuk menjadi ibu rumah tangga”. Paparnya.

“Untuk hamil sehingga bayi-bayi yang dilahirkan adalah bayi yang kemungkinan tidak sehat, fisik maupun mentalnya. Jadi ini yang butuh sekali penekanan, apalagi kalau di Lampung Timur ini sudah mendeklarasikan membentuk satgas perlindungan anak. Hendaknya mereka menyatu, disinilah yang artinya kita menekan lebih pada sosialisasi tentang bagaimana hak-hak anak di desa, bagaimana uu untuk menjerat hukuman bagi pelaku tindak pidana kejahatan terhadap anak, itu butuh sekali sosialisasi sampai di tingkat RT bila perlu itu yang paling penting”.

Keterbatasan anggaran untuk membiayai kegiatan sosialisasi sehingga menjadi penyebab sosialisasi tidak terlaksana.

“Ada 2 faktor kalau kita ingin mencapai itu, mensosialisasikan adanya UU anak bagaimana bahayanya pernikahan dini. Bagaimana cara mensosialisasikan kita menyampaikan kepada masyarakat, ada sekitar 30 klaster anak, salahsatunya pendidikan, beragama, hak bermain, hak untuk sekolah, hak untuk tumbuh kembang. Bagaimana dengan anggaran yang cukup, itu paling penting untuk pelaksanaan dibutuhkan anggaran”. Ujarnya.

“Memang, selama ini kita keterbatasan anggaran baik dari Daerah maupun ditingkat Propinsi bahkan tingkat Nasional. Adanya sinergitas, kita harus bersinergi dengan instansi terkait, terkait masalah anak berkebutuhan khusus, anak keterbelakangan mental, harusnya kita bersinergi dengan dinas sosial, dimana disitu ada bidangnya”.

“Berkaitan dengan pendidikan kita bersinergi dengan Dinas Pendidikan, terkait kesehatan kita bersinergi dengan Dinas Kesehatan. Inilah yang diperlukan sinergitas yang cukup ditekankan oleh Pemerintah Daerah, sehingga ada dua faktor yang paling penting bagaimana kita mampu bersinergi dengan instansi terkait dan yang paling utama adalah melaksanakan kegiatan dengan anggaran yang cukup”. Pungkasnya.-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!