
LAMPUNG TIMUR – Distributor Pupuk Bersubsidi Lampung Timur beralamat di Desa Sumber Rejo Kecamatan Batanghari, Yoyok sedang berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Bagian Perekonomian diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Timur, Syahruddin Putra.
Koordinasi tersebut dilakukan dalam rangka pemberian sanksi terhadap Wi selaku pengecer sebab diduga telah memperjualbelikan pupuk subsidi diluar peruntukannya dan diluar wilayahnya dan diluar tanggungjawabnya. Baik diluar Kecamatan Batanghari maupun diluar Desa Telogorejo 44 dan Adi Warno 45 Kecamatan setempat serta menjual pupuk bersubsidi yang dipasangkan dengan pupuk non subsidi (satu paket).
“Sedang kami koordinasikan dengan KP3 untuk memberikan sanksinya”. Tegas Yoyok Jumat, 6 Desember 2019 jam 9.20 WIB melalui Ida istrinya.
Anggota KP3 Bagian Perekonomian Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, Okta Herdami mengatakan pihaknya sedang menganalisa kronologi permasalahan selanjutnya akan diambil tindakan tegas.
“Baru tadi laporan saya sedang nunggu disposisi, perihal yang dilaporkan PPNS, sebelumnya saya mendengar kronologi dari mereka. Saran dari PPNS harus diberi tindakan tegas, himbauannya, KP3 mengirimkan surat ke Distributor untuk mencabut izin”. Tegas Okta Herdami Jumat, 6 Desember 2019 pukul 14.05 WIB diruang kerjanya.
“KP3 akan kirimkan surat ke distributor terkait semua permasalahan itu dan berharap agar distributor bisa mengirimkan surat guna mengambil tindakan tegas terhadap pengecer untuk memberikan efek jera, baik sanksi administratif dan sanksi hukum “. Jelas anggota KP3 Bagian Perekonomian.
Pengecer itu telah diperingatkan secara tertulis karena memaketkan pupuk kini kembali melanggar, anggota KP3 menduga terdapat oknum yang membackinginya.
“Apalagi pengecer ini sudah berulangkali melanggar, dulu kami kasih surat peringatan tertulis karena memaketkan pupuk subsidi dan non subsidi dijual ke petani. Ini jual pupuk diluar wilayah kecamatan maupun diluar desa, saya nggak habis pikir kenapa seberani ini apakah ada orang dibelakangnya”. Terang Dami panggilan Okta Herdami.
Sebelumnya telah diberitakan pada edisi Jumat, 6 Desember 2019 dengan judul, Pengecer Jabat PPL THL Terindikasi Anggap Enteng Larangan Permendag.-
(Ropian Kunang / Agus Indra)
