
LAMPUNG TIMUR – Pengecer pupuk bersubsidi di Desa Telogorejo 44 Kecamatan Batanghari berinisial, Wi diduga melakukan tiga macam pelanggaran. Kesatu, ia menjual pupuk pasangan atau paketan, apabila petani beli pupuk subsidi dianjurkan juga beli yang non subsidi. Kedua, puluhan ton pupuk subsidi jenis Urea dan NPK dijual diluar wilayah kerja (Wilker) ke petani di Desa Gedung Wani Kecamatan Marga Tiga berinisial, Ag. Ketiga, Wi jual pupuk subsidi juga ke petani warga Desa Sumberejo 43 Kecamatan Batanghari tetangga Desa diluar wilkernya.
Wi jula-beli pupuk subsidi puluhan ton diluar peruntukannya dan diluar wilayahnya dan diluar tanggungjawabnya baik itu ke petani diluar Kecamatan maupun diluar Desa atau diluar wilker.
Dalam melaksanakan aksinya selama ini Wi diduga dibackingi oknum tertentu sebab ia dengan bebas dan leluasa memperjualbelikan pupuk subsidi. Seakan-akan kebal hukum, menganggap sanksinya ringan baik administrasi maupun pidana.
Pengecer itu seakan tidak mengetahui bahkan menanyakan berapa tahun hukuman bila melanggar Permendag nomor 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
“Kalau melangar Peraturan Menteri Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi, hukumannya berapa tahun dan denda berapa rupiah?”. Ketus Wi pada, 29/11 pukul 21.30 WIB.
PPL itu memiliki wilayah binaan (Wilbin) Desa Tri Sinar dan Desa Negeri Katon Kecamatan Marga Tiga sebagai tenaga harian lepas (THL). Semestinya ia lebih mengerti, patuh dan mengikuti, tidak melanggar larangan sesuai Permendag dilarang jual barang dalam pengawasan diluar wilker.
Bahkan diduga kuat ada oknum yang membackinginya, sebab pengecer itu bertanya bagaimana cara melakukan somasi atau menuntut balik.
“Mensomasi atau menuntut balik caranya kayak mana”. Tanya PPL itu.
Wi pengecer pupuk bersubsidi dengan Wilker Desa Telogorejo 44 dan Adi Warno 45 Kecamatan Batanghari pada Minggu ketiga November 2019 lalu diduga menjual puluhan ton kepada anggota Kelompok Tani TB I di Desa Gedung Wani Kecamatan Marga Tiga.
Ternyata, sebelumnya Wi juga diduga memperjualbelikan pupuk bersubsidi jenis NPK Ponska yang dipasangkannya dengan pupuk non subsidi atau NPK plus kepada masyarakat anggota kelompok tani di Desa Telogorejo.
“Dia dulu kasusnya jual pupuk NPK subsidi dipasang dengan non subsidi NPK plus namanya. Itukan nggak ada dalam aturannya pasangan-pasangan, pokoknya di paketin sama dia”. Ungkap sumber terpercaya Rabu, 4 Desember 2019 pukul 17.20 WIB
“Kalau petani beli pupuk subsidi harus beli yang non subsidi, petani berat, harga juga mungkin diatas harga HET. Sempat ditegur KP3, dikasih surat peringatan setelah kejadian awal 2019 pas ada acara nemui nyimah, seharusnya dia lebih ngerti sebab dia PPL THL di Marga Tiga”. Urai sumber.
Tidak hanya itu, menurut seorang masyarakat warga Desa Sumber Rejo 43 Kecamatan Batanghari tetangga Desa dengan Wi pemilik Kios di Desa Telogorejo, Wi sebagai pengecer diduga menjual pupuk bersubsidi diluar Desa wilayah tanggungjawabnya dengan harga jual pupuk bersubsidi jenis Ponska Rp. 150 ribu dan Urea Rp. 100 ribu, melalui kelompok tani Rp. 90 ribu.
“O Wi (pengecer) disana, malah orang disini beli (pupuk bersubsidi di kios Wi) disana, aku sendiri belum lama ini beli Ponska 150 ribu, kalau Urea 100 ribu, kalau lewat kelompok 90”. Ungkap seorang masyarakat mengaku berinisial, No warga Desa 43 Sumber Rejo Kecamatan Batanghari Minggu, 1 November 2019 jam 9.30 WIB saat dijumpai dalam perjalanan sepulangnya menyemprot di sawahnya.
Sebelumnya, telah diberitakan pada edisi Senin, 2 November 2019 dengan judul,
“Kepala Dinas TPHP Lampung Timur : Ada KP3, Tenggelemin Aja … ?.-
(Ropian Kunang / Agus Indra)
