
LAMPUNG TENGAH – Panitia Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) tingkat kabupaten mengusir awak media yang ingin melakukan peliputan secara langsung hasil gugatan calon Kakam Pujokerto, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah (Lamteng), yang berlangsung di Ruangan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Lamteng, Jumat (29/11).
Pengusiran itu langsung dilakukan oleh Kadis PMK Lamteng Firdaus. Kepada wartawan yang melakukan peliputan, Firdaus mengatakan Keluar dulu. Nanti, ngomong-ngomongnya.
“Keluar dulu. Nanti” kita ngomong-ngomongnya,” katanya.
Sementara Itu, Agus Setiawan salah satu wartawan yang ikut meliput, sangat menyangkan tindakan yang dilakukan oleh Kadis PMK Lamteng Firdaus. Pasalnya, tindakannya merendahkan dan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Kami sebagai awak media mempertanyakan kenapa harus mengusir wartawan dan terkesan tertutup. Rapat ini patut dipertanyakan mengapa wartawan tidak bisa melakukan peliputan terkait hasil gugatan Pilkakam Pujokerto,” pungkasnya. (red)
