Nasional

Sambut Perpres Nomor 75 Tahun 2019, BPJS Kesehatan Cabang Metro Gelar Sosialisasi Bersama

927
×

Sambut Perpres Nomor 75 Tahun 2019, BPJS Kesehatan Cabang Metro Gelar Sosialisasi Bersama

Sebarkan artikel ini


metrodeadline.com – Setelah disahkannya Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Metro menggelar sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang dihadiri oleh seluruh stakeholder Wilayah Kerja Kantor Cabang Metro, diantaranya adalah Sekretaris Daerah, Kejaksaan Negeri, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kejra dan Transmigrasi, BP2KAD, dan Bappeda. Kegiatan tersebut bertempat di Bandar Lampung pada hari hari selasa (26/11/2019).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro, Sudiyanti menyampaikan bahwa Menurut review Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), iuran peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 seharusnya adalah sebesar Rp 274.204,- per orang per bulan, kelas 2 adalah Rp 190.639,- per orang per bulan, dan kelas 3 adalah Rp 131.195,- per orang per bulan. Hasil perhitungan besaran iuran segmen PBPU ini sangat tinggi sehingga diperkirakan tidak terjangkau daya beli masyarakat.

Oleh karenanya, perlu ada subsidi besaran iuran terhadap segmen PBPU.

Hal inilah yang dilakukan pemerintah sehingga penyesuaian iuran bagi peserta mandiri tidak sebesar yang seharusnya. Melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp 160.000,- (58% dari iuran yang seharusnya), kelas 2 sebesar Rp 110.000,- (58% dari iuran yang seharusnya), dan kelas 3 sebesar Rp 42.000,- (32% dari iuran yang seharusnya).

Bisa dikatakan, besaran iuran yang baru ini sudah disubsidi oleh pemerintah, khususnya segmen PBPU.

“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Sudiyanti.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Tengah, Teguh Irawan menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Tengah telah melaksanakan kerja sama dengan BPJS Kesehatan Cabang Metro yang salah satu implimentasinya adalah menindaklanjuti laporan dari BPJS Kesehatan terhadap Badan Usaha yang tidak patuh.

“Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang dalam penegakan hukum kepentingan negara, termasuk BPJS Kesehatan untuk melakukan penegakan kepatuhan terhadap Badan Usaha terkait kewajibannya Program JKN-KIS, baik pendaftaran maupun pembayaran iuran bagi karyawan Badan Usaha,” tegas Teguh.

Pada akhir diskusi, Sudiyanti menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban mengintegrasikan dan mengalokasikan anggarannya pada tahun 2020 untuk kesejahteraan penduduknya melalui Program JKN-KIS. Sehingga diharapkan jumlah peserta JKN-KIS kedepannya dapat terus meningkat untuk terwujudnya cakupan semesta.

“Kami harap kesadaran dan pemahaman stakeholder terhadap Prorgam JKN-KIS akan meningkat, sehingga dapat ikut membantu mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam menyukseskan Program JKN-KIS,” tutup Sudiyanti (HA/be)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!