
LAMPUNG TIMUR – Terdapat empat elemen masyarakat di Desa Sukadana Tengah Kecamatan Sukadana menanti Panitia Pilkades tingkat Kecamatan Sukadana melakukan penanganan terkait persoalan money politics yang diduga dilakukan oknum calon Kepala Desa Sukadana Tengah, berinisial, AM. Keempat elemen itu adalah, tujuh orang masyarakat sebagai pelapor yang menemukan perihal tersebut pada Selasa, 19 November 2019 malam. Selain itu, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Ketua Pengawas dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menyerahkan ke Panitia Kecamatan.
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Sukadana Tengah Kecamatan Sukadana, Suladi mengatakan permasalahan politik uang yang diduga dilakukan oknum calon peserta Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berinisial, AM telah selesai setelah berakhirnya pelaksanaan Pilkades pada Rabu, 20 November 2019.
Selanjutnya, perihal money politik itu merupakan kewenangan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkades Desa Sukadana Tengah pimpinan, Arif. Lagipula dirinya dalam hal ini merasa bingung untuk menindaklanjutinya sehubungan dengan oknum AM itu adalah tetangganya.
“Sebenarnya tugas kami panitia sudah selesai, saya ini nggak enak sama tetangga sendiri seolah-olah memojokkan dia”. Kata Suladi Kamis, 21 November 2019 pukul 13.00 WIB.
Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilkades Desa Sukadana Tengah, Arif telah menerima laporan dan melakukan musyawarah dengan Panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa setempat.
“Inikan sifatnya pengawas pembantu tidak seperti pengawas biasa, saya juga musyawarah sama panitia nggak bisa memutuskan sendiri”. Ujar Ketua Panitia Pengawas Pilkades.
Selanjutnya, setelah Arif menerima laporan, lalu laporan tersebut diserahkannya kepada panitia Pilkades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), BPD melaporkan ke Panitia Pilkades tingkat Kecamatan Sukadana.
“Laporan sudah diterima, lalu saya kasihkan ke panitia, kemudian panitia laporan ke BPD, BPD yang melanjutkan laporan ke Panitia Kecamatan, artinya, kemarin sudah dimusyawarahkan”. Tutup Arif.
Bukan hanya itu, sebelumnya, AM diduga membagi-bagikan kalender kepada masyarakat dan memberikan sejumlah uang jutaan rupiah kepada pengurus kelompok pengajian di Desa Sukadana Tengah.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 149 Ayat (1) dan Ayat (2)
Ayat (1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau piadan denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.”
Ayat (2) ”Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap”.
Tindak pidana politik uang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam (studi kasus) oleh Mukhsinin Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang 2018.
Melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 187 ayat 1 dan Ayat 2 adalah sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk ke dalam unsur “Ancaman pidana”.-
