DaerahHukum

Diharap Dugaan Politik Uang Oknum Calon Kepala Desa Sukadana Tengah Ditindaklanjuti

1775
×

Diharap Dugaan Politik Uang Oknum Calon Kepala Desa Sukadana Tengah Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini
Foto net ilustrasi

LAMPUNG TIMUR – Menyikapi permasalahan politik uang atau money politik yang dilakukan oleh AM calon Kepala Desa Sukadana Tengah Kecamatan Sukadana itu, seketika malam itu juga langsung diadakan rapat dengan kesepakatan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Panitia Pengawas (Panwas) serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukadana Tengah untuk calon yang menggunakan money politik atau politik uang, maka diputuskan tidak resmi.

“Apabila calon Kepala Desa tersebut menang maka dinyatakan gugur / tidak sah / batal”. Demikian bunyi berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani Panwas, Panitia Pilkades dan BPD Desa Sukadana Tengah Selasa, 19 November 2019 sekitar pukul 10.00 WIB di Balai Desa Sukadana Tengah.

Masyarakat yang menemukan dugaan tindakan politik uang tersebut seperti yang diakui oleh Karya Bastari sebagai penerima uang baik secara lisan dan tulisan berharap agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Dengan ini kami melaporkan bahwa telah menemukan adanya pelanggaran politik uang dari salah satu calon Kepala Desa Sukadana Tengah, maka dengan ini kami berharap agar masalah ini segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku”. Harap masyarakat Desa Sukadana Tengah sebagai pelapor yang juga dinyatakan secara tertulis.

Selanjutnya, oknum calon Kepala Desa Sukadana Tengah berinisial, AM itu tidak memberikan konfirmasi terkait tindakannya yang diduga membagi-bagikan kalender untuk masyarakat dan memberikan sejumlah uang untuk kelompok pengajian di Desa setempat.

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 149 Ayat (1) dan Ayat (2)

Ayat (1) Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau piadan denda paling lama empat ribu lima ratus rupiah.”

Ayat (2) ”Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap”.

Tindak pidana politik uang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dalam perspektif hukum positif dan hukum Islam (studi kasus) oleh Mukhsinin Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Wali Songo Semarang 2018.

Melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pasal 187 ayat 1 dan Ayat 2 adalah sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang termasuk ke dalam unsur “Ancaman pidana”.-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!