
LAMPUNG TENGAH – Pihak penggugat yakni calon Kelapa Kampung (Kakam) Pujokerto, Kecamatan Trimurjo, Mujiono bersama tim pemenangannya telah mendatangi Dinas PMK Lampung Tengah (Lamteng), Jumat (22/11). Disana, mereka menyampaikan kecurangan dan mekanisme yang mungkin terjadi dengan gugatan yang telah dilayangkan tersebut.
Adapun penjelasan dari Dinas PMK sebagai berikut, bila terbukti curang maka Pilkakam di Kampung Pujokerto dinyatakan gagal. Sehingga, kampung tersebut akan dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) yang ditunjuk oleh pihak kecamatan di wilayah itu, sampai adanya Pilkakam kembali.
Kabid III Dinas PMK Lamteng Sumarno mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Mujiono telah masuk di Dinas PMK. Nantinya, tim panitia tingkat kabupaten akan melakukan rapat serta pemanggilan baik panitia Pilkakam tingkat kampung, pihak penggugat dan tergugat.
“Laporan gugatan sudah kami terima. Kami masih mau merapatkan kembali bersama tim panitia kabupaten. Nantinya, semua pihak yang terlibat dalam panitia Pilkakam baik tingkat kampung dan kecamatan akan dipanggil. Termasuk, pihak penggugat dan tergugat,” jelas Marno sapaan akbrabnya.
Marno menjelaskan apabila terbukti ada kecurangan maka Pilkakam Pujokerto dinyatakan gagal. Mekanismenya nanti, Kampung Pujokerto akan dipimpin oleh Plt sampai Pilkakam dilaksanakan kembali.
“Disini saya jelaskan kalau Pilkakam ini berbeda aturannya dengan Pemilihan Legislatif (Pileg). Dimana kalau di Pileg nomor urut satu gugur akan digantikan nomor urut dua. Namun, Pilkakam tidak begitu. Bila pemilihan ini gagal, maka Plt lah yang akan menjabat sampai pemilihan kembali,” katanya.
Sementara itu, Kadis PMK Lamteng Firdaus menerangkan bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah disepakati oleh panitia Pilkakam tingkat kampung dan kecamatan, maka pemilih yang ada di DPT itu yang berhak memilih.
“DPT itu sudah diatur dalam Perbup. Dimana DPT yang telah disepakati itulah yang punya hak pilih,” tegasnya.
Terpisah, Mujiono mengungkapkan bahwa gugatan yang telah sampai di Dinas PMK, ada bukti yang hilang. Yaitu Flashdisk yang dilapirkan dalam gugatan tidak ada.
“Kami cek di Dinas PMK, flashdisk yang isinya bukti-bukti kecurangan tidak ada. Tapi, nanti pada saat pemanggilan oleh panitia kabupaten akan kami bawa dan kami sampaikan kepada panitia kabupaten,” katanya. (red)
