Hukum

Satuan Pol-PP Ditambah Pembangunan UNU Illegal Tetap Saja Berlanjut ?

983
×

Satuan Pol-PP Ditambah Pembangunan UNU Illegal Tetap Saja Berlanjut ?

Sebarkan artikel ini


LAMPUNG TIMUR – Kabupaten Lampung Timur berjuluk Bumei Tuah Bepadan, sampai saat ini masih belum berbuat lebih lanjut, meskipun dilecehkan salah satu pihak swasta. Yang menjadi lebih menariknya, sikap tidak menghargai dengan melecehkan itu justru datang dari salah satu lembaga yang mengatasnamakan lembaga pendidikan.

Hal itu ditegaskan oleh berbagai unsur kalangan lapisan masyarakat Kabupaten Lampung Timur, Azhari Nizar alias Ismet Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tegakan Amanat Rakyat (TEGAR) Kabupaten Lampung Timur. Dirinya menyampaikan rasa kecewa terhadap sikap Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang hanya diam atas pelecehan tersebut.

Azhari Nizar, Jumat, 1 November 2019 petang atas nama elemen masyarakat Kabupaten Lampung Timur, menyatakan dukunganya atas sikap dan pernyataan yang disampaikan oleh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Timur meminta kepada pemerintah bertindak tegas sesuai peraturan daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur.

“Kami masyarakat sangat dikecewakan pemerintah Kabupaten Lampung Timur ini, sudah tau pihak swasta mendirikan bangunan untuk universitas tidak berizin, tapi dibiarkan begitu saja. Padahal jelas itu ilegal, namun tidak ada tindakan sampai saat ini pembangunan tetap berjalan, heran dengan pemerintah sekarang ini”. Tegas Azhari Nizar.

“Bukan hanya kami masyarakat meminta, DPRD juga telah meminta pemerintah, tegas, tapi tetap diam, apa harus kami masyarakat langsung yang akan bertindak sesuai dengan tata cara dan kemampuan kami”. Jelas Ismet sapaan akrab Azhari Nizar.

Untuk diketahui, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur juga telah melakukan tugas pokok dan fungsinya. Sehingga bangunan liar di Desa Taman Fajar tersebut adalah untuk pembangunan Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Lampung, yang belum mengurus segala persyaratan izin bangunan alias ilegal.

Lantaran DPMPTSP hanya sebagai aparatur pelayanan, sehingga hanya melakukan tugas sebagaimana mestinya.

“Tidak ada berkas permohonan masuk apa yang mau diproses”. Itu yang disampaikan oleh pihak DPMPTSP Kabupaten Lampung Timur kepada media beberapa waktu lalu.

“Mestinya penerintah itu tegas dalam penerapan aturan, kalau tidak boleh membangun sebelum ada izin, maka hentikan semua aktivitas pembangunan pelayanan, sebelum semua persyaratan terpenuhi, apa lagi inikan bangunan swasta, bukan milik pemerintah”. Terangnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lampung Timur, Ahmad Badrullah mengatakan Sat Pol PP mempunyai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk mengawasi kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

“Penerimaan tenaga kontrak Sat Pol PP Lampung Timur Tahun 2019 ini adalah suatu kebutuhan. Dimana Sat Pol PP mempunyai tugas pokok dan fungsi, mengawasi ketaatan masyarakat terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan keputusan Kepala Daerah”. Tegas Ahmad Badrullah Senin, 21 Oktober 2019. (Rop/Fir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!