
LAMPUNG TIMUR – Tabikpun, Tanah Way Mati Rawa Kalong lebih kurang 4 hektar telah dikuasai dengan cara dikelola atau digarap oleh almarhum Muhamad Ali Gelar Suttan Sejagad Semenokano dan Haniyana istrinya warga Dusun 001 Desa Negeri Jemanten Kecamatan Marga Tiga sejak tahun 1963. Lahan itu dijadikannya bendungan tambak tanah (dipeppen / dibawang bahasa Daerah Lampung) untuk tempat menampung ikan air tawar. Ikan air tawar berasal dari aliran air sungai Way Sekampung yang masuk ke penampungan itu pada saat banjir diwaktu turun musim penghujan.
Pembuatan bendungan tambak tanah untuk tempat penampungan ikan tersebut dilakukan almarhum Suttan Sejagad secara bertahan dari tahun ke tahun sebab harus extra kerja keras dengan cara menebas semak belukar hutan belantara dan menebangi pohon-pohon besar yang tumbuh menjulang tinggi. Pembayaran upah untuk 4 orang tenaga kerja dibuktikan dengan sehelai Surat Pernyataan tertanggal, 18 April 1981 dan ditandatangani oleh 4 orang tenaga kerja bernama Sampun (33), Wagiran (50), Tokarno (38) dan Jaimin (40) warga Kota Tengah Desa Negeri Katon Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 1967 yang telah bekerja membuat bendungan tambak tanah milik saudara Suttan Sejagat tempat tinggal di Negeri Jemanten Kecamatan Sukadana dengan ongkos uang kontan Rp. 20, 000.-(dua puluh ribu rupiah).
Surat pernyataan dibuat dengan keadaan yang sebenar-benarnya dan berani berangkat SUMPAH kalau keterangan-keterangan tersebut diatas tidak benar, surat pernyataan diketahui, dicap dan ditandatangani oleh Kepala Kampung Negeri Katon, Sukino pada tanggal, 31 April 1981. Surat pernyataan tersebut dicap dan ditandatangani berselang selama 13 (tiga belas) hari kemudian, setelah Kepala Kampung Sukino melakukan survey untuk meneliti kebenaran guna mengetahui siapa dan dimana alamat pemilik serta letak lokasi pekerjaan tambak tanah tersebut dikerjakan. Sejak tahun 1963, hingga Muhamad Ali Gelar Suttan Sejagad Semenokano meninggal dunia tahun 2009, telah berlangsung selama 56 tahun atau lebih dari 10 tahun tidak ada seorang pun yang datang menggugat atau mengklaim tanah tersebut hingga Juli 2019.
Almarhum Muhamad Ali meninggalkan Haniyana (89) istrinya dan 4 orang anak lelaki yang bernama, Muhamad Samsi Gelar Adat Pengiran Perdana (70), Muhamad Jamil, Muhamad Adam dan Manaf Efendi. Sedangkan Muhamad Samsi selaku ahli waris sebagai anak pertama sejak Januari 2019 akan membuat akta hibah dari Haniyana ibunya yang masih berumur panjang atas sebidang tanah Way Mati Rawa Kalong lebih kurang 4 hektar tersebut.
Sebelumnya, Muhamad Samsi terlebih dahulu membuat surat pernyataan tua-tua kampung sebanyak 8 orang Tokoh Masyarakat warga Desa Negeri Jemanten (pendatang) pada Jumat, 1 Maret 2019 yang ditandatangani diatas kertas bermaterai Rp.6000. cukup. Kemudian, Muhamad Samsi membuat surat pernyataan tua-tua kampung sejumlah 12 orang Tokoh Adat atau Penyimbang Adat warga Desa Negeri Jemanten (asli masyarakat pribumi) atas tanah rawa Way Mati Rawa Kalong lebih kurang 4 hektar tersebut pada Senin, 1 Juli 2019 diatas kertas bermaterai Rp.6,000.- cukup. Selain itu, Muhamad Samsi membuat denah atau peta lokasi letak tanah rawa Way Mati Rawa Kalong di Dusun 001 Desa Negeri Jemanten Kecamatan Marga Tiga lebih kurang 4 hektar yang ditandatangani sebanyak 9 dari 11 orang pemilik perbatasan, tertanggal, 1 Juli 2019.
Setelah selesai surat-surat tersebut diatas dibuat, Muhamad Samsi langsung menyampaikan permohonan pengajuan penerbitan akta hibah atas tanah 4 hektar tersebut melalui Didit Sumardiyono Kepala Desa Negeri Jemanten yang dititipkannya kepada Agus Nadi Kepala Dusun 001 Desa Negeri Jemanten. Namun, permohonan pengajuan penerbitan akta hibah yang diajukan oleh Muhamad Samsi tersebut belum dapat dilaksanakan oleh Didit Sumardiyono Kepala Desa Negeri Jemanten. Melalui surat keterangannya, Didit Sumardiyono menyampaikan perihal yang berbunyi, Saya Pemerintah Desa Negeri Jemanten Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur Jumat 9 Agustus 2019 melalui surat keterangan mengatakan apabila pihaknya belum bisa membuat akta hibah keluarga almarhum saudara Muhamad Ali Gelar Suttan Sejagat (M. Ali) yang berlokasi di Desa Negeri Jemanten (Rawa Kalong Way Mati).
Didit Sumardiyono belum bersedia membuat akta hibah disebabkan oleh karena ada pihak lain yang mengakui tanah rawa 4 hektar tersebut, dengan alasan ada surat keterangan bertuliskan huruf (Aksara) Lampung, adapun orang tersebut adalah Jailani dan Rin (Buhairin) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur, demikian bunyi surat keterangan diterbitkan di Negeri Jemanten Jumat, 9 Agustus 2019 dicap dan ditandatangani oleh Kepala Desa Negeri Jemanten, saudara Didit Sumardiyono.
Jailani dan Buhairin alias Rin kedua bersaudara tersebut diduga mengklaim tanah rawa Way Mati Rawa Kalong lebih kurang 4 hektar yang hendak dibuatkan akta hibah oleh Muhamad Samsi tersebut, berdasarkan sepucuk surat pisah adat tahun 1930 yang terindikasi dijadikan Jailani sebagai surat wasiat peninggalan almarhum Suttan Sharif kakeknya.
Maka oleh sebab itu, kedua belah pihak yaitu antara Jailani dan Muhamad Samsi melakukan pertemuan di Kantor Kecamatan Marga Tiga guna musyawarah untuk mencapai mufakat. Melalui Sadarudin Camat Kecamatan Marga Tiga diwakili oleh Ahmad Suarni Sekretaris Kecamatan Marga Tiga telah diadakan pertemuan pertama pada Selasa, 27 Agustus 2019 pukul 13.30 WIB diruang kerja Camat Kecamatan setempat.
Surat (wasiat) bertuliskan huruf aksara Lampung yang berasal dari Jailani dan Buhairin terdapat penjelasan, Buwai Riyo Putih Jadei dan Buwai Pemuko Putih Jadei pada 30 Januari 1930 menerangkan almarhum saudara Suttan Sarif pisah (liwak) adat / sessat dari Buway Riyo Desa Negeri Jemanten ke Desa Negeri Agung Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Tengah ketika itu.
Pada isi surat keterangan pisah adat tersebut terdapat tulisan huruf aksara Lampung mengenai pisah (liwak) adat tersebut memang terdapat tulisan yang berbunyi, “SERTO (serta) BETIKEN (bertandatangan) DI BAHAN (dibawah) SURAT SEGEL JO (segel ini) BIDANG-BIDANG (tiap-tiap) PENYIMBANG (tokoh adat) DAN INI SEGEL PERINGATAN WATAW (waktu) SUTTAN SARIP GUWAI (buat) SESAT (tempat kedudukan adat) DI GELUMPANG” tanggal, 30 Januari 1930 di halaman kesatu dan kedua
Didalam surat yang bertuliskan huruf aksara Lampung tersebut terdapat tulisan yang menerangkan terdapat sebidang tanah dengan ukuran luas lebih kurang 1,5 hektar yang juga terletak di Way Mati, tulisan tersebut diragukan karena dibuat pada penghujung surat perjanjian pisah (liwak) adat tersebut yang tertulis di halaman keempat atau terakhir yang disinyalir menggunakan pensil. Sehingga disinyalir, terdapat kejanggalan, tanah 1,5 hektar tersebut seharusnya ditulis menjadi satu dihalaman muka dan dibahas atau diterangkan secara jelas pada saat dilaksanakan kegiatan acara pisah adat agar supaya diketahui oleh masyarakat secara umum baik oleh tokoh Adat atau penyimbang Adat maupun tokoh masyarakat berikut saksi-saksi perbatasan atas sebidang tanah lebih kurang 1,5 hektar tersebut.
Setelah melihat dan meneliti wujud asli mulai dari warna tulisan huruf aksara Lampung pada surat Lampung tersebut, disinyalir terdapat kejanggalan yang disebabkan karena ada 3 macam tulisan yang ditulis dengan 3 kali penulisan atas surat tersebut. Sehingga muncul kecurigaan yang disebabkan karena setelah melihat wujud asli dari warna tulisan isi surat huruf aksara Lampung pada surat tersebut, ditemukan ada 3 macam warna tulisan. Ada tulisan huruf berwarna kemerah-merahan yang berada dihalaman kesatu dan kedua. Lalu terdapat tulisan yang ditulis dengan balpoin berwarna biru yang terletak di halaman ketiga dan ada tulisan huruf berwarna hitam pensil yang terletak atau ditulis di halaman keempat atau terakhir disinyalir sebagai tambahan.
Tulisan huruf berwarna hitam pensil di halaman keempat atau terakhir tersebut disinyalir diragukan keaslian atau keabsahannya karena diduga sebagai tulisan tambahan yang menerangkan tentang tanah lebih kurang 1,5 hektar di Way Mati yang tidak ada saksi-saksi baik dari tokoh adat atau penyimbang adat dan tokoh masyarakat serta saksi perbatasan yang menyungguhkan ketika itu baik warga Desa Negeri Jemanten maupun Desa Negeri Agung yang dapat memperkuat status hak penguasaan atas tanah tersebut.
Menurut keterangan Agus Nadi Kepala Dusun 1 Desa Negeri Jemanten, tanah lebih kurang 1,5 hektar seperti yang terdapat didalam surat bertuliskan huruf aksara Lampung tersebut jaraknya terpaut jauh dari lokasi tanah rawa lebih kurang 4 hektar atas nama Muhamad Samsi ahli waris almarhum Muhamad Ali Gelar Suttan Sejagat alias Semenokano. Tanah lebih kurang 1,5 hektar tersebut bernama Way Mati Cakatan Kemiling terletak di seberang bagian atas (ghabo) aliran sungai Way Sekampung, semula berada didalan wilayah Desa Negeri Jemanten Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Tengah, saat ini setelah pemekaran maka masuk ke dalam wilayah Pemerintahan Desa Tri Sinar Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.
Intinya menurut Agus Nadi, tanah lebih kurang 1,5 hektar yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut telah dilakukan survey dan pengukuran oleh Jailani bahkan ada dugaan Jailani telah mengambil bagian lebih kurang 0,5 hektar dan Suhaili mengambil bagian lebih kurang 0,5 hektar serta sisanya lebih kurang 0,5 hektar diduga dijual oleh Jailani kepada Agus Nadi Kepala Dusun 001 Desa Negeri Jemanten pada sekitar bulan Mei 2019 dengan harga Rp. 20 juta yang disaksikan oleh Hendri warga Desa Negeri Katon Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.
Akan tetapi apa yang disampaikan oleh Agus Nadi Kepala Dusun 001 Desa Negeri Jemanten pada saat pertemuan tersebut diduga tidak dihiraukan atau seakan tidak didengar oleh Jailani, melainkan pihaknya menjemput ibu Sairah untuk menterjemahkan surat aksara Lampung yang disinyalir dianggap Jailani sebagai surat wasiat tersebut. Ia tetap bersikukuh dengan pendiriannya yaitu mengklaim tanah rawa Way Mati Rawa Kalong lebih kurang 4 hektar hak garapan almarhum Muhamad Ali Gelar Suttan Sejagad Semenokano tersebut.
Akhirnya pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil ataupun penyelesaian sehingga Jailani diminta oleh Ahmad Suarni Sekcam Marga Tiga untuk mengumpulkan bukti-bukti guna memperkuat klaim Jailani yang memiliki hak penguasaan atas tanah rawa Way Mati Rawa Kalong lebih kurang 1,5 hektar dari 4 hektar tersebut. Sedangkan, Didit Sumardiyono Kepala Desa Negeri Jemanten mengatakan dirinya siap membuatkan akta hibah apabila ada rekomendasi dari Agus Nadi Kepala Dusun 001 Desa Negeri Jemanten.
Menurut Sofyan Gelar Pengiran Ratu Sangun warga Desa Negeri Agung Kecamatan Marga Tiga, sehari setelah pertemuan di Kantor Kecamatan Marga Tiga, esoknya pada Rabu, 28 Agustus 2019 lebih kurang pukul 18.30 WIB Jailani diduga mengadakan pertemuan dengan para tokoh adat atau penyimbang adat Desa Negeri Agung yang diduga dengan maksud dan tujuan untuk meminta tandatangan sebagai dukungan dari para tokoh adat atau penyimbang adat Desa Negeri Agung dengan cara mereka hanya sebatas mendengarkan ibu Sairah kembali membacakan surat bertuliskan huruf aksara Lampung terkait tanah dengan ukuran luas lebih kurang 1,5 hektar tersebut. Akan tetapi sebenarnya tokoh adat atau penyimbang adat tidak mengetahui tentang letak lokasi keberadaan tanah 1,5 hektar tersebut.
Agus Nadi Kepala Dusun 01 Negeri Jemanten Kecamatan Marga Tiga secara tertulis menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa tanah dengan ukuran luas lebih kurang 1,5 hektar yang dimaksud oleh Jailani tersebut terletak dibagian hulu di seberang aliran Sungai Way Sekampung yang diduga telah dikuasainya dan bahkan dibuatkan akta hibah oleh Jailani melalui Kamirah Kepala Desa Tri Sinar Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur.
Selanjutnya, Jumat, 13 September 2019 pukul 14.00 WIB diadakan pertemuan kedua antara kedua belah pihak, akan tetapi dari pihak Jailani tidak ada yang hadir apalagi menujukkan bukti-bukti tertulis yang memperkuat hak penguasaan atas tanah rawa Way Mati Rawa Kalong lebih kurang 4 hektar tersebut. Sementara dari pihak Muhamad Samsi sekeluarga telah hadir dikantor Kecamatan setempat dan acara pun diteruskan.

Pada kesempatan pertemuan kedua, Didit Sumardiyono Kepala Desa Negeri Jemanten disinyalir berubah pembicaraan disinyalir tidak sesuai dengan hasil keputusan pertemuan pertama dengan mengatakan dirinya siap membuatkan akta hibah apabila ada rekomendasi dari Ahmad Suarni Sekretaris Kecamatan Marga Tiga. Sedangkan sebelumnya pada saat diadakan pertemuan pertama Didit hanya membutuhkan rekomendasi dari Agus Nadi Kepala Dusun 001 Desa Negeri Jemanten Kecamatan Marga Tiga.

Agus Nadi Kepala Dusun 001 Desa Negeri Jemanten mengatakan bahwa sesuai dengan pembicaraan pada pertemuan pertama Kepala Desa Negeri Jemanten akan melakukan pembuatan akta hibah sesuai rekomendasi dari (Agus Nadi) Kepala Dusun 001 Desa Negeri Jemanten.

Juga tidak pernah mendengar Jailani menguasaii secara fisik dan tidak terdapat bukti-bukti baik secara lisan maupun tertulis atau bukti fisik untuk memperkuat hak penguasaan garapan Jailani atas tanah Way Mati Rawa Kalong lebih kurang 4 hektar tersebut.

Sayudin Syarif Gelar Suttan Pesirah Migo (36) warga Desa Negeri Tua Kecamatan Marga Tiga Kamis, 5 September 2019 menyatakan dengan sebenarnya dirinya adalah ahli waris almarhum Suttan Syarif dan armarhum Suttan Syarif tidak mempunyai hak atas tanah lebih kurang 4 hektar, tapi mempunyai sebidang tanah lebih kurang 1,5 hektar yang terletak di Way Mati ghabo (hulu/atas). Adapun tanah di Way Mati Libo (hilir/bawah) lebih kurang 4 hektar meman betul – betul kepunyaan almarhum Muhamad Ali Gelar Suttan Sejagat Semenokano yang ahli warisnya sebagai berikut, Muhamad Samsi Gelar Pangeran Perdana, Muhamad Jamil, saudara Manaf dan saudara Adamsyah Efendi dan juga secara lisan disampaikan oleh Sayudin Syarif pada saat pertemuan kedua Jumat, 13 September 2019 jam 09.30 WIB diruang kerja Ahmad Suarni Sekretaris Kecamatan Marga Tiga.

Intinya, Sayudin Syarif Gelar Suttan Pesirah Migo akan menuntut tanah Way Mati Ghabo lebih kurang 1,5 hektar yang diduga telah dibagi bahkan diperjualbelikan oleh Jailani bahkan dibuatkan akta hibah melalui Kamirah Kepala Desa Tri Sinar Kecamatan Marga Tiga pada sekitar bulan Mei 2019 lalu sebab dirinya sebagai ahli waris yang benar-benar sah secara silsilah keturunan selaku cucu yang tertua.

Sofyan Gelar Adat Pengiran Ratu Sangun warga Desa Negeri Agung Kecamatan Marga Tiga mengatakan dirinya dan para penyimbang adat Desa Negeri Agung hanya sebatas mendengarkan ibu Sairah membacakan surat bertuliskan huruf aksara Lampung pada Rabu, 28 Agustus 2019 jam 18.30 WIB dirumah Jailani dan tidak mengetahui tentang tanah lebih kurang 1,5 hektar seperti bunyi surat bertuliskan huruf aksara Lampung tersebut.
Berhubung pihak Jailani tidak hadir disaat pertemuan kedua pada Jumat, 13 September 2019, maka pada Selasa, 18 September 2019 pihak Jailani menghadap Sadarudin Camat Kecamatan Marga Tiga untuk meminta agar supaya diadakan pertemuan kembali untuk yang ketiga kalinya. Akhirnya di agendakan untuk diadakan pertemuan ketiga kalinya yang dilaksanakan pada Jumat, 20 September 2019 pukul 14.00 WIB diruang pertemuan Kecamatan Marga Tiga.
Namun pada pertemuan ketiga yang dipimpin langsung oleh Sadarudin Camat Kecamatan Marga Tiga, Jailani hanya menunjukkan surat bertuliskan huruf aksara Lampung tersebut dan tidak didukung dengan bukti-bukti fisik lainya. Bahkan surat kesaksian para tokoh adat atau penyimbang Desa Negeri Agung yang dibuat Rabu, 28 Agustus 2019 tersebut tidak ditunjukan oleh Jailani. Sehubungan upaya mediasi antara kedua belah pihak mengalami jalan buntu atau tidak ada keputusan sebagai hasil penyelesaian, maka Jailani dan ketiga orang saudaranya mengajak Muhamad Samsi dan kedua orang adiknya melakukan sumpah pocong.
Tantangan sumpah pocong dari Jailani bin Muhamad Dahlan dan ketiga orang saudaranya yaitu Buhairin alias Rin bin Rozali, Badarudin bin Rozali dan Yushaidir bin Rozali ditantang balik atau disanggupi atau dilayani oleh Abdul Manaf dan Muhamad Samsi serta Adamsyah Efendi ahli waris almarhum Muhamad Ali Gelar Adat Suttan Sejagad Semenokano. Karena Jailani sebagai penantang yang mengajak melakukan sumpah pocong, maka Muhamad Samsi meminta pihak Jailani yang mencari dan menyiapkan keperluan pelaksanaan sumpah pocong di Masjid Fisabilillah Desa Tanjung Harapan berlokasi di samping Kantor Camat Kecamatan Marga Tiga yang belum ditentukan waktu pelaksanaannya.
Agus Nadi Kepala Dusun 01 Desa Negeri Jemanten menegaskan bahwa sumpah pocong tersebut dilaksanakan berdasarkan persetujuan yang bertujuan untuk menyungguhkan bahwa penguasaan kepemilikan tanah Way Mati Rawa Kalong lebih kurang 4 hektar memang benar mutlak hak penguasaan almarhum Muhamad Ali Gelar Suttan Sejagad Semenokano dan Jailani bersaudara membenarkan perihal tersebut dan selanjutnya dapat dibuatkan surat menyurat atau akta hibah.
Sementara, Sayudin Syarif Gelar Suttan Pesirah Migo warga Desa Negeri Tua Kecamatan Marga Tiga angkat bicara ditengah-tengah acara pertemuan tersebut, Sayudin mengatakan apabila dirinya adalah ahli waris sah adalah sebagai cucu almarhum Suttan Sharif yang sesungguhnya yang berhak atas tanah Way Mati Cakatan Kemiling lebih kurang 1,5 hektar yang diduga diklaim atau dibagi dan diperjualbelikan oleh Jailani. Bahkan Sayudin mempertanyakan kepada Jailani karena Jailani mengatakan takut mendapat laknat maka tidak mau mengklaim tanah hak orang lain akan tetapi mengapa Jailani berani menjual tanah rawa Way Mati Cakatan Kemiling 1,5 hektar yang bukan haknya.
Haniyana (89) binti almarhum Adam istri almarhum Muhamad Ali Gelar Adat Suttan Sejagad Semenokano pada Rabu, 11 September 2019 meriwayatkan tentang tanah rawa Way Mati Rawa Kalong yang terletak dibagian hilir aliran sungai Way Sekampung sebagai hak penguasaan garapan almarhum Muhamad Ali Gelar Adat Suttan Sejagad Semenokano suaminya semasa hidup. Mereka berdua mengelola tanah rawa tersebut dengan tujuan untuk dijadikan sebagai tempat memelihara atau menampung ikan yang berasal dari aliran sungai Way Sekampung disaat banjir dimusim penghujan. Agar supaya kelak dikemudian hari dapat dengan mudah mendapatkan ikan serta tanah rawa tersebut tidak mudah diperjualbelikan oleh keempat anaknya yaitu Muhamad Samsi Gelar Adat Pengiran Perdana, Muhamad Jamil, Muhamad Manaf dan Adamsyah Efendi.
Bahkan sekitar tahun 1965 almarhum Muhamad Ali suaminya pernah melaporkan seorang oknum warga Kota Tengah Desa Negeri Katon Kecamatan Marga Tiga berinisial, Hid ke Kepolisian Sektor Sukadana demi mempertahankan haknya sebab Hid bersama rombongan diduga hendak menjarah atau mengambil ikan peliharaan dipenampungan tambak tersebut, yang pada intinya, jangankan hanya sejengkal tanah seekor ikan pun dipertahankan oleh almarhum Muhamad Ali Gelar Suttan Sejagad Semenokano semasa hidupnya.
Maka oleh sebab itu, atas nama pribadi dan sekeluarga besar, Haniyana merasa keberatan dan tidak terima apabila tanah hak penguasaan garapannya bersama mendiang suaminya dan keempat orang anaknya atas tanah rawa di Way Mati Rawa Kalong lebih kurang 4 hektar tersebut diklaim oleh Jailani bersaudara sebab dirinya bersama suaminya telah dengan bersusah payah mengelolanya berpuluh-puluh tahun silam.
Walaupun telah berusia lanjut, dirinya masih dapat menjelaskan tentang sejarah penguasaan tanah tersebut demi mempertahankan haknya. Meskipun Jailani mengajak Muhamad Samsi atau ketiga anak-anaknya melakukan ritual sumpah pocong, dirinya tak takut dan tak gentar serta dianggapnya dengan tersenyum disertai tawa tanpa beban menyikapi tantangan ritual sumpah pocong dari Jailani bersaudara. Karena telah berlangsung selama 56 tahun atau setengah abad lebih tidak ada seorang pun pihak lain yang mengakui apalagi menggugat tanah tersebut.
Akhirnya ritual sumpah pocong dilaksanakan pada Selasa, 8 Oktober 2019 sekitar pukul 15.30 WIB bakda sholat Azar di Masjid Fisabilillah Desa Tanjung Harapan Kecamatan Marga Tiga Kabupaten Lampung Timur dipimpin oleh tokoh Agama dari bedeng 42 Kecamatan Sekampung dengan pernyataan atau ikrar, “sumpah pocong setelah dilaksanakan sumpah pocong maka pihak pertama (Jailani Bersaudara) tidak berhak menghalang-halangi atau menghambat proses pembuatan atau penerbitan Surat menyurat tanah seluas 1,5 hektar yang berada di Dusun 01 Desa Negeri Jemanten Kecamatan Marga Tiga”.
Namun usai sumpah pocong dilaksanakan, Rizal bin Jailani dan Jailani bersaudara disinyalir memaksa meminta photocopy Surat Pernyataan yang dibuat oleh Agus Nadi Kepala Dusun 01 Desa Negeri Jemanten diserahkan. Satu diantara surat pernyataan tersebut berbunyi bahwa Jailani pernah datang kerumah membawa satu pucuk surat yang menurut kata Jailani Surat tanah Way Mati tapi saya tidak tau isi surat itu. Berselang beberapa hari datang lagi Jailani minta ditunjukan areal way mati ghabo (hulu/atas) dan saya bersama Jailani melihat areal tanah tersebut dan setelah kami lihat luas tanah Way Mati Ghabo tersebut kurang lebih 1,5 hektar. Dan saya pernah diajak untuk menemui yang ngegarap di 63 ternyata yang ngegarap hanya pegang Surat Keterangan garapan. Tapi sekarang sudah dibuat akta sama Kamirah Lurah Trisinar. Surat Pernyataan tertanggal, 07-05-2019 dicap dan ditandatangani oleh Kadus 01 Agus Nadi.
Kesimpulan, Surat Pisah Adat yang dianggap sebagai Surat Wasiat oleh Jailani diduga digunakannya untuk mengklaim tanah rawa Way Mati Cakatan Kemiling bagian hulu seberang sungai Way Sekampung lebih kurang 1,5 hektar hak penguasaan garapan almarhum Suttan Sharif yang telah diurus oleh Jailani bulan Mei 2019 lalu bersama Suhaili didampingi oleh Agus Nadi Kepala Dusun 001 Desa Negeri Jemanten. Kemudian selanjutnya Surat wasiat tersebut terindikasi juga telah dimanfaatkannya untuk mengklaim tanah rawa Way Mati Rawa Kalong bagian hilir sungai Way Sekampung lebih kurang 4 hektar hak penguasaan garapan almarhum Muhamad Ali Gelar Suttan Sejagad Semenokano.
Berhubung terindikasi tidak dapat menunjukkan bukti-bukti atas klaim tanah rawa Way Mati Rawa Kalong seluas 1,5 hektar dari 4 hektar sejak Selasa, 27 Agustus 2019 sampai Selasa, 8 Oktober 2019, maka Jailani bersama 3 orang saudarannya didukung keluarga besarnya telah mengambil suatu.keputusan yaitu dengan cara menantang Muhamad Samsi bersama 2 orang saudaranya melakukan ritual sumpah pocong.
Merasa berhak atas tanah rawa Way Mati Rawa Kalong yang merupakan hak penguasaan garapan almarhum Muhamad Ali Gelar Adat Suttan Sejagad Semenokano orangtuanya, maka Muhamad Samsi Gelar Pengiran Perdana siap bersedia menerima tantangan Jailani itu, sehingga terjadi Ritual Sumpah Pocong.
