
metrodeadline.com – Salah satu tugas BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN-KIS adalah untuk menyeleksi fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) sesuai standar mutunya atau biasa disebut kredentialing (uji kelayakan).
Kredentialing adalah proses seleksi awal melalui penilaian terhadap pemenuhan persyaratan bagi fasilitas kesehatan yang akan bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, professional dan memuaskan.
Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, fasilitas kesehatan milik pemerintah wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Sementara fasilitas kesehatan milik swasta dapat menjadi mitra BPJS Kesehatan dengan memenuhi persyaratan dan kredentialing yang tertuang dalam regulasi pemerintah
Kali ini BPJS Kesehatan Cabang Metro melaksanakan kegiatan kredentialing di Puskesmas Dwikora yang berlokasi di Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis (11/04).
Kepala Puskesmas Dwikora Sriwidodo menyampaikan, bahwa kegiatan ini sangat positif dilakukan oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan mutu layanan yang akan diterima oleh peserta JKN-KIS terkait dengan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, lingkup pelayanan dan komitmen yang telah disepakati terlaksana dengan baik.
Kepala Kantor Kabupaten Tulang Bawang Barat, Fitrianda Aria Sasmita juga menyampaikan bahwa kredentialing ini menjadi bahan evaluasi terkait untuk memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ditemui.
“Dalam pelaksanaan kredentialing ini, ada 2 hal yang menjadi kriteria yakni kriteria administratif dan kriteria teknis. Kriteria administratif adalah Surat Ijin Praktek, Surat Ijin Operasional (Bagi Klinik Pratama, Puskesmas dan fasilitas kesehatan lain yang ditetapkan Menteri Kesehatan), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Kontrak kerjasama dengan jejaring (jika diperlukan) dan Surat Pernyataan Kesediaan mematuhi ketentuan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Sedangkan yang menjadi kriteria teknis adalah Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana, Peralatan Medis dan Obat-obatan, Lingkup Pelayanan serta Komitmen Pelayanan,” ujar Fitrianda.
Melalui proses kredentialing ini, diharapkan standar-standar yang telah ditetapkan dapat dipenuhi oleh fasilitas kesehatan, sehingga diharapkan pelayanan yang akan diberikan kepada peserta JKN-KIS dapat terlaksana secara maksimal. Pelayanan yang diberikan sesuai dengan harapan Peserta JKN-KIS. (FR/be)t
