
LAMPUNG TIMUR – Tuntunan dalam Agama Islam baik berdasarkan Firman Allah SWT, Hadits Nabi Muhammad SAW dan Hadits Riwayat (HR) para Sahabat Nabi, merupakan Perintah agar umat manusia tidak melakukan perbuatan zalim khususnya tentang berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering, dalam hal ini disinyalir Perintah Agama itu tak dihiraukan oleh Indra Duki Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Kabupaten Lampung Timur.
Bahkan Indra Duki Kepala DP2KAD Lamtim beralibi akan mengusulkan mengenolkan (mengosongkan) anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2019 dengan alasan akan di cairkan berbarengan APBD Perubahan tahun 2019 pada Oktober, Senin (9/9).
Pemanfaatan sesuatu benda atau imbalan sesuatu kegiatan atau upah karena melakukan sesuatu aktifitas, upah bersih, borongan, harian, lembur, minimum dan upah wajar.
Untuk setiap majikan atau pemilik perusahaan atau pemerintah, hendaklah tidak mengakhirkan gaji bawahannya dari waktu yang telah dijanjikan, saat pekerjaan itu sempurna atau di akhir pekerjaan sesuai kesepakatan, seperti dikutip dari makasar.tribunnews.com.
Pimpinan Pesantren Darush Shalihin, Muh Abduh Tuasikal, menjelaskan di rumaysho.com, jika disepakati, gaji diberikan setiap bulannya, maka wajib diberikan di akhir bulan. Jika diakhirkan tanpa ada udzur, maka termasuk bertindak zalim.
Allah Ta’ala berfirman mengenai anak yang disusukan oleh istri yang telah diceraikan
فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ
“Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya.” (QS. Ath Tholaq: 6).
Dalam ayat ini dikatakan bahwa pemberian upah itu segera setelah selesainya pekerjaan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memerintahkan memberikan upah sebelum keringat si pekerja kering. Dari ‘Abdullah bin ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ
“Berikan kepada seorang pekerja upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah, shahih).
Maksud hadits ini adalah bersegera menunaikan hak si pekerja setelah selesainya pekerjaan, begitu juga bisa dimaksud jika telah ada kesepakatan pemberian gaji setiap bulan.
Al Munawi berkata, “Diharamkan menunda pemberian gaji padahal mampu menunaikannya tepat waktu.
Yang dimaksud memberikan gaji sebelum keringat si pekerja kering adalah ungkapan untuk menunjukkan diperintahkannya memberikan gaji setelah pekerjaan itu selesai ketika si pekerja meminta walau keringatnya tidak kering atau keringatnya telah kering.” (Faidhul Qodir, 1: 718).
Menunda penurunan gaji pada pegawai padahal mampu termasuk kezaliman.
Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezaliman” (HR. Bukhari no. 2400 dan Muslim no. 1564)
Bahkan orang seperti ini halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman, sebagaimana sabda Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوبَتَهُ
“Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman” (HR. Abu Daud no. 3628, An Nasa-i no. 4689, Ibnu Majah no. 2427, hasan).
Maksud halal kehormatannya, boleh saja kita katakan pada orang lain bahwa majikan ini biasa menunda kewajiban menunaikan gaji dan zalim.
Pantas mendapatkan hukuman adalah ia bisa saja ditahan karena kejahatannya tersebut.
Para ulama yang duduk di Al Lajnah Ad Daimah (Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia) pernah ditanya, “Ada seorang majikan yang tidak memberikan upah kepada para pekerjanya dan baru memberinya ketika mereka akan safar ke negeri mereka, yaitu setelah setahun atau dua tahun.
Para pekerja pun ridho akan hal tersebut karena mereka memang tidak terlalu sangat butuh pada gaji mereka (setiap bulan).”
Jawab ulama Al Lajnah Ad Daimah, “Yang wajib adalah majikan memberikan gaji di akhir bulan sebagaimana yang berlaku di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi jika ada kesepakatan dan sudah saling ridho bahwa gaji akan diserahkan terakhir setelah satu atau dua tahun, maka seperti itu tidaklah mengapa. Karena Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
المسلمون على شروطهم
“Kaum muslimin wajib mematuhi persyaratan yang telah mereka sepakati.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 14: 390).(Muh Abduh Tuasikal/rumaysho.com).
Sebelumnya telah diberitakan metrodeadline.com, edisi Selasa, 10 September 2019 dengan judul, Hak Wartawan Diabaikan PWI Desak Bupati Copot Kepala DP2KAD.
Kepala dinas pendapatan pengelolaan keuangan dan aset daerah (DP2KAD) akan mengusulkan mengenolkan anggaran APBD 2019 dengan alasan akan di cairkan berbarengan APBD Perubahan tahun 2019 di bulan oktober, senin (9/9).
Kejadian itu berawal ketika para wartawan akan mencairkan haknya terkait dana publikasi adveritorial (adv) dan liputan khusus (lipsus) di bagian humas pemda lamtim, terhitung sejak Mei – September 2019 belum juga kunjung cair. Mengenai hal ini PWI lamtim mendesak Bupati Lamtim mencopot kepala keuangan Indra Duki yang di anggap tidak cakap.
“Teman-teman wartawan sudah tandatangan BKP dan sudah memberikan bukti fisik untuk pencairan dana adveritorial harusnya sudah masuk ke rekening masing-masing wartawan di awal september ini karena dia berupa LS. Namun pihak keuangan menggagalkan pencairan tersebut, terkesan menahan anggaran ini cair, hal ini menimbulkan pertanyaan kemana uang APBD 2019 ini. Jangan sampai mencari keuntungan seperti di depositokan atau menyalahgunakan dana APBD tahun 2019 milik pemerintah daerah kabupaten lamtim. Rencana besok saya akan ke BANK Lampung ini uang rakyat dan rakyat harus tau kemana keluar dan masuknya uang negara ini,” papar Fendi.
Kabag humas pemda lamtim Mujianto melalui Robin menerangkan, pihaknya telah memberikan berkas pencairan yang ditandamgani oleh para wartawan ke pihak keuangan pemda lamtim. Namun pihak keuangan menyatakan kembali, menunda pencairan dengan alasan akan di nolkan lalu dicairkan berbarengan APBD perubahan 2019 pada oktober mendatang.
“Mohon maaf sebelumnya kami haturkan kepada teman-teman wartawan yang telah menandatangani BKP dan Bukti fisik yang akan di cairkan di awal bulan september ini, untuk berkas pencairannya telah di serahkan oleh humas ke keuangan lamtim. Akan tetapi hal itu gagal di cairkan karena sampai saat ini kami dari bagian humas sudah mempertanyakan ke bagian keuangan, namun jawaban pihak keuangan akan mengenolkan anggaran dan akan dicairkan berbarengan di bulan oktober 2019 bulan depan,” urai Robin ASN di bagian Humas Pemda Lamtim.
Indra Duki selaku kepala DP2KAD tidak bisa dimintai konfirmasi nomor handphone dan Whatsapp miliknya tidak membalas serta dalam kondisi tidak aktif, selain itu Indra duki ini juga tidak pernah ngantor di DP2KAD.
(TIM)
