Bantuan RPS SMK PGRI 1 Labuhan Ratu Diduga Dipotong Rp.21,1 Juta ?

Laporan : Ropian Kunang

LAMPUNG TIMUR – Pemberi Bantuan Pemerintah pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018. Rincian jumlah bantuan pembangunan Ruang Praktik Siswa adalah sebesar Rp. 944. 500. 000. 000,00 untuk 3.778 ruang sama dengan Rp. 250. 000. 000. / ruang.

Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) 1 Transpram 1 Kecamatan Labuhan Ratu, Misubargo mengungkapkan pihaknya hanya menerima uang Rp.228,831,000.- bantuan dari Pemerintah untuk biaya Pembangunan 1 Ruang Praktik Siswa (RPS) tahun 2018 sebesar Rp.228,831,000.

Dikemanakan kekurangan uang bantuan pembangunan RPS sebesar Rp.21, 169, 000. sedangkan perabot pendukung RPS pengadaan sendiri dan tidak menerima bantuan peralatan praktik dalam bentuk dan jenis apapun.

“Kami terima 1 ruang nilainya 228. 831. 000. sesuai dengan perjanjian, kalau peralatan praktek kami beli sendiri nggak dikasih bantuan”. Ungkap Misubargo Kepala SMK PGRI 1 Transpram 1 secara langsung maupun tak langsung.

Saparyanto menjadi Ketua Komite SMK PGRI 1 Transpram 1 Kecamatan Labuhan Ratu sejak tahun 2000 sampai dengan sekarang. Ia diduga melakukan pungutan terhadap orangtua/wali siswa-siswi kelas X, XI dan kelas XII Rp. 3,7 juta persiswa-siswi dari jumlah lebih kurang 550 orang.

“Biaya untuk kebutuhan guru, sarana prasarana lihat kebutuhan sekolah, baju seragam. Bangun ruang 2 lokal tahun 2017, bangun ruang 2 lokal tahun 2018 dan bangun ruang 2 lokal tahun 2019”. Kata Saparyanto Jumat, 16/8 pukul 13.30 WIB dirumahnya.

Ketua Komite SMK PGRI 1, Saparyanto memungut Rp.3,7 juta setiap orangtua/wali siswa dengan jumlah sebab tidak mnegetahui apabila Kepala SMK PGRI 1, Misubargo menerima bantuan RPS.

“Muridnya 500-an dipungut 3,7 juta semua sama untuk uang komite dan pendaftaran. Belum pernah dapat bantuan ruang kelas belajar (RPS). SK, Cap, semua laporan (dana BOS dan RKB/RPS) untuk Komite di sekolah”. Ungkap Ketua Komite.

Para orangtua atau wali siswa-siswi SMK PGRI 1 Transpram 1 Kecamatan Labuhan Ratu mengeluhkan tentang indikasi pungli yang dilakukan oleh Saparyanto dan Misubargo Kepala SMK PGRI 1 Transpram 1 Kecamatan Labuhan Ratu.

“Dulu, waktu anak saya masih kelas 1 disuruh bayar 2, 850, 000. dan sekarang kelas 2 bayar 2, 920, 000, anak tetangga saya malah bayarannya sampe 4,5 juta. Saya bayar nyicil. 1,7 juta untuk biaya seragam olahraga, batik, seragam praktek. 1,1 juta untuk komite setahun”. Keluh orangtua siswi kelas XI warga Desa Raja Basa Lama Kecamatan Labuhan Ratu Selasa, 20/8 pukul 14.00 WIB ketika dimintai keterangan.

“Untuk kunjungan industri bayar lagi, waktu kumpulan nggak pernah bahas dana BOS dan nggak tau berapa besar nilainya. Saya sebenarnya juga merasa penasaran, ada bantuan dari Pemerintah tapi apa bentuknya, padahal anak saya dapat bantuan KIP, apalagi saya ini cuma buruh”. Paparnya.

Bukannya Rp. 3,7 juta pungutan yang dilakukan oleh Ketua Komite dan Kepala SMK PGRI 1 Transpram 1 Kecamatan Labuhan Ratu melainkan sebesar Rp. 4,7 juta pertahun untuk siswa-siswi kelas X sebagai peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.

“Bukanya 4,5 juta tapi 4,7 juta untuk biaya yang ikut jalur tes, yang 4,5 juta itu untuk yang pakai jalur undangan, untuk anak saya biayanya 4,7 juta, sedangkan kami baru bayar 600 ribu lewat bank fajar, gimana kerjanya cuma buruh, kerja di PT. aja nggak”. Keluh orangtua siswi kelas X yang juga warga Desa Raja Basa Lama Kecamatan Labuhan

Terjadi dugaan nepotisme, antara Jaki Irwadi Sekretaris Tim Pembangunan RPS adalah adik kandung Misubargo,

Sementara RPS dialih fungsikan menjadi RKB. Bangunan RKB hasil pungutan diduga dibuatkan menjadi laporan RPS oleh Misubargo.

Rincian Jumlah Bantuan, Bantuan pembangunan Ruang Praktik Siswa adalah sebesar
Rp.944.500.000.000. : 3.778 ruang =
Rp.250.000.000. / ruang.

Secara keseluruhan disinyalir dana hasil pungutan yang dilakukan oleh Saparyanto Ketua Komite SMK PGRI 1 yang akan / sedang / telah terkumpul dan dikelola oleh Misubargo Kepala SMK PGRI 1 tahun ajaran 2019/2020 lebih kurang sebesar Rp. 2, 791, 500, 000.- dengan rincian sebagai berikut :

Pungutan terhadap orangtua/wali peserta didik :
4,700,000. x 225 Kelas X = 1, 075, 500, 000.
2,920,000. x 175 Kelas XI = 551, 000, 000.
1,900,000. x 150 Kelas XII = 285, 000, 000.
J U M L A H. = 1, 911, 500, 000.

Penerimaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) :
1, 600, 000. x 550 siswa = 880,000,000.

Tujuan pembangunan ruang praktik siswa (RPS) merupakan upaya dalam mendukung program peningkatan akses, ketersediaan, keterjangkauan dan pemerataan kesempatan belajar di SMK,
mendukung pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan
yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran di SMK.

Pemberi Bantuan Pemerintah Pemberi Bantuan pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.
Rincian Jumlah Bantuan Bantuan pembangunan Ruang Praktik Siswa adalah sebesar Rp.944.500.000.000,00 untuk 3.778 ruang.

Hasil Yang Diharapkan Tercapainya sasaran pembangunan Ruang Praktik Siswa sebanyak 3.778 ruang. Bentuk Bantuan Pemerintah Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang. Karakteristik Program Bantuan Pemerintah.

Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya); Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;

Jangka waktu pelaksanaan selambat-lambatnya harus sudah selesai pada tanggal 31 Desember 2018; Bantuan dana ini untuk melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana SMK; Bantuan ini harus dikelola secara efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.

Ketentuan Pemanfaatan Dana Bantuan Pemerintah. Dana bantuan diperuntukkan: Pembangunan Ruang Praktik Siswa SMK dan selasar;
Pengadaan Perabot pendukung Ruang Praktik Siswa; Sekolah yang menerima peralatan praktik atau pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) DAK tahun 2018, diperkenankan mendapat
bantuan dana pengadaan peralatan untuk kompetensi keahlian yang
berbeda; Biaya Tim Teknis Pembimbing Perencanaan, Pengawasan dan
pengelolaan administrasi.-

You might also like

error: Content is protected !!