
metrodeadline.com, – Polres Metro menggelar Konferensi Pers ungkap kasus dalam rangka Ops Sikat Krakatau 2019, di halaman Mako Polres setempat, Kamis (25/7/2019).
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Metro AKBP Ganda M.H Saragih, S.IK dengan didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Lantas, Kasat Intelkam dan personil Polres Metro.
Kapolres Metro mengungkapkan bahwa “Ops Sikat Krakatau 2019 yang berlangsung selama 14 hari yang terhitung mulai tanggal 5 s.d 18 Juli 2019 ini dengan TO (Target Operasi yg sudah ditentukan, namun Polres Metro berhasil mengamankan 19 tersangka kejahatan termasuk dengan TO diwilayah hukum Polres Metro,”.
Adapun hasil dari Ops Sikat Krakatau 2019 oleh Polres Metro yaitu, 5 tersangka kasus curanmor dengan 4 LP (Laporan Polisi) dan 14 tersangka kasus curas dengan 11 LP (Laporan Polisi).
Dalam Konferensi Pers ini juga, Kapolres Metro mengatakan bahwa Polres Metro juga mengamankan senjata api dengan 6 senpi rakitan jenis revorver dan 1 senpi jenis FN dengan 19 amunisi berbagai jenis.
Sementara itu, dari 19 tersangka kejahatan tersebut diancam hukuman sesuai dengan pasal yang dilakukan oleh tersangka yang ancaman hukumannya 5 tahun sampai dengan 12 tahun penjara. (*/FB)
Sumber : Humas Polres Metro