METRODEADLINE.COM – Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro meminta Pemkot Metro mengekspos kajian rencana utama (Master Plan), eks lahan pertokoan jln Jend Sudirman di pusat Kota. Pasalnya, informasi yang beredar pemerintah akan memihak ketigakan lahan tersebut, meskipun diketahui telah melanggar GSB (Garis Sebadan Bangunan) sesuai UU No.28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung.
Ketua DPRD Kota Metro Anna Morinda, SE,.M.M menegaskan bahwa pemugaran pertokoan jln Jend Sudirman, karna jalan Nasional dan memikirkan lahan parkir.
“Kita bukan ingin menghambat pembangunan, tapi kami menyarankan menandatangani kontrak setelah seluruh persaratan memenuhi, seperti Amdalalin, semua kajian sosial, lahan parkir dan lain-lain, kajiannya harus ada,”ungkapnya, usai hearing bersama OPD di Gedung DPRD Kota Metro, Senin (15/7/2019).
Terkait Garis Sebadan Bangunan, Politikus dari Partai PDI Perjuangan ini kembali menyakini bahwa semua harus ada kajian-nya yang jelas, sebelum pihak legislatif menyetujui.
“Kan saya bukan tukang ukur, tidak mengerti mana kajianya bila tidak melanggar GSB. Misalnya lahan parkirnya di bawah tanah. Jadi kita minta kajianya, sehingga ketika kami menghapskan asset DPRD punya dasar, disarankan setelah di hapus untuk apa,”jelasnya.
Lebih lanjut, kata Anna boleh tidak Pemkot Metro tetap melaksanakan itu ? “Boleh saja, tidak ada masalah, boleh aja. Tetapi dalam hal ini, berarti DPRD ada yang di lampaui dalam hal penghapusan aset nya. Artinya tidak melalui persetujuan DPRD,”imbuhnya.
Terkait tanpa persetujuan DPRD, Anna menambahakan Pemkot Metro memiliki aturan hukum sendiri.
“ Ya tidak ada masalah, itu kan pilihan. Tugas dan kewenangan DPRD adalah menyampaikan hal-hal terkait tupoksi kami, apakah mau diikuti atau tidak ya silahkan. Kalau ada masalah dengan hukum urusan mereka (Pemkot Red) bukan kita,”tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Metro Supriadi melalui Bidang Aset BPKAD Kota Metro Ismed menyatakan pemkot tidak perlu meminta persetujuan kepada DPRD terkait eks lahan pertokoan jln jend sudirman.
“Jadi meminta persetujuan itu, kalau aset tanah tersebut di jual. Inikan tidak dijual hanya dimanfatkan pihak ketigakan, tidak ada aturan yang mengharuskan meminta persetujuan DPRD,”ucapnya.
Ismed menambahakan penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) ada tiga. “ Di jual, di hibahkan, dan di musnahkan baru melalui persetujuan DPRD. Itupun yang menjual juga kantor lelang Negara,”pungkassnya. (*)
Penulis/Foto : Fredi Kurniawan Sandi