
LAMPUNG TIMUR – Menyikapi perihal Afen (23) korban malapraktik yang diduga dilakukan oleh Yuli Oknum Bidan Praktek Mandiri di Kecamatan Sekampung, sehingga menyebabkan pasien temui ajal, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Lampung Timur, Sri Wahyuni bungkam tak dapat bicara membisu seribu bahasa.
“Yang penting kita sudah klarifikasi, Yuni ditelpon nggak diangkat, di SMS malah dimatikan”. Kata Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bersama Kita Bisa (Berkitab) Kabupaten Lampung Timur, Mudabbar, RI Senin, 15/07/2019 jam 11.10 WIB melalui aplikasi WhatssApp sesaat usai menghubungi Ketua IBI Lamtim, Sri Wahyuni.
Tindakan malapraktik yang diduga dilakukan oknum Bidan berinisial, Yuli yang menyebabkan kematian pasien berinisial, Afen tersebut menyerupai permasalahan seperti yang terdapat dalam Analisis Putusan Sanksi Pidana Malpraktek Yang Dilakukan Oleh Bidan.
“Malapraktik yang diduga dilakukan oleh Yuli oknum Bidan praktik mandiri, layani rawat inap menyalahgunakan wewenang tidak sesuai SOP, ini menyerupai analisa putusan sanksi pidana malapraktik yang dilakukan oleh oknum Bidan yang dijadikan studi kasus di Pengadilan Negeri Tulungagung”. Tegas Mudabbar.
Studi kasus di Pengadilan Negeri Tulung Agung yang diajukan untuk melengkapi tugas dalam memenuhi syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum (SH) oleh : Jan Bosarmen Sinaga NIM : 090200103 Departmen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Medan 2013.
Abstraksi, Jan Bosarmen Sinaga
pertanggungjawaban tindak pidana malpraktek saat ini menjadi sorotan
penting dikarenakan aturan hukum yang mengatur masih kabur. Hal ini
dikarenakan pengaturan mengenai kualifikasi perbuatan malpraktek tidak jelas dicantumkan aturan hukumnya, perbuatan malpraktek ini tidak dapat dilihat dari satu sudut pandang keilmuan saja, melainkan dari segi ilmu hukum juga.
Perbuatan malpraktek mengandung unsur pidana dan perdata hal ini seharusnya diperhatikan agar setiap pihak tidak memberikan penafsiran masing-masing menurut keilmuan masing-masing.
Faktor penyebab tindak pidana malpraktek ini masih simpang siur, disatu sisi pelaku malpraktek tidak dapat dipersalahkan mengingat perbuatannya
dilakukan untuk menyelesaikan suatu masalah akan tetapi perbuatannya tidak
menjamin selesainya masalah tersebut. Di sisi lain kurangnya profesionalitas
dalam menjalankan profesi sehingga menimbulkan perbuatan malpraktek.
Untuk itu penulis menjadikan faktor penyebab menjadi kajian dari skripsi ini.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif. Penulis
mengumpulkan bahan hukum primer yakni UU No.36 tahun 2009 dan KUHP
sebagai landasan peraturan hukum pidana, khususnya tindak pidana malpraktek.
Untuk menemukan suatu kebenaran ilmiah dalam penulisan skripsi, maka penulis menggunakan metode pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan, yaitu mengumpulkan, mempelajari dan menganalisa secara sitematis buku-buku, internet, putusan-putusan, peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan lain yang berhubungan dengan materi yang dibahas dalam skripsi ini.
Hasil yang didapat dari penelitian dalam skripsi ini adalah bahwa Undang-
undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan belum cukup untuk mengatur
mengenai tindak pidana malpraktek, di dalam KUHP juga tida ditemukan
mengenai kualifikasi dari perbuatan malpraktek yang ditemukan hanya kualifikasi akibat perbuatan malpraktek tersebut.
Untuk itu menurut penulis, pengaturan
mengenai tindak pidana malpraktek ini harus di bentuk baik dari segi kuaifikasi
perbuatan malpraktek, akibat dari perbuatan malpraktek dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana malpraktek.
b. Menurut KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana)
Dalam hal tindak pidana malapraktik tidak diatur dengan jelas dalam KUHP,
pengaturan didalam KUHP lebih kepada akibat dari perbuatan malpraktek
tersebut.
Pada Pasal 360 ayat 1 dan ayat 2 KUHP serta Pasal 361 KUHP.
Pasal 360 KUHP
Ayat 1 : “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun”.
Ayat 2 : “Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka
sedemikian rupa sehingga orang itu menjadi sakit sementara atau tidak dapat menjalankan jabatannya atau pekerjaannya sementara, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau hukuman kurungan selama-lamanya enam bulan atau hukuman denda setinggi-tingginya Rp.4.500,-
II. Penyebab Tindak Pidana Malpraktek.
1) Faktor kelalaian (culpa). Kelalaian menurut hukum pidana terbagi dua macam, yakni:
a. “kealpaan perbuatan”. Maksudnya ialah apabila hanya dengan melakukan
perbuatannya itu sudah merupakan suatu peristiwa pidana, maka tidak perlu
melihat akibat yang timbul dari perbuatan tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 205 KUHP.
b. “ kealpaan akibat”. Kealpaan akibat ini baru merupakan suatu peristiwa pidana
kalau akibat dari kealpaan itu sendiri sudah menimbulkan akibat yang dilarang oleh hukum pidana, misalnya cacat atau matinya orang lain seperti yang diatur
dalam Pasal 359,360,361 KUHP.
2) Faktor kesengajaan, kesengajaan, yang dapat dibagi menjadi:
a. Kesengajaan dengan maksud.
b. Kesengajaan dengan kesadaran.
c. Kesengajaan bersyarat (dolus eventualis).
3) Faktor kesalahpahaman (dwaling)
4) Faktor Kekeliruan Penilaian Klinis (Non-neglicent clinical error of judgment)
5) Faktor Contributory negligence.
Sebelumnya telah diberitakan dengan judul, Plt.Kadis Kesehatan Tindak Tegas Oknum Bidan Diduga Salahgunakan Wewenang dan Malapetaka Akibat Malapraktik, Oknum Bidan Merawat Pasien Diluar Wewenang.
Laporan :
– Ropian Kunang
– Mudabbar, RI Ketua LSM BERKITAB
– Agus Sofri anggota LMP.